• Jum. Nov 28th, 2025

KowantaraNews

Kowantara News: Berita tajam, warteg jaya, UMKM tak terjajah!

Resmi: Bentuk Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Cairkan Dana Desa Tahap II

ByAdmin

Nov 28, 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, 20 November 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com    -Pemerintah secara resmi menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai syarat mutlak bagi desa untuk mencairkan Dana Desa Tahap II mulai tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 November 2025 dan langsung berlaku sehari setelah penandatanganan.

PMK 81/2025 merevisi PMK 108/2024 tentang Pengelolaan Dana Desa dengan menambahkan satu pasal krusial: Pasal 29A. Dalam pasal baru itu disebutkan, selain harus memenuhi realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40% pada tahap I, pemerintah desa wajib melampirkan salah satu dari tiga dokumen berikut untuk bisa mencairkan 40% Dana Desa tahap II:

  1. Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, atau

2. Bukti penyerahan dokumen pembentukan koperasi ke notaris yang disertai tanda terima, dan

3. Surat pernyataan bermeterai cukup dari kepala desa dan ketua BPD yang menyatakan komitmen dukungan APBDes untuk operasional KDMP/KKMP.

Jika hingga batas waktu penyaluran tahap II (paling lambat 17 September setiap tahun) dokumen tersebut tidak dilengkapi, Dana Desa tahap II akan ditunda dan dapat dialihkan oleh Menteri Keuangan untuk keperluan prioritas nasional atau pengendalian defisit anggaran (Pasal 29B).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Inpres tersebut menginstruksikan pembentukan infrastruktur fisik Koperasi Merah Putih di 83.769 desa dan kelurahan seluruh Indonesia paling lambat akhir 2026.

Skala program ini sangat besar. Pemerintah menyiapkan plafon pinjaman sindikasi dari bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sebesar Rp240 triliun untuk membiayai pembangunan fisik koperasi. Setiap koperasi berhak mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar, terdiri dari Rp2,5 miliar untuk pembangunan gudang SRG (Sarana Resapan Gabah), gerai ritel, cold storage mini, dan alat produksi, serta Rp500 juta untuk modal kerja awal.

Yang paling mencolok adalah skema pengembaliannya: cicilan pokok dan bunga pinjaman akan dibebankan kepada Dana Desa selama enam tahun berturut-turut. Kementerian Keuangan memperkirakan sekitar Rp40 triliun per tahun dari total pagu Dana Desa Rp70–Rp73 triliun akan dialokasikan untuk membayar cicilan ini mulai 2026 hingga 2031. Artinya, lebih dari separuh Dana Desa setiap tahunnya akan “terkunci” untuk membayar utang koperasi.

“Kita sedang mengalihkan Dana Desa dari pola konsumtif ke pola produktif-investatif,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (27/11). “BLT Desa memang penting, tapi kita ingin desa punya mesin ekonomi sendiri yang berkelanjutan.”

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), anak perusahaan Holding Pangan ID FOOD, ditunjuk sebagai pelaksana tunggal program ini. Agrinas akan bertindak sebagai penyalur pinjaman, pengawas pembangunan fisik, sekaligus offtaker hasil panen petani melalui jaringan Koperasi Merah Putih.

Hingga November 2025, lebih dari 81.200 desa sudah memiliki badan hukum Koperasi Merah Putih berkat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, mayoritas baru sebatas akta pendirian tanpa aset fisik. PMK 81 dan Inpres 17 menjadi “paksaan halus” agar koperasi-koperasi ini segera memiliki gudang, gerai, dan aktivitas ekonomi nyata.

Di lapangan, reaksi beragam. Bupati Kutai Barat FX Yapan menyambut baik karena melihat potensi stabilisasi harga beras dan pupuk di tingkat desa. Namun, sejumlah kepala desa di Jawa Tengah dan NTT mengeluhkan tambahan beban administratif serta khawatir Dana Desa untuk padat karya dan stunting akan tergerus.

Jika seluruh target tercapai, Indonesia akan memiliki lebih dari 83.000 titik pusat ekonomi baru di tingkat desa/kelurahan pada akhir 2026—jaringan koperasi terbesar dan paling terstruktur yang pernah dibuat dalam sejarah Republik.

Lumbung Pangan Desa Senaung Terancam Program Lumbung Pangan

Bagi kepala desa, waktu kini sangat sempit. Mereka harus segera berkoordinasi dengan notaris, menyusun anggaran dukungan di APBDes 2026, dan memastikan dokumen lengkap sebelum September tahun depan. Jika tidak, 40% Dana Desa yang biasanya cair di triwulan III dan IV akan lenyap—dan desa terancam kehilangan hingga Rp400–Rp800 juta per tahun.

Revolusi ekonomi desa ala Prabowo telah dimulai. Koperasi Merah Putih bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. By Mukroni

  • Berita Terkait :

“Malu Makan Tempe Impor!” Titiek Soeharto Sentil Ketergantungan 90% Kedelai dari AS

Indonesia Terancam Impor 2,9 Juta Ton Kedelai di 2026 gara-gara Makan Bergizi Gratis

Libur Natal & Tahun Baru Makin Hemat: Tiket Pesawat, Kereta, Kapal & Penyeberangan Didiskon Besar

UMKM Dapat Kepastian Pajak 0,5% Selamanya, Tapi Usaha Besar Tak Bisa Lagi “Ngumpet”

Warteg Online: Nasi Orek Tempe UMKM vs. Menu Impor Shopee, Lazada, dan TikTok Shop

Rupiah Goyang, Defisit Melebar: APBN 2025 Tetap Santai kayak di Warteg!

IHSG Ngebut ke 7.300: Cuan di Pasar, Makan di Warteg Tetap Enak!

Gas 3 Kg Satu Harga: Warteg Tetap Ngegas, Harga Tabung Nggak Bikin Mewek!

Impor Longgar, Waralaba Ngacir: Ekonomi RI Siap Gebrak dari Warteg!

Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!

Indonesia-Rusia Kolplay Digital: 5G Ngegas, Warteg Go Online, Tapi Awas Jangan Kejebak Vodka Virtual!

Rupiah Goyang, Minyak Melayang: Warteg Tetap Jualan, Tapi Porsi Menciut!

Gula Manis di 2025: Warteg Senyum, Harga Tetap, Tapi Gula Ilegal Bikin Was-was!

TikTok Beli Tokopedia: KPPU Kasih PR Biar Gak Jadi ‘Raja Monopoli’ di Warteg Digital!

Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!

Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!

Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?

Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!

Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!

Bank Dunia Bikin Panik: 194 Juta Orang Indonesia Jadi ‘Miskin’, Warteg Jadi Penutup atau Penutup Dompet?

Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!

Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *