“The Missing Graduation”: Modal, Pungli, dan Regulasi Jerat 46,7 Persen Usaha Potensial RI
Jakarta, Kowantaranews.com — Sebanyak 12,3 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau sekitar 46,7 persen dari total populasi usaha nonpertanian di Indonesia dinilai memiliki kapasitas riil untuk berekspansi, namun langkahnya terganjal oleh jeratan persoalan struktural. Temuan tersebut diungkapkan dalam laporan riset bertajuk “The Missing Graduation” yang dirilis oleh lembaga kajian kebijakan Prasasti Center of Policy Studies dalam forum Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Riset tersebut membedah data lanjutan Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 26,4 juta unit usaha nonpertanian di tanah air. Melalui evaluasi atas kapabilitas internal, performa operasional, dan orientasi pertumbuhannya, Prasasti memetakan struktur pelaku usaha nasional ke dalam tiga klaster utama yang memperlihatkan ketimpangan tajam piramida ekonomi domestik.
Klaster pertama adalah lagging firms atau kelompok usaha yang tertinggal, dengan jumlah mencapai 13,1 juta unit atau setara 49,5 persen dari total usaha. Ironisnya, sekitar 13 juta unit di antaranya berada pada skala mikro. Direktur Eksekutif Prasasti Nila Marita dan Direktur Riset Prasasti Adhi Nugroho Saputro menegaskan bahwa entitas dalam kelompok ini tergolong sebagai usaha survivalist. Mereka terjun ke aktivitas wirausaha informal semata-mata sebagai bantalan bertahan hidup akibat keterbatasan penyerapan tenaga kerja di sektor formal. Pelaku usaha pada kategori ini—seperti pedagang asongan dan pedagang kaki lima—pada dasarnya tidak memiliki orientasi ekspansi atau kesiapan menanggung risiko bisnis, melainkan hanya beroperasi demi memenuhi kebutuhan nafkah harian.
Klaster kedua merupakan kelompok constrained gazelles, yakni 12,3 juta pelaku usaha (46,7 persen) yang telah memiliki model bisnis fungsional dan ambisi untuk berkembang, tetapi aspirasi pertumbuhannya tertahan oleh berbagai restriksi eksternal. Sementara itu, klaster ketiga adalah top performers, yakni segmen usaha berdaya saing tinggi yang telah berhasil merealisasikan pertumbuhan secara konsisten. Namun, proporsi kelompok unggul ini sangat minim, hanya mencakup sekitar 1 juta unit atau 3,9 hingga 4 persen dari total dunia usaha.
Adhi Nugroho Saputro menyatakan bahwa kunci akselerasi ekonomi nasional berada di pundak kelompok constrained gazelles dan top performers, yang jika digabungkan mencakup separuh populasi usaha di Indonesia. Sayangnya, potensi lonjakan skala bisnis (business graduation) tersebut dihadang oleh empat kendala yang konsisten dialami di lapangan: keterbatasan akses permodalan, rendahnya kualitas dan kompetensi tenaga kerja, beban regulasi serta birokrasi yang berbelit, dan maraknya pungutan liar (pungli).
“Fokus kebijakan kita sebaiknya diarahkan untuk membuka hambatan bagi usaha-usaha tersebut untuk tumbuh, sehingga dapat lebih banyak menciptakan lapangan kerja berkualitas di Indonesia,” ujar Adhi. Ia menambahkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap kelompok survivalist tidak bisa disamakan dengan kelompok potensial; kelompok usaha subsisten lebih membutuhkan penciptaan lapangan kerja formal yang layak daripada sekadar digelontorkan fasilitas kredit perbankan.
Temuan riset Prasasti ini sejalan dengan pokok pikiran peraih Nobel Ekonomi 2024 sekaligus penulis buku Why Nations Fail, James A. Robinson, yang hadir sebagai pembicara kunci dalam forum tersebut. Robinson menggarisbawahi bahwa lompatan kemakmuran suatu negara ditentukan oleh keberadaan institusi ekonomi inklusif yang memberikan aturan main setara (level playing field) serta perlindungan hukum bagi setiap pelaku usaha. Sebaliknya, praktik pungutan liar dan ketidakpastian regulasi mencerminkan karakter institusi ekstraktif yang menggerus insentif berinovasi serta memicu inefisiensi biaya transaksi di tingkat akar rumput.
Robinson mengingatkan bahwa tanpa reformasi kelembagaan yang transparan, target pemerintah untuk menghela pertumbuhan ekonomi nasional ke angka 8 persen akan sulit terwujud. Pemerintah dituntut menetapkan sasaran terukur, konsisten terhadap arah pembangunan, serta berani membenahi tata kelola pasar.
Guna meretas kebuntuan tersebut, Prasasti merekomendasikan tiga langkah strategis kepada pemerintah:
-
Membenahi tata kelola birokrasi dan perizinan, memberantas pungutan liar secara tegas, serta meningkatkan mutu pendidikan vokasi dan kualitas tenaga kerja lokal.
-
Menyesuaikan skema intervensi kebijakan dengan karakteristik sektoral dan skala usaha, termasuk membuka akses pembiayaan produktif bagi wirausaha mikro-kecil yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
-
Memperluas ketersediaan lapangan kerja formal yang layak secara masif agar masyarakat tidak terpaksa membuka usaha sekadar untuk bertahan hidup.
Apabila simpul-simpul hambatan ini diurai secara terpadu, jutaan unit usaha constrained gazelles diproyeksikan mampu naik kelas, menyerap tenaga kerja terampil, dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berdaya tahan tinggi. By Mukroni

