Jakarta, Kowantaranews.com – Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 dan SE Menkop UKM No. 15/2022 sudah mewajibkan pengelola ruang publik mengalokasikan minimal 30–50% area komersial untuk UMKM dengan tarif sewa maksimal 30% dari harga pasar, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetap kesulitan menembus stasiun kereta api, bandara, rest area tol, hingga terminal penumpang.
“Regulasi sudah bagus, tapi implementasinya masih timpang,” ujar pengusaha kuliner asal Yogyakarta, Rina Wulandari, yang pernah mencoba masuk Bandara Adi Soetjipto dua tahun lalu. Ia akhirnya mundur karena harga sewa yang ditawarkan masih Rp 45 juta per tahun untuk booth 3×3 meter—hampir sama dengan tarif tenant brand nasional. “Katanya hanya 30%, tapi tetap tidak terjangkau bagi UMKM pemula,” keluhnya.
Data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) per Oktober 2025 menunjukkan, dari 64,2 juta UMKM di Indonesia, baru kurang dari 0,8% yang pernah menjadi tenant tetap di ruang publik strategis. Padahal, lokasi-lokasi tersebut memiliki traffic harian puluhan hingga ratusan ribu orang—peluang emas untuk naik kelas.
Pengamat UMKM Teten Masduki (mantan Menteri Koperasi) menilai ada tiga akar masalah utama. Pertama, pengelola masih mengejar target pendapatan tinggi. Kedua, proses kurasi yang lemah membuat kurator cenderung memilih tenant lama yang “sudah pasti laku” ketimbang mencari wajah baru. Ketiga, kesiapan UMKM sendiri masih rendah—mulai dari kemasan yang belum standar ritel modern hingga manajemen keuangan yang amburadul.
Namun, ada sinar terang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hingga November 2025, KAI mengklaim sudah mengalokasikan 70% area komersial di 42 stasiun besar untuk UMKM.
Hasilnya nyata: omzet rata-rata tenant UMKM di Stasiun Yogyakarta dan Surabaya Gubeng naik 150–300% dibandingkan sebelum pandemi. “Kami beri pendampingan 6 bulan, mulai dari desain gerai sampai pembukuan digital,” kata VP Retail & Properti KAI, Agus Ngadiyono.
Berbeda dengan bandara. Di bawah pengelolaan Angkasa Pura I dan II, porsi UMKM rata-rata masih di bawah 25%. Bandara Internasional Soekarno-Hatta bahkan hanya 18% hingga kuartal III-2025. Alasan klasik: “target pendapatan non-aero harus tetap terpenuhi.”
Resmi: Bentuk Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Cairkan Dana Desa Tahap II
Menteri Koperasi dan UKM saat ini, Budi Arie Setiadi, menegaskan akan mengeluarkan surat edaran baru sebelum akhir 2025 yang mewajibkan seluruh BUMN pengelola ruang publik meniru capaian KAI. “Kami akan beri sanksi bertahap bagi yang tidak patuh, mulai dari teguran sampai pencabutan hak kelola komersial,” tegasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (27/11).
Di sisi lain, pelaku UMKM diminta tidak hanya menunggu. “Jangan cuma menuntut space murah, tapi juga siap bersaing. Ikut pameran, perbaiki kemasan, rapikan pembukuan. Kalau sudah layak, kami pastikan ada tempat,” ujar Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM, Victoria br Simanungkalit.
Hingga akhir 2025, pemerintah menargetkan 15.000 UMKM baru masuk ke ruang publik strategis. Tantangan terbesar bukan lagi membuat aturan, melainkan memastikan aturan itu benar-benar hidup di lapangan—tanpa terkecuali. By Mukroni
- Berita Terkait :
Resmi: Bentuk Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Cairkan Dana Desa Tahap II
“Malu Makan Tempe Impor!” Titiek Soeharto Sentil Ketergantungan 90% Kedelai dari AS
Indonesia Terancam Impor 2,9 Juta Ton Kedelai di 2026 gara-gara Makan Bergizi Gratis
Libur Natal & Tahun Baru Makin Hemat: Tiket Pesawat, Kereta, Kapal & Penyeberangan Didiskon Besar
UMKM Dapat Kepastian Pajak 0,5% Selamanya, Tapi Usaha Besar Tak Bisa Lagi “Ngumpet”
Warteg Online: Nasi Orek Tempe UMKM vs. Menu Impor Shopee, Lazada, dan TikTok Shop
Rupiah Goyang, Defisit Melebar: APBN 2025 Tetap Santai kayak di Warteg!
IHSG Ngebut ke 7.300: Cuan di Pasar, Makan di Warteg Tetap Enak!
Gas 3 Kg Satu Harga: Warteg Tetap Ngegas, Harga Tabung Nggak Bikin Mewek!
Impor Longgar, Waralaba Ngacir: Ekonomi RI Siap Gebrak dari Warteg!
Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!
Rupiah Goyang, Minyak Melayang: Warteg Tetap Jualan, Tapi Porsi Menciut!
Gula Manis di 2025: Warteg Senyum, Harga Tetap, Tapi Gula Ilegal Bikin Was-was!
TikTok Beli Tokopedia: KPPU Kasih PR Biar Gak Jadi ‘Raja Monopoli’ di Warteg Digital!
Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!
Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!
Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?
Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!
Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!
Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!
Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!

