Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kecil, Kowantara Resmi Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

Sharing is caring

Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kecil, Kowantara Resmi Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

Komunitas Warteg Nusantara secara resmi mengumumkan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai sayap organisasi yang berfokus memberikan pendampingan dan advokasi legal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya para pemilik dan pengelola warung makan tradisional. Inisiatif ini diambil sebagai respons atas maraknya persoalan regulasi, sengketa perdata, hingga kerentanan hukum yang kerap dialami pedagang kecil saat menjalankan usahanya di berbagai daerah.

Ketua Umum Kowantara, Mukroni, menegaskan bahwa kehadiran LBH Kowantara dilandasi kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, pelaku usaha warung tradisional sering berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan masalah hukum, mulai dari perselisihan sewa tempat usaha, sengketa dokumen kepemilikan aset, penertiban sepihak, hingga praktik pungutan liar. Biaya jasa hukum yang relatif mahal kerap membuat para pedagang kecil pasrah tanpa mendapatkan pendampingan yang layak.

LBH Kowantara Minta Kejelasan Sertifikat Apartemen Menara Cawang, Pengembang Akui Belum Masuk Tahap AJB

Melalui pendirian lembaga ini, Kowantara menyediakan layanan advokasi cuma-cuma dan berbiaya terjangkau untuk para anggota serta masyarakat ekonomi lemah. Bantuan yang diberikan mencakup konsultasi hukum berkala, mediasi di luar pengadilan, hingga pendampingan perkara litigasi di persidangan. Selain menangani konflik secara langsung, lembaga ini juga merancang program edukasi berkala guna meningkatkan literasi hukum pelaku usaha, terutama terkait legalitas izin usaha mikro, perjanjian kerja sama, dan hak-hak konsumen.

Langkah pembentukan LBH ini dipandang sebagai babak penting dalam transformasi serikat usaha rakyat. Pelaku usaha mikro tidak hanya membutuhkan fasilitasi modal atau akses digitalisasi, melainkan juga kepastian dan rasa aman dalam berusaha. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, ketahanan ekonomi para pengusaha kecil sangat rentan goyah hanya karena terjerat sengketa hukum yang berlarut-larut.

Kasus TPPU Emas 74 Kg: Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK, Kuntadi Dilantik Jadi Jampidsus Baru

Dalam program kerjanya, LBH Kowantara akan menggandeng jaringan advokat, konsultan hukum, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Kolaborasi ini bertujuan memperluas jangkauan posko bantuan hukum di beberapa wilayah sentra usaha anggota di pulau Jawa dan sekitarnya. Pengaduan dari anggota dapat disampaikan langsung melalui perwakilan pengurus cabang maupun kanal layanan digital yang terintegrasi dengan wadah komunikasi organisasi.

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi MBG

Kowantara berharap keberadaan lembaga bantuan hukum ini menjadi pilar perlindungan nyata bagi sektor informal. Dengan adanya payung advokasi yang terstruktur, pedagang warteg dan pegiat usaha kecil diharapkan dapat lebih percaya diri mengembangkan usahanya tanpa rasa waswas terhadap tekanan hukum maupun tindakan diskriminatif dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Lembaga ini menargetkan terciptanya iklim usaha yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil. By Mukroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *