Jakarta, Kowantaranews.com — Program minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, yang diinisiasi pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kini tengah didera sengkarut distribusi yang pelik. Di sejumlah pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta, harga Minyakita dilaporkan melonjak tajam hingga menembus kisaran Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per liter. Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Lonjakan harga yang tidak wajar ini mengindikasikan adanya kebocoran sistematis serta lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir.
Siasat Toko Fiktif dan Manipulasi Data Pedagang
Investigasi lapangan terbaru mengungkap adanya distorsi berlapis dalam rantai distribusi Minyakita di tingkat hilir. Di salah satu pasar yang dikelola oleh perusahaan daerah di Jakarta Barat, ditemukan setidaknya dua kios fiktif yang secara administratif terdaftar sebagai penerima alokasi kuota resmi Minyakita. Secara fisik, nama toko dan nomor kiosnya memang tercantum di pasar, namun aktivitas perdagangan riil sama sekali tidak terlihat. Sejumlah pedagang setempat menjuluki lapak ini sebagai “toko kertas” karena fungsinya hanya ada di atas dokumen administratif.
Minyakita yang didapatkan dari kuota alokasi tersebut tidak pernah dijual langsung kepada konsumen di pasar tradisional tersebut. Alih-alih disalurkan ke masyarakat, produk tersebut langsung dialihkan ke jalur distribusi lain yang lebih menguntungkan—seperti agen tidak resmi atau distributor bayangan—untuk kemudian dijual kembali kepada pedagang eceran dengan harga yang jauh melambung di atas HET.
Tidak hanya keberadaan toko fiktif, modus operandi lain yang marak terjadi adalah penyalahgunaan data identitas pedagang pasar. Oknum spekulan mengumpulkan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik pedagang lain dengan iming-iming pemberian uang komisi. Data NIB yang terkumpul tersebut kemudian digunakan secara ilegal untuk mengajukan tambahan kuota distribusi resmi ke produsen atau distributor. Setiap satu data pedagang yang berhasil dicatut ditengarai dapat mendatangkan pasokan tambahan hingga mencapai 400 karton per minggu, yang kemudian diselewengkan ke luar rantai pasar resmi.
Kendala Administratif bagi Pedagang Riil
Sementara oknum tidak bertanggung jawab dengan mudah memanipulasi kuota, para pedagang pasar tradisional yang benar-benar berjualan justru menghadapi tembok tebal berupa kendala administrasi. Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), banyak pedagang yang tidak bisa mengakses pasokan resmi Minyakita karena syarat ketat yang mewajibkan status kepemilikan kios atau lapak. Faktanya, mayoritas pedagang di pasar tradisional berstatus sebagai penyewa, bukan pemilik.
Ketimpangan aturan ini membuat pedagang kecil terpaksa membeli dari tangan kedua atau ketiga dengan harga modal yang sudah tinggi. Akibatnya, mereka tidak memiliki pilihan selain menjual di atas HET demi menghindari kerugian. Sebaliknya, celah administratif ini justru dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak administratif yang mendaftarkan izin usaha tanpa adanya aktivitas fisik toko yang jelas.
Pemerintah Panggil Bulog dan Perketat Pengawasan
Merespons temuan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan resmi mengenai kuota khusus penerima Minyakita di tingkat pengecer. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, M Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan akan segera berkoordinasi dan memanggil Perum Bulog selaku lembaga utama yang ditunjuk pemerintah dalam mendistribusikan Minyakita ke seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai dengan regulasi terbaru, BUMN pangan seperti Perum Bulog, ID Food, dan PT Agrinas Palma Nusantara kini diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen dari total pemenuhan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) kelapa sawit nasional. Skema ini dirancang agar distribusi mengalir secara langsung dari BUMN pangan ke tingkat pengecer di pasar rakyat guna memotong rantai perantara yang terlalu panjang. Kemendag juga meminta agar penyaluran diprioritaskan pada pasar-pasar tradisional yang masuk dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
LPG Meroket dan Minyak Tanah Langka, Warga Kupang Terpaksa Kembali ke Kayu Bakar
Tekanan Harga Bahan Baku dan Evaluasi Bantuan Pangan
Di sisi lain, jurang perbedaan antara HET dan harga keekonomian riil turut memicu kerawanan penyelewengan ini. Dengan lonjakan harga kelapa sawit mentah (CPO) global, biaya produksi riil minyak goreng—mulai dari pengolahan, pengemasan, hingga biaya distribusi—diperkirakan telah melampaui Rp 22.000 per liter. Selisih margin yang sangat lebar inilah yang menggiurkan oknum spekulan untuk melakukan penimbunan atau pengalihan jalur distribusi demi meraup keuntungan sepihak.
Selain itu, IKAPPI juga sempat menyoroti berkurangnya pasokan Minyakita di pasar tradisional akibat terserap dalam program Bantuan Pangan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya juga mengakui bahwa program bantuan sosial yang membagikan jutaan liter minyak goreng sempat menyedot stok pasar nasional, yang berujung pada kelangkaan di tingkat pengecer. Kendati demikian, pemerintah telah mengoreksi kebijakan tersebut dengan mencoret Minyakita dari komoditas tunggal bantuan pangan guna mengembalikan stabilitas pasokan di pasar rakyat.
Kini, masyarakat dan asosiasi pedagang mendesak agar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama Satgas Pangan Polri meningkatkan eskalasi pengawasan. Langkah penindakan hukum tidak boleh hanya menekan pedagang eceran kecil di pasar, melainkan harus menyasar ke tingkat hulu seperti produsen besar, perusahaan pengemasan (repacker), hingga distributor utama yang terbukti melakukan manipulasi. By Mukroni
- Berita Terkait :
LPG Meroket dan Minyak Tanah Langka, Warga Kupang Terpaksa Kembali ke Kayu Bakar
Fenomena Shrinkflation di Warteg Bantah Klaim Pemerintah Soal Fondasi Ekonomi RI yang Kuat
Peringatan Bank Dunia: Ruang Fiskal Menyempit dan Ancaman Mandeknya Ekspansi Kelas Menengah RI
Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok, DPR Kumpulkan Menkeu dan Gubernur BI Susun Strategi Darurat
Rupiah Tembus Rp 18.000 dan IHSG Ambles 4,2%, Istana Tegaskan Menkeu Purbaya Tidak Mundur
PP No. 20 Tahun 2026 Terbit: CV dan PT Resmi Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen
Rupiah Terdepresiasi hingga Rp17.700-an, Tekanan Inflasi Pangan Mulai Menggerus Meja Makan Warga
Lampaui Ekspektasi, Ekonomi RI Tumbuh Solid 5,61% di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Defisit Ganda Menghantui Indonesia: Proyeksi Transaksi Berjalan Melebar ke 1,6 Persen pada 2026
Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh Solid di Atas 5,5 Persen
BRIN Ungkap Potensi Ikan Gabus sebagai Superfood Lokal dan Pangan Fungsional
“May Day Strong”: Kebangkitan Kelas Pekerja Amerika Melawan Kebijakan Donald Trump
Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen untuk Jaga Daya Saing Industri
Panas Ekstrem: Pengganda Risiko Utama yang Mengancam Ketahanan Pangan Dunia
Paradoks Bio-Kedaulatan: Dilema Ketahanan Energi dan Ancaman Krisis Pangan Indonesia
Ancaman Ganda di Lumbung Pangan: Geopolitik Timur Tengah dan ‘El Niño Godzilla’ 2026
BGN Tegaskan Makan Bergizi Gratis Bukan Proyek Bisnis: Fokus Cerdaskan Anak, Bukan Pamer Pendapatan
Swasembada di Tengah Krisis: Strategi Indonesia Menghadapi ‘Dosa Ekologis’ dan Gejolak Pangan Global
Misteri Kematian Jurnalis Prancis Pro-Palestina Marine Vlahovic saat Investigasi Genosida Gaza
Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama yang Kirim Pasukan Asing ke Gaza dalam Misi ISF
497 Serangan Israel Pasca-Gencatan Senjata, PBB Bentuk Pasukan Stabilisasi Internasional
Israel Veto Indonesia-Turki, Pasukan Perdamaian PBB untuk Gaza Terancam Batal
Kesepakatan Perdamaian Gaza Tahap Pertama: Langkah Awal Menuju Gencatan Senjata
Trump vs. Thunberg: Pertukaran Sindiran Terkait Insiden Flotilla Gaza
Kronologi Diplomasi Gaza: Negosiasi Perdamaian 5-6 Oktober 2025 di Mesir
Hamas di Persimpangan: Terima Proposal Damai Trump atau Hadapi Dukungan AS untuk Serangan Israel
Pencegatan Global Sumud Flotilla dan Deportasi Greta Thunberg: Krisis Kemanusiaan Gaza Memanas
Tsunami Politik Barat: Dari Benteng Israel ke Pelukan Palestina
Guncangan Diplomatik: Inggris, Australia, Kanada Akui Palestina, Israel Murka!
Hannah Einbinder Memisahkan Identitas Yahudi dari Negara Israel dalam Pidato Emmy: ‘Free Palestine’
AS vs PBB: Larangan Visa Palestina Picu Pemindahan Sidang ke Jenewa
Mustafa Bargouti Peringatkan Indonesia: Menerima Pengungsi Palestina adalah Tipu Daya Israel
Kelaparan Gaza: Bencana Akibat Pendudukan Israel atau Diamnya Barat?
Krisis Kemanusiaan di Gaza: Kondisi Terkini dan Langkah Menuju Perdamaian
Pembantaian Tengah Malam-Sahur: Israel Hancurkan Gaza, Darah Anak-Anak Banjiri Jalanan!
DRAMA GAZA: TRUMP BERBALIK ARAH – DARI ANCAMAN PENGUSIRAN HINGGA DIPLOMASI YANG TAK PASTI
Gaza di Ambang Bencana: Kelaparan Massal Mengintai Akibat Blokade Israel yang Kejam
Dibungkam! Aktivis Cerdas Columbia Diculik dalam Serangan terhadap Demokrasi
Mantan Jurnalis BBC Jadi Finalis Miss Universe Great Britain untuk Advokasi Gaza
Liga Arab Dukung Rencana Rekonstruksi Gaza oleh Mesir, Tantang Proposal Trump
Gencatan Senjata Hancur, Gaza Menjerit dalam Lorong Kegelapan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Solusi Nutrisi dan Kebersamaan di Sekolah
Liang Wenfeng: Jenius AI China yang Mengguncang Dunia dan Mengancam Hegemoni Teknologi AS
DOSA DAN BANJIR DAHSYAT: KETIKA NEGERI MAKMUR TENGGELAM DAN HUTAN MANGROVE BANGKIT!
Mangrove, Benteng Gaib Penahan Tsunami dan Penyelamat Umat Manusia
MANGROVE: POHON SAKTI PENJAGA BUMI DARI AMUKAN LAUTAN!

