LBH Kowantara Minta Kejelasan Sertifikat Apartemen Menara Cawang, Pengembang Akui Belum Masuk Tahap AJB

Sharing is caring

LBH Kowantara Minta Kejelasan Sertifikat Apartemen Menara Cawang, Pengembang Akui Belum Masuk Tahap AJB

Jakarta, Kowantaranews.com   – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kowantara secara resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada pengembang Apartemen Menara Cawang serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN). Langkah hukum tersebut ditempuh guna meminta kepastian status dokumen kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) unit C1010 milik kliennya, Mukroni, yang belum kunjung diserahkan meski kewajiban pembayaran telah lunas bertahun-tahun.

Ketua LBH Kowantara, Muhammad Ruhunussa, SH, mengungkapkan bahwa perikatan jual beli unit hunian vertikal yang berlokasi di kawasan Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur itu telah berlangsung sejak tahun 2010 melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN. Berdasarkan catatan perbankan, Mukroni telah merampungkan seluruh kewajiban angsuran pokok dan bunga pada 6 Oktober 2017. Pelunasan tersebut juga telah diperkuat melalui surat resmi keterangan penyelesaian kewajiban pembayaran yang diterbitkan oleh Bank BTN tertanggal 26 April 2022.

Kasus TPPU Emas 74 Kg: Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK, Kuntadi Dilantik Jadi Jampidsus Baru

Namun, kendati pembayaran telah tuntas hampir sembilan tahun lamanya, kepastian fisik sertifikat kepemilikan unit apartemen tersebut masih tidak menentu. Ruhunussa menegaskan bahwa pihaknya melayangkan surat somasi tertanggal 8 Oktober 2026 yang telah diterima pihak pengembang pada 9 Oktober 2026, dengan memberikan tenggang waktu selama 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan resmi.

“Kami meminta kepastian status sertifikat dan penyelesaian dokumen kepemilikan unit klien kami. Yang kami butuhkan adalah penjelasan tertulis mengenai keberadaan sertifikat tersebut, berikut jadwal penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ruhunussa saat memberikan keterangan pers di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Ruhunussa menjelaskan bahwa pihaknya mendesak transparansi dari Bank BTN maupun pihak pengembang terkait posisi hukum dokumen agunan tersebut. LBH Kowantara menolak berspekulasi mengenai pihak mana yang menahan atau menguasai dokumen kepemilikan tersebut. Oleh karena itu, keterangan tertulis yang memuat nomor surat, identitas penerbit, serta tahapan penyelesaian administratif sangat dibutuhkan agar hak-hak konsumen terlindungi secara sah.

Ketidakpastian ini menimbulkan kerugian nyata bagi Mukroni selaku konsumen. Ketiadaan sertifikat membuat unit hunian tersebut terkunci secara legalitas sehingga tidak memiliki kekuatan hukum penuh untuk dialihkan, dijual kembali, disewakan, maupun dijadikan jaminan pinjaman perbankan. Ironisnya, di tengah ketiadaan dokumen kepemilikan yang sah, Mukroni mengaku tetap diwajibkan membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara berkala kepada pihak pengelola.

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi MBG

“Harapan saya sertifikat itu bisa segera keluar. Kalau sudah ada sertifikat, saya bisa memanfaatkan unit tersebut dengan lebih jelas, misalnya jika ingin menjual, menyewakan, atau mengagunkannya ketika membutuhkan dana,” tutur Mukroni.

Persoalan ini kian benderang setelah pihak manajemen pengembang, PT Cawang Housing Development—entitas pengembang di bawah naungan Bahama Group—memberikan klarifikasi terpisah. Seorang manajer perusahaan, Sesil, secara terbuka mengakui bahwa berkas legalitas kepemilikan unit C1010 bahkan belum menyentuh pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Memang belum AJB, Pak. Kita baru mau menuju pertelaan sertifikat,” ungkap Sesil saat dikonfirmasi awak media.

Pengakuan tersebut memicu keprihatinan serius. Pasalnya, proyek hunian Apartemen Menara Cawang telah dipasarkan sejak 2007 dan bangunannya telah rampung serta dihuni sejak sekitar tahun 2009. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pengesahan gambar pertelaan dan penerbitan Akta Pemisahan merupakan kewajiban dasar pelaku pembangunan sebelum dapat menerbitkan SHM Sarusun dan melaksanakan penandatanganan AJB. Pengakuan bahwa proyek baru berproses menuju tahap pertelaan setelah lebih dari 15 tahun gedung berdiri mengindikasikan adanya kelalaian perizinan yang berlarut-larut.

Skandal Epstein Files: Andrew Mountbatten-Windsor Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Jabatan Publik

Sengkarut sertifikat di Menara Cawang ini bukan merupakan kasus tunggal. Sebelumnya, Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Menara Cawang telah menempuh jalur pidana dengan melaporkan jajaran direksi PT Cawang Housing Development ke Polres Metro Jakarta Timur pada 30 Juni 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP (Laporan Polisi Nomor: LP/B/1443/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur). Penghuni kala itu mempersoalkan janji pemecahan sertifikat induk dan penyerahan AJB yang tidak pernah terwujud, serta kejanggalan langkah bank penyalur KPR yang hanya mengembalikan berkas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada debitur yang telah lunas.

LBH Kowantara menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih memprioritaskan penyelesaian sengketa melalui musyawarah di luar pengadilan (non-litigasi) dengan mengedepankan iktikad baik. Kendati demikian, apabila batas waktu somasi 14 hari tidak diindahkan dan tidak ada kejelasan jadwal kerja yang konkret dari pengembang maupun Bank BTN, kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah litigasi, baik melalui gugatan perdata wanprestasi dan perbuatan melawan hukum maupun pelaporan tindak pidana perlindungan konsumen. By Mukroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *