• Ming. Agu 30th, 2026

KowantaraNews

Jejak Warteg Warisan Lumbung Mataram, Semangat Sultan Agung dan Diplomasi Kyai Rangga

Kementan Usul Budidaya Ayam Ras Masuk Daftar Negatif Investasi

ByAdmin

Agu 30, 2026
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com — Kementerian Pertanian (Kementan) merumuskan empat arah kebijakan strategis untuk memperkuat sektor peternakan ayam nasional sekaligus melindungi eksistensi peternak rakyat dari keterpurukan ekonomi. Langkah paling krusial yang digulirkan adalah mengusulkan agar usaha budidaya ayam ras dimasukkan ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) melalui rekomendasi resmi kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kebijakan pembatasan investasi ini digagas oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, sebagai respons tegas atas depresi harga telur dan ayam hidup di tingkat peternak yang dipicu oleh pasokan berlebih (oversupply) serta tingginya biaya pakan. Pemerintah menilai ekspansi pemodal skala besar di sektor budidaya pembesaran terus mempersempit ruang gerak peternak skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta peternak mandiri.

“Ada surat rekomendasi yang akan kita kirim ke BKPM untuk masuk negative list investasi bagi sektor budidaya ayam. Untuk sektor pembesaran, rakyat Indonesia sudah sanggup dan tidak perlu lagi ada investasi baru dari pemodal besar,” tegas Amran.

Empat Pilar Penguatan Sektor Perunggasan

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan memaparkan bahwa usulan DNI merupakan bagian dari empat pilar penguatan tata kelola perunggasan nasional:

  1. Perlindungan Ruang Usaha Peternak Rakyat: Memasukkan budidaya ayam ras dalam DNI guna menghentikan arus modal besar baru di lini budidaya pembesaran. Meski demikian, pemerintah tetap mendukung pertumbuhan industri pengolahan hilir dan ekspor tanpa mengorbankan peternak lokal.
  2. Pengendalian Produksi dan Keseimbangan Pasar: Mendorong percepatan afkir dini (culling) bagi ayam petelur yang berusia lebih dari 90 minggu. Langkah ini dilakukan bersama asosiasi peternak dan koperasi, dengan memfasilitasi penyerapan ayam afkir oleh BUMN pangan dalam bentuk karkas guna mengendalikan kestabilan harga telur.
  3. Kepastian Usaha dan Kepastian Input: Memastikan pergerakan harga berada di atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sesuai harga acuan pembelian pemerintah, menjamin ketersediaan bibit Day Old Chick (DOC) serta pakan ternak, dan memperkuat penyerapan hasil panen melalui konsolidasi koperasi.
  4. Pemutakhiran Data dan Pengawasan Distribusi: Kementan memperketat pemutakhiran data populasi ayam, kapasitas kandang, hingga distribusi DOC Final Stock (FS) antarwilayah untuk memastikan kebijakan intervensi didasarkan pada data faktual dan kondisi ril di lapangan.

Pembatasan Alokasi DOC FS dan Regulasi Permentan

Upaya perlindungan ini ditopang oleh landasan hukum Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam Pasal 24 aturan tersebut, pemerintah secara ketat membatasi alokasi bibit ayam ras petelur (DOC FS) untuk kebutuhan internal perusahaan pembibit terintegrasi maksimal sebesar 2 persen. Sebaliknya, sebanyak minimal 98 persen produksi DOC FS wajib didistribusikan kepada peternak eksternal atau peternak rakyat.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Hary Suhada, menjelaskan bahwa penetapan Permentan No. 10/2024 bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Aturan ini disusun berdasarkan kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan perunggasan agar industri integrasi difokuskan pada pengolahan hilir, pasar ekspor, serta penyediaan sarana produksi, sementara lini budidaya pembesaran tetap dikuasai oleh peternak rakyat.

Intervensi Pasokan Pakan melalui BUMN Pangan

Selain penataan ruang investasi dan bibit, Kementan bersama Bapanas mengambil langkah cepat untuk menekan biaya pakan ternak yang membebankan hingga 70 persen dari total biaya produksi. Bapanas dan Kementan menugaskan PT Berdikari (Persero) untuk menyalurkan hingga 30.000 ton bungkil kedelai (soybean meal/SBM) dengan harga terjangkau Rp8.630 per kilogram bagi peternak rakyat. Pada tahap awal, PT Berdikari telah merealisasikan pengiriman 5.000 ton SBM melalui Koperasi Produsen Usaha Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) dan membuka opsi pembelian tanpa uang muka (down payment) berbasis pesanan resmi koperasi.

Di saat yang sama, Perum Bulog diperintahkan menambah alokasi penyaluran jagung pakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 150.000 ton dari target awal 213.200 ton, yang dijual seharga Rp5.500 per kilogram khusus untuk peternak sasaran mikro, kecil, dan menengah.

Mentan Amran menegaskan bahwa intervensi pemerintah ini tidak bertujuan mematikan korporasi swasta, melainkan menyeimbangkan ekosistem industri agar korporasi dan peternak rakyat dapat tumbuh bersampingan secara sehat. Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang mencoba bermain curang di tengah kesulitan peternak, termasuk sanksi pencabutan izin usaha hingga penghentian rekomendasi impor. By Mukroni

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *