Jakarta, Kowantaranews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyetujui akuisisi 75,01% saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pada 17 Juni 2025. Namun, persetujuan ini bukan tanpa syarat. Layaknya warteg digital yang ramai pelanggan, KPPU mewanti-wanti agar TikTok dan Tokopedia tidak menjadi “raja monopoli” yang menguasai pasar e-commerce Indonesia. Untuk itu, KPPU memberikan sejumlah “PR” ketat dengan masa pengawasan dua tahun, demi menjaga persaingan sehat dan melindungi pelaku UMKM di ekosistem digital.
Akuisisi ini, yang rampung pada 31 Januari 2024, menggabungkan TikTok Shop dengan Tokopedia dalam sebuah langkah strategis senilai US$840 juta (sekitar Rp13,7 triliun). Transaksi ini memicu kekhawatiran KPPU karena potensi dominasi pasar yang signifikan, diukur melalui indeks Herfindahl-Hirschman yang menunjukkan konsentrasi pasar tinggi. Dengan jaringan pengguna TikTok yang masif, kolaborasi ini dinilai bisa memperkuat posisi Tokopedia hingga mengancam platform lain seperti Shopee atau Lazada. KPPU juga khawatir tentang praktik monopoli, seperti predatory pricing (menjual produk di bawah harga pasar untuk mematikan pesaing), diskriminasi produk, atau pembatasan merchant untuk berjualan di platform lain.
Untuk mencegah hal ini, KPPU menetapkan syarat ketat. Pertama, TikTok dan Tokopedia dilarang melakukan praktik predatory pricing, mendiskriminasi produk tertentu, atau melarang merchant berjualan di platform lain. Kedua, mereka wajib melapor setiap tiga bulan selama dua tahun, mencakup total pendapatan, sumber pendapatan, besaran komisi untuk lima kategori produk utama, serta daftar mitra logistik dan pembayaran beserta perjanjiannya. Ketiga, KPPU menegaskan perlindungan UMKM dengan mewajibkan kesempatan setara bagi pelaku usaha kecil tanpa paksaan menggunakan layanan eksklusif TikTok atau Tokopedia. Keempat, pengguna bebas memilih jasa pengiriman dan metode pembayaran tanpa tekanan untuk menggunakan layanan internal. Terakhir, jika ada kenaikan komisi, perusahaan harus memberikan penjelasan rinci agar tidak merugikan penjual.
TikTok dan Tokopedia menyambut keputusan ini dengan sikap kooperatif. Farid Fauzi Nasution, kuasa hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, menyatakan bahwa kedua perusahaan menyetujui semua syarat tanpa perubahan besar, meski sempat mengusulkan revisi redaksional dan frekuensi pelaporan menjadi enam bulanan untuk efisiensi. TikTok juga menegaskan komitmennya terhadap persaingan sehat, dengan menjamin kebebasan pengguna untuk mempromosikan produk di platform lain serta memastikan tidak ada praktik tying atau bundling yang merugikan.
Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!
Namun, tidak semua pihak optimistis. Ditha Wiradiputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebut regulasi merger di Indonesia masih terlalu fokus pada aspek administratif ketimbang substansi. Ia menilai KPPU “lempem” dalam mengatasi risiko monopoli, meski syarat-syarat telah diberikan. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa integrasi TikTok Shop dan Tokopedia tidak melanggar Permendag 31/2023, yang melarang platform media sosial beroperasi sebagai e-commerce. Langkah TikTok mengakuisisi Tokopedia dan membentuk entitas “TikTok Shop by Tokopedia” dianggap sesuai aturan.
Keputusan KPPU ini menjadi sorotan karena pasar e-commerce Indonesia kini bagaikan warteg digital: ramai, kompetitif, tapi rawan “penguasa” yang mendominasi. Dengan pengawasan ketat selama dua tahun, KPPU berharap TikTok dan Tokopedia tidak hanya menjadi raksasa, tetapi juga motor inovasi yang inklusif, mendukung UMKM, dan menjaga harga serta kualitas layanan tetap kompetitif. Akankah “PR” ini cukup untuk menjaga keseimbangan pasar, atau justru sekadar formalitas di tengah persaingan digital yang kian sengit? Waktu yang akan menjawab. By Mukroni
Foto Kowantaranews.com
- Berita Terkait :
Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!
Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!
Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?
Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!
Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!
Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!
Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!
BSU 2025: Rp600 Ribu Buat Nongkrong di Warteg Sultan atau Bayar Utang Lauk Pauk?
Job Fair Bekasi: QR Code Direbut, Warteg Jadi Penutup!
Stimulus Rp24,4 T: Bansos Ngegas, Listrik Diskon Batal, Warteg Tetap Jualan Orek Tempe!