Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Tiga Jenderal Resmi Jadi Tersangka
Jakarta, Kowantaranews.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping), penerobosan akses tanpa hak, dan perusakan data elektronik yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Langkah hukum terhadap purnawirawan jenderal polisi yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin di Markas Besar Polri, Jakarta. Selain Listyo Sigit, tiga perwira tinggi Korps Bhayangkara lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang bertugas di lingkungan Bareskrim Polri. Pada konferensi pers awal penanganan perkara pada Selasa (3/11/2026), penyidik mengumumkan tiga tersangka utama berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara inisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan pendalaman bukti secara intensif, penyidik resmi menaikkan status hukum Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Baca Juga : MK Larang Polisi Aktif Jabat Sipil: Puluhan Perwira Tinggi Terancam Mundur atau Pensiun
Komjen Asep Safrudin memaparkan bahwa dugaan operasi intersepsi komunikasi tanpa izin ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menargetkan perangkat komunikasi pribadi Presiden Prabowo Subianto, melainkan juga meluas ke kalangan menteri, pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, pegiat organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh pers, hingga pelaku usaha nasional. Berdasarkan hasil audit investigasi, para tersangka diduga memerintahkan pelaksanaan intersepsi data tanpa disertai surat permohonan resmi dari penyidik dan tanpa dasar laporan polisi (LP). Praktik tersebut dinyatakan menyalahi prosedur yang digariskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan oleh Kepolisian, serta terbukti tidak memiliki kaitan dengan tugas penegakan hukum resmi.
Baca Juga : SKANDAL PENGOPLOSAN PERTALITE-PERTAMAX: Mafia BBM Ilegal Bobol Sistem Subsidi, Polisi Kejar Otak Utama!
Dalam pembuktian perkara melalui metode investigasi kejahatan ilmiah (scientific crime investigation), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi serta tiga orang ahli teknologi informasi dan hukum pidana forensik. Dari serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya rekayasa digital secara sistematis untuk menutupi perbuatan tersebut, di mana berkas log sistem elektronik (log file) sengaja dihapus pada Oktober 2026 guna menghilangkan jejak operasi ilegal. Dari serangkaian penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 11 unit telepon seluler, 1 unit komputer tablet iPad, serta 4 unit diska lepas (flashdisk) yang memuat salinan data elektronik.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP mengenai pelanggaran rahasia jabatan, serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perihal akses ilegal dan pengubahan data elektronik tanpa hak. Guna mempermudah proses penyidikan lanjutan dan mencegah terulangnya penghilangan alat bukti, Bareskrim Polri memutuskan melakukan penahanan fisik terhadap para tersangka. “Terhadap para tersangka, kami tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Baca Juga : Darah Remaja di Ujung Peluru: Aksi Polisi yang Berujung Tragedi
Menanggapi penetapan status hukum tersebut, kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta, Krisna Murti, menyatakan kliennya menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bersikap kooperatif untuk membuka fakta perkara secara terang benderang di hadapan penyidik. Krisna memastikan pemeriksaan berjalan secara transparan dan sesuai dengan norma Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa intimidasi. Sementara itu, dari jajaran pengawasan internal, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ini murni perbuatan oknum personal dan bukan representasi institusional kepolisian. Perkara ini kini mendapat perhatian luas dari publik dan kalangan parlemen, yang menilai langkah tegas penindakan Bareskrim sebagai bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu di lingkaran kekuasaan. By Mukroni

