Jakarta, Kowantaranews.com – Ambisi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoperasikan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih) pada Maret 2026 kini berhadapan dengan tembok tebal realitas di lapangan. Kurang dari 15 bulan menjelang tenggat waktu operasional penuh, proyek yang digadang-gadang sebagai soko guru baru ekonomi kerakyatan ini terancam meleset dari target akibat dua hambatan struktural: krisis ketersediaan lahan yang “clean and clear” dan skema pembiayaan yang berisiko tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini mengakui bahwa dari target 80.000 unit, pemerintah baru berhasil mengidentifikasi dan memetakan sekitar 40.000 titik lahan. Dari jumlah tersebut, proses konstruksi fisik baru berjalan di angka 26.000 titik. Artinya, hampir separuh dari total target nasional masih “gelap” secara lokasi, sementara waktu terus berjalan. “Kalau dibangun satu per satu, ini akan memakan waktu lama. Kita harus serentak,” ujar Zulkifli, menyiratkan urgensi percepatan yang kini dilakukan dengan gaya “operasi militer”.
Sengkarut Agraria: Dari Harga Tanah Kota hingga Jerat Hukum Desa
Persoalan lahan menjadi kendala paling pelik yang bervariasi di setiap wilayah. Pemerintah menetapkan standar ideal luas lahan untuk satu gerai dan gudang koperasi adalah 1.000 meter persegi. Di wilayah perkotaan, standar ini berbenturan dengan valuasi tanah yang selangit. Zulkifli Hasan menyebut harga tanah seluas itu di kota besar bisa mencapai Rp 10 miliar, angka yang mustahil ditutup oleh plafon anggaran proyek. Sebagai solusi darurat, pemerintah kini mengkaji opsi pembangunan vertikal (bertingkat) atau memanfaatkan aset-aset tidur milik pemerintah daerah.
Di pedesaan, masalahnya bukan pada harga, melainkan status hukum. Ambisi mengejar target membuat sejumlah kepala desa terjebak dalam dilema hukum serius. Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, misalnya, 15 kepala desa terancam masalah hukum karena terlanjur membangun koperasi di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah dilindungi. Undang-Undang melarang keras alih fungsi lahan ini, menempatkan kepala desa di posisi terjepit antara instruksi percepatan dari pusat dan ancaman pidana lingkungan.
Resistensi sosial juga muncul. Di Desa Sidorejo, Sidoarjo, warga menolak pembangunan koperasi yang memakan lapangan sepak bola desa, satu-satunya ruang publik yang mereka miliki. Konflik serupa terjadi di Bandung Barat, di mana rencana penggunaan lahan sekolah memicu protes keras.
Beban Utang Rp 3 Miliar dan Bayang-Bayang Kredit Macet
Di sisi pembiayaan, Koperasi Merah Putih tidak dibangun dengan dana hibah murni, melainkan melalui skema utang komersial kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap unit koperasi menanggung plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar. Rinciannya, sekitar Rp 2,5 miliar langsung disalurkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai kontraktor fisik, sementara koperasi hanya memegang Rp 500 juta sebagai modal kerja.
Struktur ini menuai kritik tajam dari pengamat ekonomi. Ivanovich Agusta menyoroti risiko besar yang ditanggung desa. Dengan menjadikan koperasi sebagai debitur komersial sejak hari pertama, desa menghadapi risiko gagal bayar (default). Kontroversi memuncak terkait wacana penggunaan Dana Desa sebagai instrumen penjaminan (agunan), yang berpotensi memangkas anggaran pembangunan desa jika koperasi merugi.
Risiko “proyek mangkrak” bukan sekadar teori. Di Klaten, Jawa Tengah, sebuah unit Koperasi Merah Putih yang telah selesai dibangun kini kesulitan beroperasi. Gedung megah tersebut berdiri, namun pengurus koperasi tidak memiliki dana cair untuk belanja stok barang (kulakan) karena pencairan modal kerja dari bank tersendat prosedur administrasi yang rumit. Tanpa modal kerja, gedung miliaran rupiah itu terancam menjadi monumen kosong, sementara bunga pinjaman terus berjalan.
Di Balik Surplus 2025: Krisis Iklim dan Bencana Mengintai Lumbung Pangan RI
Pertaruhan PT Agrinas dan Makan Bergizi Gratis
Pemerintah menumpukan harapan eksekusi fisik pada PT Agrinas Pangan Nusantara, hasil transformasi dari BUMN konstruksi PT Yodya Karya. Perubahan mendadak dari perusahaan konsultan teknik menjadi kontraktor pangan raksasa membawa risiko kapasitas eksekusi, yang coba ditutupi dengan pelibatan TNI Angkatan Darat untuk mempercepat konstruksi di lapangan.
Kelangsungan hidup koperasi ini kelak akan sangat bergantung pada integrasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah merancang koperasi ini sebagai pemasok bahan baku utama bagi dapur-dapur MBG. Jika skenario ini berjalan mulus, koperasi akan memiliki pasar pasti (captive market) untuk membayar utang. Namun, jika integrasi ini gagal atau tertunda, ribuan koperasi desa berisiko karam dalam lilitan utang, menyeret keuangan desa dan neraca perbankan nasional ke dalam krisis baru di tahun 2026. By Mukroni
- Berita Terkait :
Di Balik Surplus 2025: Krisis Iklim dan Bencana Mengintai Lumbung Pangan RI
Bencana di Lumbung Pangan: Inflasi Desember Melonjak Akibat Gagal Panen di Aceh dan Sumut
Resolusi 2026: Dominasi Ekonomi dan Kecemasan Kelas Menengah yang Kian Terhimpit
Geliat Ekonomi di Wilayah Ekstrem: Sukses Hortikultura NTT dan Adaptasi Wisata Merapi
Tinjauan Akhir Tahun 2025: Antara Kilau Komoditas, Belanja Cerdas AI, dan Tekanan Daya Beli
Perbankan Pastikan Ketersediaan Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Nataru 2025
Alarm Ekonomi: Rupiah Tembus Rp 16.700, Sinyal Bahaya Berlanjut hingga 2026
Butuh Setahun untuk Pulihkan Mata Pencarian Petani Padi di Sumatra
Ironi Negeri Kelapa: Ekspor Melambung 143%, Rakyat Tercekik Kenaikan Harga dan Kelangkaan Pasokan
Pemerintah dan Swasta Bersinergi, Targetkan 1,1 Juta UMKM Naik Kelas Pasca-Kunjungan UNSGSA
Mulai Hari Ini! Kereta Petani & Pedagang Rp3.000 Bisa Bawa 2 Koli Sayur-Buah
UMKM Masih Sulit Masuk Stasiun & Bandara, Sewa Mahal Jadi Biang Kerok
Resmi: Bentuk Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Cairkan Dana Desa Tahap II
“Malu Makan Tempe Impor!” Titiek Soeharto Sentil Ketergantungan 90% Kedelai dari AS
Indonesia Terancam Impor 2,9 Juta Ton Kedelai di 2026 gara-gara Makan Bergizi Gratis
Libur Natal & Tahun Baru Makin Hemat: Tiket Pesawat, Kereta, Kapal & Penyeberangan Didiskon Besar
UMKM Dapat Kepastian Pajak 0,5% Selamanya, Tapi Usaha Besar Tak Bisa Lagi “Ngumpet”
Warteg Online: Nasi Orek Tempe UMKM vs. Menu Impor Shopee, Lazada, dan TikTok Shop
Rupiah Goyang, Defisit Melebar: APBN 2025 Tetap Santai kayak di Warteg!
IHSG Ngebut ke 7.300: Cuan di Pasar, Makan di Warteg Tetap Enak!
Gas 3 Kg Satu Harga: Warteg Tetap Ngegas, Harga Tabung Nggak Bikin Mewek!
Impor Longgar, Waralaba Ngacir: Ekonomi RI Siap Gebrak dari Warteg!
Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!
Rupiah Goyang, Minyak Melayang: Warteg Tetap Jualan, Tapi Porsi Menciut!
Gula Manis di 2025: Warteg Senyum, Harga Tetap, Tapi Gula Ilegal Bikin Was-was!
TikTok Beli Tokopedia: KPPU Kasih PR Biar Gak Jadi ‘Raja Monopoli’ di Warteg Digital!
Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!
Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!
Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?
Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!
Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!
Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!
Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!

