Sinyal Bahaya Daya Beli: Saat Upah Minimum Tertinggal dari Sepotong Ayam
Jakarta, Kowantaranews.com -Seporsi ayam goreng renyah yang tersaji di atas piring makan warga kini bukan lagi sekadar urusan selera kuliner atau pemenuhan gizi keluarga. Di balik aroma gurih dan renyahnya olahan unggas tersebut, tersimpan cerminan persoalan ekonomi riil masyarakat Indonesia. Mengadopsi instrumen Big Mac Index yang digagas majalah The Economist sejak 1986 untuk mengukur paritas daya beli dunia, liputan jurnalisme data harian Kompas merumuskan “Indeks Ayam Goreng” guna menakar daya beli riil pekerja di 34 ibu kota provinsi di Indonesia. Hasil komparasi tersebut bukan sekadar angka statistik di atas kertas, melainkan membunyikan alarm bahaya: upah minimum yang diterima buruh kian tertinggal di belakang laju harga sepotong ayam olahan.
Ketimpangan paling tajam terlihat di kawasan Indonesia timur. Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, seorang pekerja dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2,39 juta per bulan harus memeras keringat selama 108 menit—hampir dua jam penuh bekerja—hanya demi memperoleh seporsi ayam goreng seharga Rp 27.000. Durasi 108 menit ini tercatat sebagai waktu kerja terpanjang di antara seluruh ibu kota provinsi di Tanah Air. Tingginya beban kerja tersebut memaksa warga berpenghasilan rendah, seperti Renaldus Bonlae (27) di Kupang yang berpenghasilan bulanan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, menyingkirkan ayam goreng standar dari menu makannya. Demi menyiasati keterbatasan dompet, ia beralih ke ayam geprek seharga Rp 15.000 dengan potongan daging kecil yang diselimuti adonan tepung tebal.
Potret di Kupang berbanding terbalik dengan Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Di kota ini, pasokan ternak lokal yang melimpah memangkas rantai distribusi sehingga pedagang sanggup menjual ayam goreng tepung pada kisaran Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per porsi. Bagi buruh di Banjarmasin, seporsi ayam goreng setara dengan alokasi upah kerja selama 19 menit saja. Jurang waktu yang terbentang antara 19 menit di Banjarmasin dan 108 menit di Kupang memperlihatkan bahwa besaran upah nominal di daerah kerap kali kehilangan maknanya apabila tidak diimbangi oleh keterjangkauan harga komoditas pangan pokok setempat.
Kondisi ini menjadi semakin ironis mengingat ayam olahan merupakan sumber protein hewani paling populer bagi masyarakat Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2015–2025 merekam kenaikan konsumsi ayam goreng/bakar mencapai hampir 85 persen, tertinggi di antara kelompok makanan jadi lainnya. Rata-rata konsumsi mingguan warga yang semula 0,14 porsi pada 2015 melonjak menjadi 0,26 porsi per kapita pada 2025, dengan persebaran konsumsi daging ayam mencakup seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia. Namun, di tengah melonjaknya ketergantungan warga terhadap sumber protein ini, kemampuan finansial mereka justru tergerus oleh reli kenaikan harga pangan yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan laju penyesuaian gaji. Pertumbuhan gaji tahunan pekerja formal tersalip oleh lonjakan harga daging ayam potong, sehingga tambahan pendapatan buruh menguap tanpa sempat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Akar masalah melambungnya harga ayam goreng tidak lepas dari tekanan di sektor hulu perunggasan serta mata rantai tata niaga yang panjang. Peternak menghadapi lonjakan ongkos produksi akibat mahalnya harga pakan ternak. Di tingkat hilir, pedagang di pasar tradisional mengeluhkan kian tipisnya pasokan daging karkas ayam hingga harga ecerannya melonjak menembus Rp 40.000 sampai Rp 42.000 per kilogram. Situasi pasar semakin ketat lantaran sebagian pasokan terserap oleh pembelian dalam partai besar untuk program bantuan makanan skala masif, yang menyebabkan ketersediaan daging ayam bagi pedagang eceran dan konsumen rumah tangga menipis drastis.
Tekanan biaya kian berlipat akibat kenaikan harga minyak goreng sebagai bahan pengolahan utama. Di jalur distribusi, pedagang makanan olahan harus menanggung marjin perantara yang substansial; pedagang melaporkan bahwa minyak goreng kemasan jeriken 5 liter yang dibeli agen grosir sekitar Rp 94.000 dilepas kembali ke pasar dengan harga Rp 120.000, menghasilkan marjin keuntungan sepihak lebih dari Rp 25.000 per jeriken. Akumulasi beban minyak goreng dan daging ayam potong ini mau tidak mau diteruskan oleh pedagang kaki lima menjadi kenaikan harga seporsi ayam goreng di meja konsumen.
Jurang waktu kerja pada Indeks Ayam Goreng adalah peringatan nyata bagi ketahanan ekonomi rumah tangga di Indonesia. Kenaikan upah minimum tahunan yang diatur secara administratif tidak lagi berdaya meredam laju inflasi harga pangan bergejolak. Jika intervensi pemerintah hanya berkutat pada penetapan upah tanpa pembenahan serius pada struktur pakan hulu, logistik antarpulau, dan transparansi marjin distribusi pangan, masyarakat berpenghasilan rendah akan terus terdesak mengorbankan kualitas nutrisi mereka demi sekadar bertahan hidup.

