Jakarta, Kowantaranews.com — Di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global, pemerintah Indonesia meluncurkan gebrakan baru melalui Paket Deregulasi Tahap Pertama pada 30 Juni 2025, bertempat di Kementerian Perdagangan. Dengan semangat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, paket ini dirancang untuk memacu kemudahan berusaha, meningkatkan daya saing, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Konferensi pers yang dihelat megah ini dihadiri oleh para petinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. Mereka kompak menyuarakan arahan Presiden Prabowo Subianto: ekonomi harus bergerak cepat, lincah, dan inklusif, mulai dari warteg hingga industri besar!Impor Dibuka, Ekonomi DigeberSalah satu pilar utama paket deregulasi ini adalah pelonggaran impor untuk 10 komoditas strategis yang mencakup 482 HS Code. Aturan ini menggantikan Permendag 36/2023 dan 8/2024 dengan sembilan regulasi baru yang akan berlaku 60 hari setelah pengesahan, alias akhir Agustus 2025. Langkah ini ibarat membuka pintu lebar-lebar bagi pelaku usaha untuk mengakses bahan baku dan produk yang selama ini terkendala birokrasi. Apa saja yang dilonggarkan?
- Produk Kehutanan (441 HS): Kini hanya perlu deklarasi dari Kementerian Kehutanan, tanpa ribet izin tambahan. Ini bak angin segar bagi industri kayu dan furnitur.
- Pupuk Bersubsidi (7 HS): Izin impor dihapus, memudahkan petani dan distributor pupuk.
- Bahan Baku Plastik (1 HS): Larangan dan pembatasan (lartas) dicabut, bikin industri plastik bisa ngegas.
- Sakarin, Siklamat, dan Preparat Beralkohol (2 HS): Cukup Laporan Surveyor (LS), tanpa prosedur berbelit.
- Bahan Bakar Lain (9 HS): Lartas dihapus, mendukung kebutuhan energi nasional.
- Bahan Kimia Tertentu (2 HS): Hanya perlu LS, memperlancar rantai pasok industri.
- Mutiara (4 HS): Juga hanya butuh LS, dorong industri perhiasan lokal.
- Nampan Makanan (2 HS): Deregulasi ini spesial untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), andalan pemerintah.
- Alas Kaki (6 HS, khusus sepatu olahraga non-lokal): Hanya LS, bikin sneakerhead dan pedagang senyum lebar.
- Sepeda Roda Dua/Tiga (4 HS): Industri lokal sudah kompetitif, jadi impornya dilonggarkan.
Namun, jangan khawatir soal industri strategis! Tekstil dan produk tekstil (termasuk batik) tetap dijaga ketat dengan wajib izin impor (PI) dan LS. Barang yang terkait keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan sektor padat karya juga masih dilindungi, menunjukkan pemerintah tetap punya “rem” di tengah akselerasi ini.Waralaba dan UMKM Jadi BintangSelain impor, paket ini juga membawa kabar gembira bagi pelaku usaha waralaba dan UMKM. Lewat Permendag 25/2025, proses perizinan waralaba kini super cepat: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) wajib diterbitkan oleh pemda dalam waktu maksimal lima hari. Kalau pemda telat, bukti pendaftaran bisa dipakai sebagai pengganti—solusi cerdas yang bikin pengusaha waralaba, dari warteg hingga kafe kekinian, bisa langsung tancap gas!Tak berhenti di situ, pemerintah juga “bersih-bersih” regulasi usang lewat Permendag 26/2025. Empat aturan kuno dicabut, termasuk:
- Permendag 36/2007 (Izin Usaha Perdagangan).
- Permendag 22/2006 & 6/2019 (Distribusi Barang).
- Permendag 25/2020 (Laporan Keuangan Tahunan).
- Permendag 4/2023 (Pupuk Bersubsidi).
Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!
- Langkah ini ibarat membuang “rantai karat” yang selama ini menghambat laju UMKM dan pelaku usaha kecil.Dukungan Penuh dari LembagaAgar deregulasi ini tak jadi bumerang, Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan impor untuk mencegah penyalahgunaan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian ikut berkontribusi dengan menghapus Peraturan Teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas, memastikan alur produksi makin mulus.Warteg Jadi Simbol KebangkitanMengapa warteg disebut-sebut? Karena deregulasi ini tak hanya soal industri besar, tapi juga menyentuh usaha kecil yang jadi tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan impor nampan makanan yang dilonggarkan untuk program MBG, warteg-warung kecil di seluruh Indonesia bakal kebagian berkah. Bayangkan, warteg di pelosok bisa menyajikan makanan bergizi dengan harga terjangkau, mendukung visi pemerintah untuk generasi sehat dan produktif.Menuju Ekonomi yang NgegasPaket deregulasi ini adalah langkah berani pemerintahan Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama di panggung ekonomi global. Dengan mempermudah impor bahan baku, menyederhanakan perizinan, dan melindungi sektor strategis, pemerintah ingin memastikan semua lapisan pelaku usaha—dari pengusaha waralaba, petani, hingga industri besar—bisa ikut menikmati pertumbuhan ekonomi. Akhir Agustus 2025, saat aturan ini resmi berlaku, dunia usaha Indonesia diharapkan sudah siap melesat, seperti sepeda yang baru dilonggarkan remnya.Jadi, bersiaplah! Dari warteg di gang sempit hingga pabrik di kawasan industri, ekonomi Indonesia siap gebrak dunia. Seperti kata pepatah, “Kalau birokrasi sudah enteng, usaha pun jadi gampang! By Mukroni
- Berita Terkait :
Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!
Rupiah Goyang, Minyak Melayang: Warteg Tetap Jualan, Tapi Porsi Menciut!
Gula Manis di 2025: Warteg Senyum, Harga Tetap, Tapi Gula Ilegal Bikin Was-was!
TikTok Beli Tokopedia: KPPU Kasih PR Biar Gak Jadi ‘Raja Monopoli’ di Warteg Digital!
Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!
Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!
Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?
Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!
Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!
Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!
Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!