• Ming. Sep 6th, 2026

KowantaraNews

Jejak Warteg Warisan Lumbung Mataram, Semangat Sultan Agung dan Diplomasi Kyai Rangga

Titik Api Kepung Lumbung Pangan, WALHI Ungkap Ratusan Karhutla di Konsesi Food Estate Papua dan Kalteng

ByAdmin

Sep 6, 2026
Hutan adalah rumah bagi 80% spesies tumbuhan dan hewan darat di duniaFoto: Dimas Ardian/Getty Images
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com — Ambisi pemerintah mencetak jutaan hektare sawah dan kawasan lumbung pangan baru (food estate) kembali menuai alarm bahaya ekologis. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini terpantau mengepung wilayah-wilayah konsesi proyek pangan berskala besar di Papua Selatan dan Kalimantan Tengah, mengulang mimpi buruk kerusakan lingkungan yang dipicu oleh kanalisasi dan pengeringan lahan basah.

Berdasarkan analisis spasial yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama WALHI Papua, sepanjang 1–9 Juli saja telah terdeteksi sebanyak 1.292 titik api (hotspot) di Provinsi Papua Selatan. Dari total titik panas tersebut, sedikitnya 399 titik api berada langsung di dalam kawasan perizinan berusaha maupun wilayah delineasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan.

Direktur WALHI Papua, Mikael Primus, mengungkapkan bahwa kebakaran di Tanah Papua kian masif dan terstruktur, dengan konsentrasi api yang sangat nyata di kawasan proyek cetak sawah dan perkebunan industri di Kabupaten Merauke. Data pemetaan konsesi menunjukkan bahwa 245 titik api berada tepat di areal food estate, 115 titik terpantau di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta 39 titik lainnya berada di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Ancaman ini diperkirakan terus meningkat seiring musim kemarau di Papua Selatan yang berlangsung hingga akhir tahun. Kondisi paling memprihatinkan menimpa ekosistem Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Ifuleki Bian–Sungai Dalik. Hamparan gambut tersebut dilaporkan terbakar hampir menyeluruh, memperburuk risiko kerentanan bencana di atas bentang 547.068,89 hektare KHG berkerentanan tinggi di provinsi baru tersebut. Hingga pertengahan tahun, pembukaan fisik untuk megaproyek pangan dan energi di Papua Selatan telah menggunduli sedikitnya 40.000 hektare hutan alam dari target total rencana seluas 2,32 juta hektare.

Kondisi kritis serupa dikonfirmasi oleh pantauan satelit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui sistem Sipongi. Pada rentang 11–16 Agustus, Sipongi mencatat 592 titik sumber asap di Kalimantan, dengan 455 titik atau 76,8 persen di antaranya berhimpit langsung di lanskap gambut. Di Papua, dari 284 titik api yang terdeteksi, sebanyak 278 titik atau 97,8 persen berada di dalam kantong PSN Merauke.

Di Kalimantan Tengah, kebakaran gambut kembali melahap kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Wilayah ini merupakan bentang alam bekas Proyek Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektar yang dicanangkan sejak era Orde Baru pada 1995. Catatan Pantau Gambut menunjukkan riwayat kelam di mana eks-PLG terbakar seluas 265.000 hektare pada 2015 dan 167.000 hektare pada 2019. Meskipun sering dinarasikan berada di lahan kering, data Kementerian Pertanian pada 2021 mencatat bahwa dari 770.600 hektare area delineasi (Area of Interest) food estate Kalteng, seluas 350.918 hektare di antaranya merupakan ekosistem gambut yang rentan terbakar bila dikanalisasi secara mekanik.

Paradoks Draf RUU Pangan: Minim Pagar Ekologis

Di tengah kobaran api yang membakar gambut dan hutan alam di dua pulau besar tersebut, pembahasan regulasi nasional justru dinilai belum berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Komisi IV DPR RI saat ini tengah merumuskan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan pengganti UU Nomor 18 Tahun 2012. Alih-alih mengevaluasi kegagalan proyek masa lalu, draf tersebut dinilai masih memberi karpet merah bagi ekspansi korporasi agribisnis skala masif melalui Pasal 12 Ayat (5) huruf f yang memuat instrumen Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP).

Muhamad Burhanudin, Manajer Kebijakan Lingkungan di Yayasan Kehati sekaligus perwakilan Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL), mengkritik keras ketiadaan kriteria ekologis yang tegas dalam draf regulasi tersebut. Menurutnya, pasal KSPP berisiko melegitimasi kembali model proyek food estate yang terbukti berkali-kali gagal secara agronomis dan memicu bencana tahunan.

“Upaya meningkatkan produksi pangan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hutan alam, mengeringkan kubah gambut, serta memusnahkan sumber pangan lokal,” tegas Burhanudin. Ia mengingatkan bahwa krisis pangan nasional tidak bisa diselesaikan hanya dengan doktrin one commodity, one technology, one policy yang memaksakan cetak sawah padi di lahan basah dan rawa yang secara agroekologi tidak cocok.

Koalisi masyarakat sipil mendesak parlemen untuk memasukkan pagar ekologis (ecological safeguards) yang melarang secara mutlak pembukaan KSPP di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut dan hutan primer. Selain itu, Pasal 42 hingga Pasal 44 draf RUU Pangan mengenai diversifikasi dinilai harus diperkuat menjadi strategi utama transformasi pangan nasional, bukan sekadar program administratif. Perlindungan terhadap varietas lokal seperti sagu di Papua, sorgum di pulau-pulau timur, serta komoditas perikanan dan agroforestri dinilai jauh lebih efektif menciptakan kedaulatan pangan tanpa harus membakar bentang alam dan merugikan masyarakat adat. By Mukroni

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *