PP No. 20 Tahun 2026 Terbit: CV dan PT Resmi Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen
Jakarta, Kowantaranews.com — Pemerintah secara resmi memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar…
