Jakarta, Kowantaranews.com Awal mula Pandemi Covid-19 sebagai peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia untuk semua Negara, pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Hubei, Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020.
Akibat pandemic 2019 dilakukan penegahan dengan pembatasan perjalanan, karantina, pemberlakuan jam malam, penundaan dan pembatalan acara, serta penutupan fasilitas. Upaya ini termasuk karantina Hubei, karantina nasional di Italia dan di tempat lain di Eropa, serta pemberlakuan jam malam di Tiongkok dan Korea Selatan,berbagai penutupan perbatasan negara atau pembatasan penumpang yang masuk,penapisan di bandara dan stasiun kereta,serta informasi perjalanan mengenai daerah dengan transmisi lokal.Sekolah dan universitas telah ditutup baik secara nasional atau lokal di lebih dari 124 negara dan memengaruhi lebih dari 1,2 miliar siswa.
Pandemi ini telah menyebabkan gangguan sosio-ekonomi global,penundaan atau pembatalan acara olahraga dan budaya,dan kekhawatiran luas tentang kekurangan persediaan barang yang mendorong pembelian panik. Misinformasi dan teori konspirasi tentang virus telah menyebar secara daring,dan telah terjadi insiden xenofobia dan rasisme terhadap orang Tiongkok dan orang-orang Asia Timur atau Asia Tenggara lainnya.
Awal Pandemi Di Republik Ini
Sedangkan kasus pertama yang ditemukan di Indonesia terjadi pada awal Maret 2020, dimana dua orang warga Depok terkonfirmasi terjangkit Covid-19. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 2 Maret 2020.
Terlepas dari polemik tentang asal muasal virus tersebut dan proses penularannya, CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), sangat luar biasa dampaknya terhadap kehidupan masyarakat Dunia. Pada kesempatan ini akan coba diulas terkait dampak covid-19 terhadap dunia industri dan juga persaingan tenaga kerja.
Pada akhir juli 2020, kementrian ketanagakerjaan (Kemnaker), mencatat jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang dirumahkan mencapai 3,5 juta lebih.
Kemudian dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sampai dengan bulan Juli, ada sekitar 1,1 juta orang yang di rumahkan, 380.000 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan sekitar 630.000 orang pekerja sektor informal terkena dampak Covid-19. Hal ini membuat tantangan pembangunan ketanagakerjaan menjadi semakin kompleks.
Karena dampak Covid-19 terhadap perekonomian akhirnya juga berimbas kepada para pekerja, terutama pada empat sektor utama perekonomian Indonesia yaitu pariwisata, perdagangan, manufaktur dan pertanian.
Warteg dan Pandemi 19
Dari Catatan Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), sepanjang 1,5 tahun pandemi covid-19 omset warteg turun 50-90% bahkan sebagian usaha harus ditutup. Dimasa PPKM Level 4 ini, usaha warung makan semakin sulit bahkan jika berlanjut maka potensi gulung tikar semakin tinggi.
Dalam catatan Kowantara sebanyak 25 ribu warteg bangkrut selama pandemi virus Corona (COVID-19), atau separuh dari total 50 ribu warteg yang sebelumnya diperkirakan eksis di Jabodetabek.
Dari penjelasan catatan Kowantara pada umumnya pengusaha warteg berasal dari Tegal, Brebes dan sekitarnya. Sebelum pandemi, rumah-rumah mereka di kampung halaman kosong karena ditinggalkan untuk mencari nafkah di Jakarta dan sekitarnya. Rumah-rumah yang kosong itu kata dia sekarang sudah hampir penuh karena para pengusaha warteg yang bangkrut pulang ke kampung halamannya.
Dihitung dari separuhnya lebih mereka rumah-rumah (terisi). Kesimpulan dari hitungan Kowantara kalau yang pulang kampung itu sekitar 50an (persen), ini menunjukan ada 50% dari jumlah warteg yang tutup akibat pandemi 19 dari jumlah warteg yang mencapai 50 ribu warteg.
Warteg dan Trauma PPKM
Sri Atun Pemilik Warteg Farel yang asli Sidakaton Kabupaten Tegal, ketika dihubungi Kowantaranews.com di Bekasi mengenai pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, merasa sangat gembira atau senang dan bersyukur mengucapkan “Alhamdulillah”.
Kepada Kowantaranews.com, Pedagang Warteg yang sudah berkecimpung puluhan tahun di perwartegan ini merasa trauma dengan PPKM ini, bahkan sempat pulang kampung ke Tegal selama setahun karena tidak bisa berjualan di masa pandemi dan tidak bisa apa-apa selama di kampung alias nganggur, Pemilik Warteg yang sudah buka sejak subuh ini di Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi berdo’a “semoga tidak ada PPKM lagi” karena traumanya.
Demikian juga respon dari Ketua Komunitas Kowantara Mukroni ketika dihubungi Kowantaranews.com, “Akibat wabah pandemi dan diberlakukan PPKM, separuh dari jumlah warteg yang tersebar hampir 50 ribu warteg di Jadebotabek ini tutup, dan ini tragedi warteg yang sangat memilukan sepanjang sejarah warteg berdiri di Republik ini” ujarnya dan ditambahkan oleh Mukroni “saya pikir kalangan warteg mungkin lainnya menyambut bersyukur atas pencabutan PPKM ini” Mukroni berharap “tidak ada lagi PPKM jilid dua” tegasnya.
Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan nasib pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jokowi resmi menyatakan PPKM berakhir.
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya.
“Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya.
PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai dari level 1 hingga level 4.
Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.
Foto Dok. Kowantaranews