• Rab. Mar 19th, 2025

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

PPKM Dicabut Pedagang Warteg : Alhamdulillah

ByAdmin

Des 30, 2022
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com   Sri Atun Pemilik Warteg Farel yang asli Sidakaton Kabupaten Tegal, ketika dihubungi Kowantaranews.com di Bekasi mengenai pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, merasa sangat gembira atau senang dan bersyukur mengucapkan “Alhamdulillah”.

Kepada Kowantaranews.com, Pedagang Warteg yang sudah berkecimpung puluhan tahun di perwartegan ini merasa trauma dengan PPKM ini, bahkan sempat pulang kampung ke Tegal selama setahun karena tidak bisa berjualan di masa pandemi dan tidak bisa apa-apa selama di kampung alias nganggur, Pemilik Warteg yang sudah buka sejak subuh ini di Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi berdo’a “semoga tidak ada PPKM lagi” karena traumanya.

IbuSri Atun Pemilik Warteg Farel Yang Berjualan Sejak Subuh, bersyukur atas dicabutnya PPKM (Foto Kowantaranews)


Demikian juga respon dari Ketua Komunitas Kowantara Mukroni ketika dihubungi Kowantaranews.com, “Akibat wabah pandemi dan diberlakukan PPKM, separuh dari jumlah warteg yang tersebar hampir 50 ribu warteg di Jadebotabek ini tutup, dan ini tragedi warteg yang sangat memilukan sepanjang sejarah warteg berdiri di Republik ini” ujarnya dan ditambahkan oleh Mukroni “saya pikir kalangan warteg mungkin lainnya menyambut bersyukur atas pencabutan PPKM ini” Mukroni berharap “tidak ada lagi PPKM jilid dua” tegasnya


Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi mencabut PPKM.  Dia mengatakan pencabutan PPKM dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.

“Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya.

PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai dari level 1 hingga level 4.

Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai. *

Foto  Dok. Kowantaranews

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *