• Jum. Nov 21st, 2025

KowantaraNews

Kowantara News: Berita tajam, warteg jaya, UMKM tak terjajah!

UMKM Dapat Kepastian Pajak 0,5% Selamanya, Tapi Usaha Besar Tak Bisa Lagi “Ngumpet”

ByAdmin

Nov 20, 2025
Warteg Farel Di Bilangan Bekasi Hanya Mampu Menyewa Sewa Perbulan (Foto Kowantaranews.com)
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rancangan revisi yang telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditetapkan.

Kabar gembira bagi jutaan pelaku UMKM orang pribadi (WP OP): fasilitas tarif PPh final 0,5% yang semula dibatasi waktu (maksimal 7 tahun) akan menjadi permanen seumur hidup wajib pajak. Perseroan Perorangan juga akan mendapat perlakuan serupa. “Kami ingin memberikan kepastian hukum sehingga pelaku UMKM bisa fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir kehilangan insentif setelah beberapa tahun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11).

Namun, di balik permanennya insentif ini, pemerintah menutup rapat celah penyalahgunaan yang selama ini merugikan negara miliaran rupiah. Praktik “tahan omzet” (bouncing) agar tetap di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan “pecah usaha” (firm splitting) untuk membagi omzet ke beberapa NPWP akan diblokir total lewat penguatan Pasal 57 PP 55/2022.

“Perhitungan omzet ke depan mencakup seluruh peredaran bruto dari usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan luar negeri. Sistem Coretax akan mendeteksi secara otomatis jika ada indikasi manipulasi,” tegas Bimo. Pemerintah juga akan menindak tegas praktik “arisan faktur” yang dilakukan perusahaan besar dengan meminjam NPWP UMKM untuk menikmati tarif rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, revisi ini sejalan dengan upaya Indonesia memenuhi rekomendasi OECD terkait pencegahan penghindaran pajak. “Kita lindungi UMKM sejati, tapi kita tidak boleh membiarkan perusahaan besar menyamar sebagai UMKM,” katanya.

Ekonom Senior INDEF Aviliani menyambut baik penguatan pengawasan. “Insentif permanen baik, tapi harus diimbangi kontrol ketat agar tidak menimbulkan moral hazard,” ujarnya. Sementara pengamat pajak dari CITA Fajry Akbar justru khawatir insentif tanpa batas waktu bisa membuat UMKM enggan naik kelas. “Banyak yang akan nyaman selamanya di zona Rp4,8 miliar,” katanya.

Warteg Online: Nasi Orek Tempe UMKM vs. Menu Impor Shopee, Lazada, dan TikTok Shop

Bagi pelaku UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria (omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar dan tidak terindikasi manipulasi), revisi ini adalah angin segar. Mereka tetap membayar PPh final 0,5% atas omzet di atas Rp500 juta (bagian pertama Rp500 juta bebas pajak bagi WP OP) tanpa takut kehilangan fasilitas di masa depan.

DJP menargetkan revisi PP ini terbit sebelum akhir 2025 sehingga mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2026. Bagi UMKM yang masa insentifnya habis pada 2024–2025, diberikan perpanjangan sementara hingga 2029 sambil menunggu aturan baru.

Dua pesan utama dari pemerintah kali ini sangat jelas: UMKM murni akan dilindungi selamanya, tapi usaha besar yang selama ini “ngumpet” di balik tarif 0,5% harus bersiap membayar pajak sesuai porsi sebenarnya. By Mukroni

  • Berita Terkait :

Warteg Online: Nasi Orek Tempe UMKM vs. Menu Impor Shopee, Lazada, dan TikTok Shop

Rupiah Goyang, Defisit Melebar: APBN 2025 Tetap Santai kayak di Warteg!

IHSG Ngebut ke 7.300: Cuan di Pasar, Makan di Warteg Tetap Enak!

Gas 3 Kg Satu Harga: Warteg Tetap Ngegas, Harga Tabung Nggak Bikin Mewek!

Impor Longgar, Waralaba Ngacir: Ekonomi RI Siap Gebrak dari Warteg!

Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!

Indonesia-Rusia Kolplay Digital: 5G Ngegas, Warteg Go Online, Tapi Awas Jangan Kejebak Vodka Virtual!

Rupiah Goyang, Minyak Melayang: Warteg Tetap Jualan, Tapi Porsi Menciut!

Gula Manis di 2025: Warteg Senyum, Harga Tetap, Tapi Gula Ilegal Bikin Was-was!

TikTok Beli Tokopedia: KPPU Kasih PR Biar Gak Jadi ‘Raja Monopoli’ di Warteg Digital!

Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!

Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!

Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?

Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!

Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!

Bank Dunia Bikin Panik: 194 Juta Orang Indonesia Jadi ‘Miskin’, Warteg Jadi Penutup atau Penutup Dompet?

Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!

Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *