Menit Kerja untuk Seporsi Ayam Goreng Ungkap Ketimpangan Daya Beli di 34 Kota

Sharing is caring

Menit Kerja untuk Seporsi Ayam Goreng Ungkap Ketimpangan Daya Beli di 34 Kota

Di balik renyahnya seporsi ayam goreng yang tersaji di meja makan, tersimpan realitas muram mengenai jurang kesenjangan ekonomi antardaerah di Indonesia. Untuk dapat menikmati lauk berprotein hewani tersebut, warga di berbagai penjuru Nusantara harus mencurahkan waktu kerja yang sangat jomplang. Seorang pekerja formal di Kota Banjarmasin hanya membutuhkan waktu kerja selama 19 menit, sementara seorang buruh di Kota Kupang harus memeras keringat selama 108 menit—hampir dua jam penuh—hanya demi menebus seporsi lauk yang sama.

Temuan ini merupakan hasil analisis jurnalisme data berbasis perbandingan harga eceran seporsi ayam goreng olahan terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) periode 2023–2025 di 34 kota besar di Indonesia. Pendekatan ini mengadaptasi metodologi The Big Mac Index terbitan The Economist dan studi perbandingan upah global oleh UBS Swiss, yang mengonversi harga barang kebutuhan harian menjadi durasi menit kerja guna membedah daya beli riil masyarakat secara konkret dan membumi.

Pemilihan ayam goreng sebagai indikator daya beli didasarkan pada popularitas serta sebaran konsumsinya yang universal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa konsumsi daging ayam di 514 kabupaten/kota di Indonesia mencapai minimal 5 gram per kapita per minggu. Dengan merujuk pada standar waktu kerja formal 40 jam seminggu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (setara 9.600 menit kerja per bulan), nilai upah per menit masing-masing daerah dipertemukan dengan harga seporsi ayam goreng tanpa nasi yang dicatat secara konsisten melalui Survei Harga Konsumen oleh BPS.

Hasil kalkulasi data 2025 memperlihatkan ketimpangan spasial yang mencolok. Di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harga seporsi ayam goreng tercatat paling murah secara nasional, yakni Rp 7.000 per porsi. Berpadu dengan UMK sebesar Rp 3,59 juta per bulan, seorang pekerja di Banjarmasin cukup mengalokasikan waktu kerja selama 19 menit.

Sebaliknya, kondisi di kawasan timur Indonesia menyajikan potret yang jauh lebih berat. Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, seporsi ayam goreng dibanderol seharga Rp 27.000, sedangkan UMK setempat berada di level Rp 2,39 juta per bulan. Akibatnya, pekerja di Kupang harus bekerja selama 108 menit untuk membeli makanan tersebut. Nilai riil ayam goreng di Kupang terhitung 5,6 kali lipat lebih mahal dibandingkan di Banjarmasin. Tekanan serupa terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, di mana seporsi ayam goreng berharga Rp 36.593 atau setara dengan 106 menit upah kerja.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah dengan upah minim, membeli ayam goreng bukan lagi bagian dari pola makan harian. Renaldus Bonlae (27), warga Kupang dengan pendapatan bulanan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, mengaku terbebani oleh harga ayam goreng lokal yang berkisar Rp 25.000 hingga Rp 35.000 per porsi. “Jarang saya beli untuk dimakan sendiri,” ujarnya, menggambarkan bagaimana sumber protein hewani kian sulit dijangkau oleh kantong pekerja kelas bawah.

Sementara itu, DKI Jakarta menunjukkan kekuatan upah perkotaan dalam melindungi daya beli warganya. Walaupun harga seporsi ayam goreng di Jakarta tergolong tinggi, yakni Rp 22.000, UMK Jakarta yang menyentuh Rp 5,39 juta per bulan mampu memangkas durasi kerja menjadi 39 menit saja. Besaran UMK ibu kota yang relatif tinggi menjadi bantalan efektif dalam menanggung berbagai komponen biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.

Perbedaan tajam harga ayam olahan antarkota ini berakar langsung pada inefisiensi logistik dan rantai pasok komoditas daging unggas ras. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menerangkan bahwa ketimpangan harga antarwilayah dipicu oleh konsentrasi modal bahan baku dan tingginya biaya distribusi antarpulau. Mengingat sentra peternakan ayam pedaging masih terpusat di Pulau Jawa, daerah kepulauan di luar Jawa harus menanggung ongkos angkut maritim yang besar.

Struktur biaya tersebut tecermin dari data BPS tahun 2021 mengenai Margin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP) daging ayam ras. Di NTT, angka MPP daging ayam ras membengkak hingga 34,39 persen, berada jauh di atas rata-rata nasional yang tercatat 25,49 persen. Sebaliknya, MPP di Kalimantan Selatan hanya 15,49 persen berkat ketersediaan pasokan mandiri dan jaringan distribusi lokal yang efisien. Semakin panjang dan berliku rantai perantara perdagangan, semakin mahal harga bahan baku karkas ayam yang sampai di tangan pedagang kuliner. Iqbal menambahkan bahwa harga kuliner olahan juga memperhitungkan sewa tempat, promosi, dan kemasan, namun komponen bahan baku tetap memegang peran krusial.

Dinamika temporal sepanjang periode 2023–2025 semakin menegaskan melebarnya jurang kesejahteraan ini. Di 12 kota di Indonesia, daya beli warga tercatat kian tergerus karena kenaikan UMK berada di bawah laju inflasi harga ayam goreng. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengalami lonjakan beban kerja paling ekstrem di tingkat nasional dengan kenaikan mencapai 61,5 persen per tahun. Pada 2023, pekerja di Mataram hanya perlu bekerja selama 33 menit, namun melonjak menjadi 72 menit pada 2024 dan menembus 77 menit pada 2025. Kota Kupang dan Semarang turut mencatatkan kenaikan durasi kerja di atas 20 persen per tahun.

Di sisi lain, dari 21 kota yang mencatatkan kenaikan UMK melampaui harga ayam goreng, hanya Kota Medan di Sumatera Utara yang mencatat penurunan beban kerja substantif di atas 20 persen. Di Medan, waktu kerja terpangkas dari 48 menit pada 2023 menjadi 28 menit pada 2024, dan terus membaik ke angka 27 menit pada 2025.

Guru Besar Agribisnis IPB University, Bayu Krisnamurthi, menilai bahwa indeks ini berhasil melahirkan konsep “ekonomi ayam goreng” yang mampu memotret daya beli antarkota secara presisi. Menurutnya, perbandingan ini membuktikan bahwa wilayah dengan upah nominal rendah tidak serta-merta memiliki biaya hidup yang ramah kantong.

Ketimpangan durasi kerja ini menjadi sinyal peringatan serius bagi kebijakan upah dan ketahanan pangan nasional. Ketidakmampuan buruh di kawasan kepulauan luar Jawa untuk menjangkau asupan protein bergizi berisiko memicu penurunan kualitas konsumsi pangan keluarga pekerja. Tanpa pembenahan konektivitas maritim, desentralisasi peternakan unggas, dan formulasi upah minimum yang sensitif terhadap biaya hidup lokal, seporsi ayam goreng akan terus menjadi saksi bisu tajamnya ketimpangan kesejahteraan antarwarga di Indonesia. By Mukroni

One thought on “Menit Kerja untuk Seporsi Ayam Goreng Ungkap Ketimpangan Daya Beli di 34 Kota”

  1. Pingback: Sinyal Bahaya Daya Beli: Saat Upah Minimum Tertinggal dari Sepotong Ayam - KowantaraNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *