OJK Terbitkan ‘Perlakuan Khusus’: Keringanan Kredit 3 Tahun bagi Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Jakarta, Kowantaranews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menarik “rem darurat” regulasi demi menyelamatkan perekonomian Sumatera yang lumpuh. Merespons bencana…
