Banten, KowantaraNews.Com -PT Pegadaian terus mendukung program Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan bersih-bersih BUMN dari ulah oknum karyawan yang tidak sesuai dengan Budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono menanggapi pemberitaan tentang vonis Pengadilan Tipikor Serang yang menetapkan hukuman 6 tahun terhadap eks karyawan pelaku fraud di wilayah Serang, Banten.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang berjalan. Hal ini untuk memberikan pelajaran bagi semua pihak, khususnya karyawan untuk hati-hati serta amanah dalam bekerja,” demikian disampaikan Yudi dalam siaran pers tertulis.
Lebih lanjut Yudi menyampaikan bahwa pada dasarnya Pegadaian telah meluncurkan program Ganyang Fraud, yang digagas untuk membangun komitmen bersama sebagai salah satu cara bersih-bersih fraud di tubuh Pegadaian.
Sosialisasi program Ganyang Fraud dikemas dalam bentuk Webinar, Podcast dan materi pelatihan terintegrasi (Integrated Learning and Development Syetem/I-Leads) yang diperuntukkan bagi para karyawan internal Pegadaian. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Insan Pegadaian untuk tidak melakukan fraud. Kegiatan tersebut merupakan upaya preventif yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran karyawan untuk menjunjung tinggi integritas.
Disamping itu, sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa program bersih-bersih BUMN untuk memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN melalui penyelamatan dan restrukturisasi organisasi.
“Bersih-bersih BUMN ini istilahnya bukan program hanya ingin menangkap. Yang terpenting bagaimana melalui program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN,” kata Erick.
Ket.foto:Ilustrasi layanan nasabah Pegadaian /Istimewa
Sumber:Jawapos