Jakarta, KowantaraNews.Com -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Mardani H. Maming menerima suap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebesar Rp118 miliar saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2016-2018. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Namun, Maming hadir secara virtual..

