• Ming. Okt 6th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Warga Pemilik Unit Apartemen Menara Cawang Resah, PT Mitramas Jangkar Laksana Paksa Pemilik Unit, Untuk Bayar Pajak Bumi dan Bangunan atas Nama Developer PT Cawang Housing Development (PT CHD)

ByAdmin

Des 22, 2022
Sharing is caring

Jakarta-Kowantaranews.com Apartemen Menara cawang yang terletak di jalan SMA 14 Cawang Jakarta Timur sampai hari ini pemiliknya belum mendapatkan haknya seperti Akte Jual Beli setelah dua belas tahun terkatung katung dibuat pengembang, dan masalah ini sekarang sedang ditangani di Polres Jakarta Timur berdasarkan laporan dari P3SRS (Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) beberapa waktu yang lalu.

Gambar Pajak Bumi dan Bangunan an. PT Cawang Housing Development

Warga pemilik unit yang tinggal di Apartemen Menara Cawang resah, PT MItramas Jangkar Laksana paksa Pemilik unit untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Apartemen Menara Cawang yang masih atas nama Developer, salah satu warga yang ditemui tidak ingin namanya disebutkan mengatakan seharusnya pajak yang dibayar sudah nama kami pemilik unit tapi ternyata setelah 12 belas tahun belum berganti nama yang tertera di PBB masih atas nama developer Yaitu PT Cawang Housing Development kalo masih nama pengembang ya kewajiban pengembang yang harus bayar kenapa di bebankan kepemilik unit , kami akan membayar PBB kalo itu sudah atas nama kami, masih menurutnya warga tidak keberatan untuk bayar PBB karena itu wajib sebagai warga negara yang baik tapi kami merasa keberatan dan bahkan tidak akan membayar PBB kalo itu masih nama Pengembang (PT Cawang Housing Development) aturannya seperti itu jangan warga dipaksa melawan hukum, sambungnya kami juga warga Apartemen Menara Cawang sudah Punya P3SRS (Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang ketua nya pak Moris semua permasalahan kami disalurkan melalui P3SRS dan kami memberi apresiasi dan mendukung perjuangan pak Moris dan teamnya untuk dapatkan hak warga dalam bentuk Akte Jual beli dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah susun yang belum dimiliki hingga saat ini sudah 12 tahun ungkap warga yang tinggal di lantai 4 apartemen tersebut.

Oleh karena itu menurutnya pengembang silahkan mengurus PBB itu agar menjadi nama pemilik masing masing unit yang bersangkutan supaya PBB nya dibayar.

Redaksi Kowantaranews melalui Whatsapp jam 12.29 WIB telah menghubungi Sdr Nyoman Direktur PT Mitramas Jangkar Laksana sebagai pengelola untuk menanyakan hal tersebut dan meminta klarifikasi akan tetapi sampai berita ini diturunkan whatsapp klarifikasi tidak dibalas walau sudah centeng biru tanda telah dibaca.*

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *