Jakarta, Kowantaranews.com — Pemerintah secara resmi memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026, sebagai langkah revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui aturan baru yang langsung berlaku sejak tanggal diundangkan ini, badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), firma, serta Perseroan Terbatas (PT) umum tidak lagi berhak menikmati fasilitas PPh Final UMKM murah tersebut.
Penyempitan Subjek Pajak dan Kepastian Hukum WP Orang Pribadi
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, skema PPh Final 0,5 persen kini secara selektif hanya ditujukan bagi kelompok wajib pajak yang dinilai paling membutuhkan kemudahan administrasi, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Syarat utamanya adalah total peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun pajak tidak melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar .
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengarahkan agar fasilitas perpajakan dari negara menjadi jauh lebih tepat sasaran. Fasilitas ini tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM yang memang masih berada dalam fase tumbuh dan berkembang.
Namun, ada kabar baik bagi kelompok WP OP dan PT Perorangan. Berbeda dengan regulasi terdahulu yang membatasi masa pemanfaatan PPh Final UMKM, kini pemerintah memberikan kepastian hukum jangka panjang dengan menetapkan bahwa fasilitas tarif 0,5 persen ini berlaku selamanya tanpa batas waktu bagi kedua kategori tersebut. Di samping itu, khusus untuk WP OP, pemerintah tetap mempertahankan batas peredaran bruto tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp 500 juta per tahun.
Menghentikan Modus “Tax Splitting” dan “Bunching Omzet”
Langkah pengetatan ini bukan tanpa alasan. Otoritas perpajakan menemukan maraknya celah penghindaran pajak yang dieksploitasi oleh sekelompok pelaku usaha berskala menengah ke atas. Modus yang paling sering ditemukan adalah pemecahan usaha (tax splitting).
Dalam praktik ini, sebuah usaha yang secara riil sudah berkembang besar sengaja dipecah ke dalam beberapa entitas legal baru berbentuk CV atau PT yang berbeda. Tujuannya agar omzet tahunan masing-masing entitas tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar, sehingga seluruh jaringan usaha mereka tetap dapat menggunakan tarif murah PPh Final 0,5 persen .
Selain itu, DJP juga mengidentifikasi adanya kecenderungan penahanan pelaporan omzet (bunching omzet) agar tidak melewati batas atas aturan UMKM. Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, celah ini ditutup dengan mewajibkan badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT umum beralih ke rezim perpajakan umum.
Menepis Kekhawatiran Beban Pajak 22 Persen
Kebijakan ini sempat menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku usaha kecil yang khawatir beban pajak mereka akan melonjak drastis ke tarif normal PPh Badan sebesar 22 persen. Namun, Inge Diana Rismawanti meluruskan kekhawatiran tersebut .
“Bagi badan usaha yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM, pajaknya tidak otomatis menjadi 22 persen dari total omzet. Dalam rezim umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih atau penghasilan kena pajak, bukan dari akumulasi omzet kotor,” urai Inge.
Dalam skema tarif umum, wajib pajak diperbolehkan untuk mengurangkan biaya operasional, penyusutan aset, dan pengeluaran usaha yang sah lainnya sebelum menghitung pajak terutang. Lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp 50 miliar juga berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Fasilitas tersebut memberikan diskon tarif sebesar 50 persen dari tarif normal, sehingga tarif efektif yang dikenakan kepada mereka sejatinya hanya 11 persen untuk porsi laba bersih dari omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Pemerintah juga menyediakan masa transisi bagi CV, firma, PT umum, maupun BUMDes yang telah menggunakan skema PPh Final 0,5 persen sebelum aturan ini diundangkan. Mereka masih diperkenankan menikmati tarif murah tersebut sampai jangka waktu fasilitas yang sedang berjalan berakhir secara alami.
Kritik dan Risiko Pelemahan Ekspansi
Meskipun dinilai efektif dalam menutup celah perpajakan, kebijakan ini menuai kritik dari para pengamat ekonomi dan asosiasi usaha [8]. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyayangkan pendekatan regulasi yang dinilai terlalu menyamaratakan semua badan usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Menurut Fajry, banyak pelaku UMKM yang mendirikan CV atau PT bukan untuk melakukan penghindaran pajak, melainkan sebagai syarat formal yang mutlak diperlukan agar bisa masuk ke dalam rantai pasok industri nasional atau mengakses modal dari institusi perbankan.
Penghapusan fasilitas ini dinilai akan meningkatkan biaya kepatuhan (cost of compliance) karena memaksa pelaku usaha kecil menyelenggarakan pembukuan yang rumit dan menyewa tenaga profesional perpajakan. Fajry mengingatkan adanya risiko di mana para pemilik CV dan PT memilih untuk menunda rencana ekspansi operasional mereka guna menghindari beban administrasi tambahan, yang pada gilirannya berisiko menghambat penyerapan tenaga kerja baru di masyarakat
Pengawasan Digital Melalui Sistem Coretax
Guna memastikan implementasi aturan baru ini berjalan efektif dan adil, pemerintah akan mengandalkan kecanggihan arsitektur teknologi perpajakan yang baru, yakni Core Tax Administration System (Coretax). Sistem modern yang dijadwalkan terimplementasi penuh sebelum pelaporan SPT Tahunan Maret 2026 ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan secara terpadu
Coretax secara otomatis menyinkronkan data kependudukan (NIK) sebagai NPWP, memetakan Daftar Unit Keluarga (DUK), dan melacak profil kepemilikan manfaat (beneficial ownership) wajib pajak. Melalui fitur ini, sistem perpajakan secara cerdas akan menjumlahkan (turnover aggregation) seluruh omzet dari berbagai perseroan perorangan yang didirikan oleh individu yang sama ataupun omzet yang dimiliki oleh pasangan suami-istri. Jika akumulasi omzet gabungan tersebut melampaui batas Rp 4,8 miliar, status hak pemanfaatan PPh Final mereka akan otomatis dicabut pada tahun pajak berikutnya. By Mukroni
- Berita Terkait :
Rupiah Terdepresiasi hingga Rp17.700-an, Tekanan Inflasi Pangan Mulai Menggerus Meja Makan Warga
Lampaui Ekspektasi, Ekonomi RI Tumbuh Solid 5,61% di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Defisit Ganda Menghantui Indonesia: Proyeksi Transaksi Berjalan Melebar ke 1,6 Persen pada 2026
Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh Solid di Atas 5,5 Persen
BRIN Ungkap Potensi Ikan Gabus sebagai Superfood Lokal dan Pangan Fungsional
“May Day Strong”: Kebangkitan Kelas Pekerja Amerika Melawan Kebijakan Donald Trump
Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen untuk Jaga Daya Saing Industri
Panas Ekstrem: Pengganda Risiko Utama yang Mengancam Ketahanan Pangan Dunia
Paradoks Bio-Kedaulatan: Dilema Ketahanan Energi dan Ancaman Krisis Pangan Indonesia
Ancaman Ganda di Lumbung Pangan: Geopolitik Timur Tengah dan ‘El Niño Godzilla’ 2026
BGN Tegaskan Makan Bergizi Gratis Bukan Proyek Bisnis: Fokus Cerdaskan Anak, Bukan Pamer Pendapatan
Swasembada di Tengah Krisis: Strategi Indonesia Menghadapi ‘Dosa Ekologis’ dan Gejolak Pangan Global
Misteri Kematian Jurnalis Prancis Pro-Palestina Marine Vlahovic saat Investigasi Genosida Gaza
Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama yang Kirim Pasukan Asing ke Gaza dalam Misi ISF
497 Serangan Israel Pasca-Gencatan Senjata, PBB Bentuk Pasukan Stabilisasi Internasional
Israel Veto Indonesia-Turki, Pasukan Perdamaian PBB untuk Gaza Terancam Batal
Kesepakatan Perdamaian Gaza Tahap Pertama: Langkah Awal Menuju Gencatan Senjata
Trump vs. Thunberg: Pertukaran Sindiran Terkait Insiden Flotilla Gaza
Kronologi Diplomasi Gaza: Negosiasi Perdamaian 5-6 Oktober 2025 di Mesir
Hamas di Persimpangan: Terima Proposal Damai Trump atau Hadapi Dukungan AS untuk Serangan Israel
Pencegatan Global Sumud Flotilla dan Deportasi Greta Thunberg: Krisis Kemanusiaan Gaza Memanas
Tsunami Politik Barat: Dari Benteng Israel ke Pelukan Palestina
Guncangan Diplomatik: Inggris, Australia, Kanada Akui Palestina, Israel Murka!
Hannah Einbinder Memisahkan Identitas Yahudi dari Negara Israel dalam Pidato Emmy: ‘Free Palestine’
AS vs PBB: Larangan Visa Palestina Picu Pemindahan Sidang ke Jenewa
Mustafa Bargouti Peringatkan Indonesia: Menerima Pengungsi Palestina adalah Tipu Daya Israel
Kelaparan Gaza: Bencana Akibat Pendudukan Israel atau Diamnya Barat?
Krisis Kemanusiaan di Gaza: Kondisi Terkini dan Langkah Menuju Perdamaian
Pembantaian Tengah Malam-Sahur: Israel Hancurkan Gaza, Darah Anak-Anak Banjiri Jalanan!
DRAMA GAZA: TRUMP BERBALIK ARAH – DARI ANCAMAN PENGUSIRAN HINGGA DIPLOMASI YANG TAK PASTI
Gaza di Ambang Bencana: Kelaparan Massal Mengintai Akibat Blokade Israel yang Kejam
Dibungkam! Aktivis Cerdas Columbia Diculik dalam Serangan terhadap Demokrasi
Mantan Jurnalis BBC Jadi Finalis Miss Universe Great Britain untuk Advokasi Gaza
Liga Arab Dukung Rencana Rekonstruksi Gaza oleh Mesir, Tantang Proposal Trump
Gencatan Senjata Hancur, Gaza Menjerit dalam Lorong Kegelapan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Solusi Nutrisi dan Kebersamaan di Sekolah
Liang Wenfeng: Jenius AI China yang Mengguncang Dunia dan Mengancam Hegemoni Teknologi AS
DOSA DAN BANJIR DAHSYAT: KETIKA NEGERI MAKMUR TENGGELAM DAN HUTAN MANGROVE BANGKIT!
Mangrove, Benteng Gaib Penahan Tsunami dan Penyelamat Umat Manusia
MANGROVE: POHON SAKTI PENJAGA BUMI DARI AMUKAN LAUTAN!
