Ditulis oleh Ir. Mukroni Caleg Nasdem Untuk DPRD Kabupaten Brebes Dapil 6 Kecamatan Wanasari dan Bulakamba
Cukup menarik Tempo menurunkan judul artikel pemberitaan di tanggal 22 Oktober 2013 tentang “Dinasti Politik Dewi Sri Diusik” diteruskan tulisan dengan “munculnya dinasti politik Ratu Atut di Provinsi Banten, di wilayah pantai utara Jawa Tengah ada Dinasti Dewi Sri. Dinasti Dewi Sri adalah julukan bagi anak-anak bos Perusahaan Otobus Dewi Sri, Ismail, yang kini menjabat Bupati Brebes, Wakil Bupati Pemalang, dan Wali Kota Tegal”.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan dinasti politik ?.
Dinasti adalah sistem reproduksi kekuasaan yang primitif karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya bebarapa orang. Pengertian politik dinasti adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu untuk bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu negara.
Leo Agustino dalam bukunya berjudul “Sisi Gelap Otonomi Daerah: Sisi Gelap Desentralisasi di Indonesia Berbanding Era Sentralisasi” 2011, menyebut dinasti politik sebagai suatu kerajaan politik’ di mana elit menempatkan keluarganya, saudaranya, dan kerabatnya di beberapa pos penting pemerintahan baik lokal ataupun nasional atau bisa dikatakan, elit membentuk strategi semacam jaringan kerajaan yang terstruktur dan sistematis. Upaya ini bertujuan yang menjadi anggota dinasti politik akan saling ‘menjaga’ agar kekal dalam mempertahankan kekuasaan (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif). Sebab penempatan keluarga, saudara ataupun kerabat di pos-pos penting pemerintahan akan memudahkan penguasa untuk mengontrol dan mengendalikan semua hal yang dibutuhkan oleh penguasa.
Politik dinasti merujuk pada praktik di mana keluarga tertentu mendominasi atau mengendalikan pemerintahan atau kekuasaan politik dalam suatu negara atau wilayah untuk jangka waktu yang panjang. Dalam politik dinasti, anggota keluarga yang sama atau berhubungan dekat secara genetis seringkali secara berurutan menjabat dalam posisi-posisi pemerintahan atau politik yang tinggi. Praktik ini dapat terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.
Brebes, Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah belum lepas dari masalah krusial yaitu Stunting dan kemiskinan adalah dua masalah serius yang dihadapi oleh banyak wilayah di Indonesia, termasuk Brebes. Berikut ini adalah beberapa informasi tentang masalah ini di Brebes:
Stunting (Kerdil atau Pendek Akibat Gizi Buruk):
Stunting adalah masalah kesehatan yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak yang terhambat akibat kurangnya nutrisi yang cukup, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu masa dari kehamilan hingga usia dua tahun.
Faktor-faktor penyebab stunting di Brebes mungkin termasuk pola makan yang tidak seimbang, kurangnya akses ke sumber makanan berkualitas, dan kurangnya pengetahuan tentang gizi yang baik.
Kemiskinan:
Kemiskinan adalah masalah sosial dan ekonomi yang serius di Brebes. Banyak penduduk Brebes mungkin hidup di bawah garis kemiskinan, artinya mereka mungkin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Kemiskinan dapat berdampak negatif pada kesejahteraan penduduk, termasuk menyebabkan stunting pada anak-anak.
Pemerintahan yang demokratis memiliki potensi untuk menurunkan angka stunting dan kemiskinan dengan beberapa cara. Namun, penting untuk diingat bahwa dampaknya bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk komitmen pemerintah, kualitas institusi, partisipasi masyarakat, dan sumber daya yang tersedia. Berikut beberapa cara di mana pemerintahan demokratis dapat memengaruhi penurunan angka stunting dan kemiskinan:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintahan yang demokratis cenderung lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program-program sosial. Ini dapat mengurangi risiko korupsi dan memastikan bahwa sumber daya publik digunakan dengan efisien untuk mengatasi stunting dan kemiskinan.
- Partisipasi Masyarakat: Sistem demokratis mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dapat lebih baik memahami kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh individu dan kelompok yang rentan, termasuk anak-anak yang berisiko stunting.
- Prioritas Kesejahteraan Sosial: Pemerintahan demokratis yang bertanggung jawab sering mengutamakan program-program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan stunting. Ini bisa mencakup program pemberian makanan tambahan untuk anak-anak, akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau, dan pendidikan yang berkualitas.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Sistem demokratis yang berfungsi dengan baik cenderung lebih memperhatikan hak asasi manusia, termasuk hak anak-anak untuk mendapatkan nutrisi yang cukup dan pendidikan yang layak. Pemerintah dapat memastikan perlindungan hak-hak ini dalam kerangka hukum dan peraturan.
- Pengawasan Terhadap Kinerja Pemerintah: Dalam sistem demokratis, lembaga-lembaga pengawas seperti parlemen atau badan audit dapat memeriksa dan menilai kinerja pemerintah dalam mengatasi masalah stunting dan kemiskinan. Hal ini dapat mendorong akuntabilitas dan perbaikan yang berkelanjutan.
Meskipun demokrasi dapat memberikan landasan yang kuat untuk mengatasi stunting dan kemiskinan, tidak ada jaminan bahwa pemerintah yang demokratis akan selalu berhasil dalam upaya ini. Pemerintahan yang demokratis masih perlu menghadapi tantangan dan perluas upaya mereka dalam mengatasi masalah ini dengan efektif. Diperlukan juga kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan organisasi internasional untuk mencapai penurunan angka stunting dan kemiskinan yang signifikan.
Sementara Politik dinasti mengacu pada praktik di mana keluarga atau individu dari satu keluarga yang sama secara berurutan memegang kekuasaan politik di suatu negara atau wilayah, seringkali tanpa mempertimbangkan kemampuan atau kualifikasi yang sesuai. Dalam konteks politik, istilah “dosa-dosa politik dinasti” merujuk pada berbagai tindakan atau praktek yang dapat dianggap merugikan demokrasi, keadilan, dan tata pemerintahan yang baik ketika dinasti atau keluarga tertentu mendominasi atau mengendalikan kekuasaan politik. Beberapa dosa politik dinasti yang umumnya diperdebatkan akibat dari dinasti politik yang meliputi:
- Nepotisme: Praktek memberikan posisi atau keuntungan politik kepada anggota keluarga tanpa mempertimbangkan kompetensi atau merit. Ini dapat merugikan masyarakat karena orang-orang yang mungkin tidak kompeten diberikan kekuasaan.
- Penyalahgunaan kekuasaan: Dinasti politik seringkali cenderung menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau keluarga mereka, misalnya, dengan penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.
- Kekuasaan monopoli: Ketika satu keluarga atau individu secara berurutan memegang jabatan tertinggi dalam pemerintahan, ini dapat mengakibatkan monopoli kekuasaan yang tidak sehat dan kurangnya perwakilan yang adil dalam pemerintahan.
- Kurangnya akuntabilitas: Dinasti politik seringkali memiliki kendali yang kuat atas berbagai lembaga pemerintah dan mungkin kurang akuntabel kepada publik karena kurangnya persaingan politik yang sehat.
- Kesenjangan sosial: Praktek politik dinasti dapat menghasilkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar karena kebijakan dan sumber daya cenderung mengalir ke dalam keluarga atau individu tertentu, sementara kebutuhan masyarakat umum terabaikan.
- Ketidakstabilan politik: Politik dinasti seringkali dapat menyebabkan ketidakstabilan politik jika terjadi persaingan antaranggota keluarga atau jika masyarakat merasa tidak puas dengan dominasi satu keluarga dalam pemerintahan.
- Pembatasan partisipasi politik: Dinasti politik dapat menghambat partisipasi politik orang lain dan menghambat perkembangan sistem politik yang inklusif dan demokratis.
Penting untuk diingat bahwa tidak semua kasus politik dinasti adalah negatif, dan ada beberapa contoh di mana keluarga atau individu tertentu yang sering memegang kekuasaan memiliki rekam jejak yang baik dalam pemerintahan. Namun, prinsip dasar demokrasi dan tata pemerintahan yang baik adalah mengutamakan kompetensi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemberian dan penggunaan kekuasaan politik. Jadi, ketika politik dinasti melanggar prinsip-prinsip ini, maka dosa-dosa politik dinasti dapat muncul. Oleh karena itu Apakah Brebes masih membutuhkan dinasti politik akan dibuktikan dengan setiap pesta demokrasi baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan dewan perwakilan nasional dan daerah, begitu juga dengan efek negatif atau bahasa ekstremnya dosa-dosa dinasti politik juga masih diperdebatkan. Wallahu A’lam Bishowab