Jakarta, KowantaraNews.Com -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Mardani H. Maming menerima suap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebesar Rp118 miliar saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2016-2018.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Namun, Maming hadir secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dengan total sejumlah Rp118.754.731.752,” kata jaksa KPK saat bacakan surat dakwaan dikutip, Kamis, 10 November 2022.
Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan secara bertahap melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT PCN.
Selain itu, Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu juga telah memerintahkan untuk membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ber-nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Kasus ini bermula pada tahun 2010, Henry Soetio (Alm) selaku Direktur Utama PT PCN memiliki keinginan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan cara mengambil alih kawasan lahan tambang Batubara milik PT BKPL yang memiliki IUP OP berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Kemudian di tahun yang sama, bertempat di Hotel Bidakara Tebet Jakarta, Henry Soeti (Alm) melalui perantara Suroso Hadi Cahyo dan Idam Chalid melakukan pertemuan dengan Andi Suteja selaku pemilik PT BKPL.
“Pada pertemuan itu disepakati Henry Soetyo akan mengambil alih IUP OP PT
BKPL dengan membayar sebesar Rp40.000.000.000,” ujar Jaksa.
Atas kesepakatan tersebut, kemudian Henry Soetio telah melakukan pembayaran
kepada Suroso Hadi Cahyo sebesar Rp5 miliar dan kepada Andi Suteja sebesar Rp25 miliar sehingga total pembayaran yang telah dilakukan sejumlah Rp30 miliar.
Setelah kesepakatan tersebut, Henry menemui Maming dan menyampaikan keinginannya untuk investasi tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dan meminta bantuannya dalam mengurus pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN. Serta mengurus izin lokasi pembangunan pelabuhan untuk memfasilitasi bongkar muat batubara milik PT PCN ketika beroperasi.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Henry Soetio (Alm) bahwa untuk proses pengurusan pengalihan/pelimpahan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN akan dibantu oleh Raden Dwijono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap Jaksa.
Kemudian untuk pengurusan perizinan pembangunan pelabuhan milik PT PCN akan dilakukan oleh orang-orang dekat Maming, dan sebagai imbalannya Henry Soetio diminta untuk menyerahkan fee kepada Maming pada saat penambangan PT PCN sudah berproduksi atau beroperasi.
Atas perbuatannya Mardani Maming didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Serta melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sinpo.id
Ket.foto: Mardani Maming (foto: dok MPI)