Singapura Gandeng Otoritas Moneter dan Penegak Hukum Buru Korporasi Terkait Karhutla
SINGAPURA — Pemerintah Singapura melancarkan strategi penegakan terpadu untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. Pendekatan ini tidak hanya mengandalkan jalur hukum ekstrateritorial konvensional, melainkan menyatukan instrumen hukum pidana, pengetatan likuiditas perbankan oleh bank sentral, keterbukaan informasi di pasar modal, hingga penelusuran aliran dana lintas negara.
Langkah eskalasi tersebut ditandai dengan pemanggilan pimpinan sepuluh perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan oleh jajaran menteri kabinet Singapura dalam rapat tertutup di The Treasury. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu, dengan didampingi Penasihat Senior Davinder Singh SC serta perwakilan dari Kejaksaan Agung (Attorney-General’s Chambers / AGC), Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency / NEA), dan Kementerian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Senior K. Shanmugam menegaskan bahwa kabut asap bukan sekadar fenomena alam yang tidak terhindarkan, melainkan dampak langsung dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Shanmugam menyatakan bahwa setiap perusahaan yang memiliki kantor, entitas terdaftar, maupun kepentingan bisnis di Singapura memikul tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa rantai pasok dan operasional mereka bebas dari praktik pembakaran lahan. Pemerintah menegaskan tidak berniat mencari kambing hitam politik, tetapi akan menindak tegas pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum.
Baca Juga : Pasca-Banjir Sumatra, 750 Ribu Hektar Izin Hutan Terancam Dicabut
Secara bersamaan, Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore / MAS) menginstruksikan sektor perbankan untuk memperketat uji kelayakan lingkungan terhadap nasabah di sektor agribisnis dan kehutanan. MAS mendesak bank-bank komersial agar membatasi pembiayaan, memperketat penyaluran pinjaman, hingga mengakhiri hubungan bisnis dengan nasabah yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan. Kebijakan ini diarahkan untuk memutus rantai pendanaan bagi entitas yang terlibat dalam perusakan ekosistem.
Tekanan serupa diberlakukan di lantai bursa melalui pengawas pasar modal Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo). Regulator bursa melayangkan serangkaian pertanyaan kepatuhan material kepada emiten-emiten perkebunan besar yang tercatat di bursa, seperti Wilmar International, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, dan TSH Resources. Emiten diwajibkan memberikan klarifikasi terbuka terkait ada atau tidaknya hubungan bisnis, operasional, maupun kepemilikan dengan sepuluh perusahaan di Indonesia yang sebelumnya telah dijatuhi Pemberitahuan Tindakan Pencegahan (Preventive Measure Notices / PMN) oleh NEA. Selain itu, jajaran direksi diminta menyajikan asesmen mengenai dampak operasional, keuangan, reputasi, dan risiko hukum yang dihadapi perusahaan.
Baca Juga : Investor Global Serukan Penghentian Deforestasi 2030: Krisis Hutan Jadi Ancaman Finansial
Dari sisi penegakan hukum undang-undang, NEA telah menerbitkan surat perintah berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA). Berdasarkan ketentuan ini, sepuluh korporasi diwajibkan menjalani audit independen menyeluruh melalui Panel Spesialis yang terdiri dari firma investigasi forensik dan konsultan hukum independen. Panel pemeriksa berhak mengakses dokumen internal, memverifikasi jaringan rantai pasok, meninjau lokasi konsesi, serta menganalisis citra satelit dan data geospasial titik panas.
Untuk menutup celah hukum, Menteri Grace Fu mengumumkan bahwa pemerintah akan mengajukan amendemen UU THPA ke Parlemen pada sidang November. Rencana amendemen ini dirancang untuk mengkriminalisasi tindakan menghalangi penyelidikan, sehingga korporasi yang menolak bekerja sama atau menolak menunjuk penilai independen dapat langsung dijerat sanksi pidana.
Baca Juga : Hutan Orang Rimba Jadi Kebun Sawit: Berondolan Dicuri, Pemerintah Sibuk Selfie ?
Strategi perburuan korporasi ini diperkuat melalui diplomasi bilateral antara Indonesia dan Singapura. Sehari sebelum pertemuan para menteri dengan pelaku usaha, Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan bertemu di Jakarta dan sepakat membentuk Satuan Tugas Bersama (Joint Task Force). Satgas ini berfokus pada pendekatan follow the money, yakni pelacakan aliran dana transaksi keuangan lintas batas, intelijen keuangan, pengumpulan alat bukti hukum bersama, hingga pemulihan aset korporasi (asset recovery) untuk rehabilitasi lingkungan.
Meski pemantauan kualitas udara di Singapura menunjukkan tren perbaikan dengan Indeks Standar Pencemar Udara (PSI) berada di kategori sedang (60–90) dan konsentrasi partikulat halus PM_2.5 berada pada kategori normal, otoritas menegaskan pengusutan tidak akan berhenti. Menteri Grace Fu menegaskan bahwa membaiknya cuaca dan turunnya hujan tidak akan melunakkan langkah hukum pemerintah Singapura dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi demi melindungi kesehatan masyarakat secara jangka panjang. By Mukroni

