Jakarta, KowantaraNews.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Umum, yang salah satunya untuk mengakomodasi aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan penyelenggara pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol PUM) Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).
Bahtiar mengatakan, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara pemilu yang nantinya akan diakomodasi dalam Perppu.
“Kami sudah dengarkan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk jumlah daerah pemilihan dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilu.
Amanat mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI dan DPRD itu sebagaimana akibat dari dibentuknya tiga daerah otonomi baru tersebut.
Dengan demikian, kata Bahtiar, tiga DOB harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai dari mandat UU pembentukan daerah otonomi baru itu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, secara resmi telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Oktober 2022.
Wamendagri Johm Wempi menegaskan, DAK2 berdasarkan data kependudukan semester I 2022 berjumlah 275.961.267 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa tersebar di 37 provinsi, termasuk 3 (Tiga) DOB di Papua, dan 514 kabupaten/kota serta 7.266 kecamatan.
“Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan Desember 2022,” kata Wamendagri John.
Ket Foto: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (Puspen Kemendagri)
Sumber:InfoPublik
Mantap pak muk
Thks