Jakarta, Kowantaranews.com – Ambisi besar Pemerintah Indonesia untuk mencapai swasembada gula pada tahun 2026 bagi konsumsi rumah tangga dan 2028 bagi kebutuhan industri kini tengah menghadapi tembok besar berupa “anomali” regulasi. Di tengah upaya peningkatan produksi tebu nasional, ditemukan adanya celah hukum atau yang populer disebut sebagai “pasal siluman” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang dinilai secara sistematis memanjakan industri gula rafinasi dan melestarikan ketergantungan pada impor raw sugar.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi Gula Kristal Putih (GKP) nasional sebenarnya menunjukkan tren positif, meningkat dari 2,38 juta ton pada 2021 menjadi 2,67 juta ton pada 2025 seiring dengan perluasan areal panen tebu yang mencapai 563.000 hektar. Namun, kenaikan produksi hulu ini tidak serta-merta menghentikan laju impor. Pada tahun 2025, impor gula mentah sebagai bahan baku industri rafinasi masih berada di angka 3,93 juta ton. Masalah utamanya bukan pada kemampuan petani, melainkan pada ketidaksinkronan aturan yang mewajibkan industri pengolahan untuk memiliki basis perkebunan sendiri.
Akar permasalahan ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI pada awal April 2026. Anggota DPR RI, Nasril Bahar, menuding adanya penyusupan klausul yang menggerus mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Secara hierarki hukum, UU Perkebunan Pasal 45 Ayat (2) huruf b dan Pasal 74 secara eksplisit mewajibkan setiap unit usaha pengolahan hasil perkebunan untuk memenuhi minimal 20% bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri dan membangun perkebunan paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.
Namun, mandat kuat dalam UU tersebut justru dijinakkan oleh aturan pelaksana di bawahnya. Dalam batang tubuh Pasal 30 PP Nomor 26 Tahun 2021, kewajiban memiliki kebun bagi unit pengolahan berbahan baku impor memang masih tertera. Keanehan muncul pada bagian Penjelasan Pasal 30 Ayat (2), di mana terdapat klausul yang menyebutkan bahwa kewajiban tersebut “tidak termasuk” bagi unit pengolahan tebu yang memproduksi gula rafinasi. Pengecualian di tingkat penjelasan inilah yang disebut sebagai “pasal siluman” karena secara praktis membebaskan 11 industri gula rafinasi di Indonesia dari tanggung jawab membangun kemandirian bahan baku di dalam negeri.
Konflik Selat Hormuz Guncang Harga Pupuk Dunia, Mentan Pastikan Pasokan Domestik Tetap Stabil
Saat ini, Indonesia memiliki 11 pabrik gula rafinasi, antara lain PT Angels Products, PT Jawamanis Rafinasi, hingga PT Medan Sugar Industry yang tersebar mulai dari Banten, Lampung, hingga Makassar. Meskipun memiliki kapasitas produksi hingga 5 juta ton per tahun, ketergantungan mereka pada raw sugar impor sangat absolut. Pemerintah melalui Wakil Menteri Perindustrian mengakui adanya kendala teknis dalam memaksa industri ini kembali ke hulu, mulai dari kebutuhan investasi fasilitas penggilingan (sugar mill) yang mahal hingga kelangkaan lahan produktif di wilayah sekitar pelabuhan seperti Banten.
Tantangan ini kian mendesak mengingat kebutuhan gula nasional pada 2025 mencapai 6,33 juta ton, di mana sektor industri pengolahan menjadi penyerap terbesar yakni 3,87 juta ton. Selain itu, program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan dukungan anggaran Rp335 triliun pada tahun 2026, akan menambah tekanan pada pasokan pangan nasional. Jika celah regulasi ini tidak segera ditutup melalui revisi PP 26/2021, target swasembada gula hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi, sementara kedaulatan pangan terus dirongrong oleh kepentingan impor yang terlindungi hukum. By Mukroni
- Berita Terkait :
Konflik Selat Hormuz Guncang Harga Pupuk Dunia, Mentan Pastikan Pasokan Domestik Tetap Stabil
Polikrisis 2026: Saat Konflik Timur Tengah dan Iklim Ekstrem Bertemu di Meja Makan Kita
Navigasi Ekonomi Indonesia 2026: Ambisi Pertumbuhan di Tengah Badai Geopolitik
BPS: Inflasi Maret 2026 Capai 3,48 Persen, Dipicu Lonjakan Harga Pangan dan Transportasi
Daya Beli Melemah, Ekonomi Kuartal II-2026 Diprediksi Melambat Akibat Inflasi Pangan
Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun Menjadi 154,6 Juta Orang
Gejolak Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Bahan Baku Plastik, Industri Mamin Nasional Tertekan
Strategi Industri Ritel 2026: Mengoptimalkan Momentum Ramadan untuk Ketahanan Ekonomi Nasional
Survei LPEM UI: Mayoritas Ekonom Nilai Kondisi Ekonomi Indonesia Memburuk di Triwulan I-2026
Pangan Mahal dan Mudik Kolosal: Tantangan Nasional Menjelang Idul Fitri 1447 H
Pangan dalam Cengkeraman Perang dan Cuaca Ekstrem 2026
Tergerusnya Produksi Beras Nasional di Kuartal I-2026 Akibat Cuaca Ekstrem
Dompet Kelas Menengah Tergerus ”Sesuap Nasi”: Antara Strategi “Mantab” dan Risiko Turun Kelas
Beban Ganda Petani Padang: Sawah Terkubur Galodo, Jaring Pengaman Asuransi Justru Hilang
Layar Lebar “Jejak Warteg”: Mengurai Memori Kolektif dan Resiliensi Perantau di Rimba Beton Jakarta
Menelusuri Jejak Warteg: Dari Strategi Logistik Sultan Agung hingga Jaringan Pangan Urban Jakarta
Evolusi Kuliner Pantura: Akulturasi Budaya Tionghoa-Jawa dalam Logistik Perang Abad ke-17
Mitos atau Fakta? Menjawab Hubungan Bupati Kyai Rangga dan Sejarah Berdirinya Warung Tegal
Jejak Logistik Mataram 1628: Mengungkap Peran Kyai Rangga dalam Genealogi Warung Tegal
Menelusuri Sidakaton dan Sidapurna: Desa Para ‘Jenderal’ Warteg dan Jejak Pelarian Pasukan 1628
Warisan Kyai Rangga: Bagaimana Kegagalan Pengepungan Batavia Menciptakan Pahlawan Kuliner Rakyat
Operasi Senyap Sultan Agung: Menelusuri Jejak Logistik Perang di Balik Misi Damai Bupati Tegal
Stasiun Jakarta Kota dan Bogor: Saksi Bisu Era Kolonial Hindia Belanda
Mobilisasi Penduduk Tegal ke Jakarta: Jejak Sejarah di Masa Sultan Agung Menyerang VOC 1628 M
Lokasi Taman Eden dalam Tradisi Yahudi: Antara Geografi, Alegori, dan Mistisisme
Hutan Orang Rimba Jadi Kebun Sawit: Berondolan Dicuri, Pemerintah Sibuk Selfie ?
Buruh Bersuara, Monas Jadi Panggung Prabowo, Warteg Tetep Jadi Pelarian!
Mengerikan! Sindikat Internasional Ekspor Kulit Mangrove Ilegal, Laut Maluku Menjerit!
BENCANA MEGA-DEFORESTASI: PUNCAK BOGOR JADI KUBURAN HUTAN, JAKARTA LUMPUH OLEH AIR MATA ALAM!
Dilema Besar! Pembangunan IKN atau Kesejahteraan Rakyat?
Retakan Tanah Mengintai: Perlombaan Melawan Waktu di Tengah Ancaman Longsor Pekalongan
Di Balik Obsesi Swasembada Pangan: Lingkungan dan Masyarakat yang Terlupakan
Makan Bergizi Gratis Ngebut! 82,9 Juta Pelajar Siap Disantuni di 2025!
Kemiskinan Menyusut, Tapi Jurang Kesenjangan Kian Menganga!
Jeritan Nelayan: Terjebak di Balik Tembok Laut, Rezeki Kian Terkikis
Menimbang Makna di Balik Perayaan Tahun Baru
Insiden di Mahkamah Internasional: Pengacara Israel Disebut ‘Pembohong’ oleh Pengamat Selama Sidang
Raja Saudi Salman Dirawat karena Radang Paru-paru di Istana Al Salam
Helikopter dalam Konvoi yang Membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh di Azerbaijan Timur
JPMorgan Chase Tarik Investasi dari Elbit Systems di Tengah Tekanan Kampanye Boikot
76 Tahun Nakba: Peringatan Sejarah dan Bencana yang Berkepanjangan di Gaza
Hakim Kanada Tolak Pembubaran Demo Pro-Palestina di Universitas McGill
Blokade Bantuan ke Gaza: Protes, Krisis Kelaparan, dan Konsekuensi Global
Netanyahu Tegaskan Israel Bukan “Negara Bawahan” AS di Tengah Ketegangan dengan Biden
Mayor Angkatan Darat AS Mengundurkan Diri untuk Memprotes Dukungan Amerika terhadap Israel di Gaza

