• Sen. Sep 21st, 2026

KowantaraNews

Jejak Warteg Warisan Lumbung Mataram, Semangat Sultan Agung dan Diplomasi Kyai Rangga

RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan: Payungi Nelayan Pesisir hingga Lansia

ByAdmin

Sep 21, 2026
Ilustrasi. Sejumlah lembaga meteorologi dunia memprediksi kemungkinan kemunculan La Nina usai fenomena El Nino berakhir. (Foto: dok Earthdata NASA)
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com — Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) kini melaju ke fase krusial dalam agenda legislasi nasional. Langkah DPR RI dan pemerintah untuk menetapkan regulasi iklim tersendiri (lex specialis) di luar revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup membawa misi mendesak: menghadirkan benteng perlindungan hukum bagi kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap guncangan krisis iklim global.

Penyematan kata “berkeadilan” dalam nomenklatur undang-undang ini bukan sekadar pemanis administratif, melainkan komitmen afirmatif negara. Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa penanganan krisis iklim tidak lagi dapat dijalankan dengan pendekatan teknokratis yang biasa (business as usual). Kebijakan iklim harus secara nyata berpihak pada warga berekonomi lemah serta entitas masyarakat yang menanggung beban ekologis terberat.

”Ada kata ’berkeadilan’ dalam RUU ini. Artinya, harus ada aspek keadilan untuk mereka yang ekonominya lemah, kaum rentan seperti anak balita, manula, dan perempuan. Ini termasuk mereka yang tinggal di pesisir,” ujar Eddy dalam dialog publik yang digelar di Jakarta. Menurutnya, kelompok rentan tersebut selama ini menyumbang jejak karbon paling minim, namun justru menjadi pihak pertama yang kehilangan ruang hidup, kesehatan, dan mata pencaharian ketika cuaca ekstrem melanda.

Kerentanan nyata tercermin jelas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Nusantara. Nelayan tradisional skala kecil kian terhimpit oleh anomali cuaca di laut, gelombang pasang yang sukar diprediksi, serta kenaikan suhu permukaan air yang memicu penurunan stok tangkapan ikan. Di berbagai pesisir, termasuk kawasan Kepulauan Riau, abrasi parah dan banjir rob musiman perlahan menenggelamkan permukiman warga. Di saat yang sama, kaum perempuan di perdesaan menanggung beban domestik ganda akibat krisis air tawar dan kelangkaan pangan, sementara manula serta balita menghadapi risiko fatal akibat gelombang panas ekstrem.

Guna menjawab persoalan struktural tersebut, draf RUU PPIB memuat payung kebijakan terintegrasi yang mencakup adaptasi, mitigasi, pendanaan transisi energi, hingga pengakuan instrumen kerugian dan kerusakan (loss and damage). Pengakuan terhadap loss and damage mewajibkan negara menyiapkan jaring pengaman sosial adaptif bagi komunitas pesisir dan petani yang ruang hidupnya musnah secara permanen akibat bencana hidrometeorologi.

Menakar Bahaya Laten Anak Krakatau: Saat Tsunami Mengintai Tanpa Gempa Bumi Tektonik

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG: SLHS Syarat Mutlak, Bukan Sekadar Administrasi

Titik Api Kepung Lumbung Pangan, WALHI Ungkap Ratusan Karhutla di Konsesi Food Estate Papua dan Kalteng

Selain perlindungan sosial, RUU ini menyelaraskan tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna memperkuat operasionalisasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Eddy mencontohkan, monetisasi penurunan emisi dari pengalihan pembangkit batubara menuju energi terbarukan—seperti panas bumi dan tenaga surya—dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan transisi energi serta program adaptasi masyarakat. Hal serupa berlaku bagi perlindungan kawasan mangrove dan hutan lindung.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan dukungan penuh agar regulasi ini disahkan sebagai undang-undang mandiri. Menteri Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat menggarisbawahi bahwa undang-undang khusus memberikan fleksibilitas tata kelola yang jauh lebih luas. Ia juga menekankan bahwa manfaat perdagangan karbon tidak boleh terkonsentrasi pada korporasi besar semata. Pengelolaan nilai ekonomi karbon berbasis alam diarahkan melibatkan koperasi desa serta masyarakat adat di tingkat tapak agar terwujud aksi peningkatan kesejahteraan (prosperity action).

Komitmen penguatan tata kelola ini turut diperkaya dengan mempelajari praktik internasional, termasuk model Climate Change Commission di Inggris, demi menghadirkan mekanisme pengawasan target iklim yang independen dan akuntabel.

Setelah merampungkan naskah akademik dan menyerap aspirasi publik, DPR menargetkan pembahasan resmi RUU PPIB bergulir sebelum pengujung tahun 2026, dengan harapan dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Kuartal I-2027. Payung hukum ini diharapkan menjadi tonggak sejarah perlindungan ekologis yang memastikan laju dekarbonisasi Indonesia berjalan berdampingan dengan tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat. By Mukroni

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *