• Jum. Feb 27th, 2026

KowantaraNews

Kowantara News: Berita tajam, warteg jaya, UMKM tak terjajah!

Menimbang Untung-Rugi Perjanjian ART: Antara “Jerat” Impor dan Karpet Merah Ekspor RI

ByAdmin

Feb 25, 2026
Ilustra Tarif Resiprokal' antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dibahas pada akhir tahun 2025, termasuk mekanisme penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen (Gambar Kowantaranews)
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com – Penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age US-Indonesia Alliance atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington DC menandai era baru diplomasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump ini menjadi pedang bermata dua bagi sektor agraris dan industri nasional: di satu sisi membentangkan karpet merah bagi ekspor unggulan, namun di sisi lain memberikan “jerat” kewajiban impor yang ketat.

Karpet Merah bagi Komoditas Unggulan

Pemerintah Indonesia menyambut optimis pemberlakuan tarif 0% bagi 173 pos tarif (HS Code) yang mencakup 53 kelompok komoditas pertanian dan turunannya. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa akses ini merupakan peluang emas untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Komoditas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk ini meliputi produk-produk strategis seperti minyak sawit, kakao, karet, serta kopi.

Selain itu, rempah-rempah nusantara seperti lada, pala, cengkeh, kayu manis, hingga jahe dan kunyit juga kini dapat masuk ke pasar AS tanpa hambatan tarif. Produk buah tropis seperti pisang, nanas, mangga, durian, dan pepaya turut dipastikan mendapat akses serupa. Langkah ini sangat krusial mengingat data menunjukkan bahwa sekitar 94% neraca perdagangan komoditas pertanian Indonesia sangat bergantung pada sektor perkebunan, terutama sawit.

“Jerat” Kewajiban Impor dan Risiko Swasembada

Namun, kemudahan ekspor ini harus dibayar dengan komitmen pembelian produk asal Amerika Serikat yang sangat signifikan. Dalam Lampiran IV ART, Indonesia diwajibkan untuk meningkatkan impor daging sapi, beras, jagung, kedelai, gandum, hingga etanol dari AS dengan volume yang telah ditentukan secara tahunan.

Yang menjadi perhatian serius adalah Pasal 2.10 Lampiran III ART yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengecualikan produk pangan dan pertanian AS dari kebijakan neraca komoditas serta rezim perizinan impor nasional. Hal ini berarti mekanisme kontrol domestik untuk menjaga keseimbangan stok dan harga petani lokal tidak berlaku bagi produk AS.

Sebagai contoh, Indonesia wajib mengimpor beras khusus sebanyak 1.000 ton per tahun. Meski volume ini hanya mencakup 0,00003% dari total produksi beras nasional 2025 yang mencapai 34,69 juta ton, kekhawatiran muncul terkait efek psikologis pasar dan potensi anjloknya harga di tingkat petani. Selain itu, komitmen impor kedelai sebesar 3,5 juta ton dan gandum 2 juta ton dalam lima tahun ke depan memastikan ketergantungan industri makanan domestik pada pasokan Amerika tetap tinggi.

Strategi Mitigasi dan Hilirisasi Nasional

Menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Danantara dan PT Berdikari mempercepat proyek hilirisasi peternakan terintegrasi senilai Rp 20 triliun. Proyek ini dirancang untuk membangun kemandirian protein nasional guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memitigasi ketergantungan pada daging impor.

Salah satu langkah nyata adalah pembangunan fasilitas pembibitan Grand Parent Stock (GPS) ayam di Ngajum, Kabupaten Malang, yang diresmikan pada 6 Februari 2026. Indonesia sepakat mengimpor 580.000 ekor GPS dari AS untuk dijadikan sumber genetik utama, sehingga nantinya produksi daging ayam segar tetap dikuasai oleh peternak dalam negeri. Proyek hilirisasi ini diproyeksikan mampu menyuplai tambahan 1,5 juta ton daging ayam dan 1 juta ton telur per tahun.

Kepastian Hukum dan Resolusi Sengketa

Meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump pada 20 Februari 2026, Indonesia tetap terikat pada ART berdasarkan Pasal 7.4. Klausul ini menyatakan bahwa pengakhiran perjanjian hanya berlaku 30 hari setelah adanya pemberitahuan tertulis formal.

Harga Cabai Rawit di Nduga Papua Tembus Rp 200.000 per Kg, Tertinggi di Indonesia

Untuk menjaga stabilitas hubungan dagang, kedua negara telah membentuk Dewan Perdagangan dan Investasi (Council on Trade and Investment). Forum ini berfungsi untuk menyelesaikan sengketa perdagangan secara bilateral tanpa harus membawanya ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terutama jika terjadi lonjakan impor yang mengganggu stabilitas pasar domestik.

Dengan surplus neraca perdagangan tahun 2025 yang mencapai $41,05 miliar, Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Keberhasilan ART sangat bergantung pada seberapa cepat sektor industri dan pertanian nasional dapat beradaptasi dengan standar AS dan seberapa efektif program hilirisasi mampu melindungi kedaulatan pangan dari gempuran impor yang telah “terkunci” secara hukum. By Mukroni

  • Berita Terkait :

Harga Cabai Rawit di Nduga Papua Tembus Rp 200.000 per Kg, Tertinggi di Indonesia

Bukan Sekadar Menu Berbuka, Pasar Takjil Indonesia Jadi Katalis Sirkulasi Kapital Musiman

Bank Jakarta Syariah Targetkan KUR Rp300 Miliar, STIAMI Siapkan Beasiswa bagi Anggota KOWANTARA

Wujudkan Asta Cita, Bank Jakarta Syariah dan STIAMI Gandeng KOWANTARA Transformasi Ekosistem Warteg

Warteg Naik Kelas: Kolaborasi Tripartit Hadirkan Akses Pembiayaan Syariah dan Program “Kampus Rakyat” 

Sinergi Bank Jakarta Syariah, STIAMI, dan KOWANTARA Perkuat Fondasi UMKM Lewat KUR dan Pendidikan 

Kowantara Desak Pemerintah Mitigasi “Fatalitas” Lonjakan Harga Pangan Jelang Ramadan 2026

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11%, Moody’s Justru Ubah Prospek Jadi Negatif

Paradoks Ekonomi Jakarta 2026: Di Balik Deflasi Januari, Beban Listrik dan Energi Justru Melonjak 9,71 Persen

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 12,83 Triliun untuk Jaga Daya Beli Jelang Lebaran 2026

OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal, Batas Free Float Resmi Naik Jadi 15 Persen

Benturan Oligarki vs Standar Global: Di Balik Mundurnya Petinggi OJK dan BEI

“Negara Leviathan Kembali: Saat Kritik Pangan Dibalas Gugatan Rp 200 Miliar dan Ancaman Pidana”

Impor Macet dan Stok Pemerintah Tipis, Bapanas dan Kemendag Didesak Ambil Langkah ‘Extraordinary’

Gejolak Awal Tahun: Alih Kelola Impor Pakan Ternak Picu Kelangkaan dan Lonjakan Harga

Target Operasional 2026 Terancam: Koperasi Merah Putih Terganjal Masalah Lahan dan Pembiayaan

Di Balik Surplus 2025: Krisis Iklim dan Bencana Mengintai Lumbung Pangan RI

Indonesia Raih Swasembada Beras 2025: Analisis Capaian, Surplus, dan Peta Jalan Ketahanan Pangan 2026

“Kepungan Bencana Hidrometeorologi dan El Nino 2026: Ujian Berat bagi Pertahanan Swasembada Pangan RI”

Bencana di Lumbung Pangan: Inflasi Desember Melonjak Akibat Gagal Panen di Aceh dan Sumut

Resolusi 2026: Dominasi Ekonomi dan Kecemasan Kelas Menengah yang Kian Terhimpit

Paradoks Pasar Kerja 2026: Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Penciptaan Lapangan Kerja dan Dampak Distorsi Kebijakan Nasional

Paradoks Pangan Akhir 2025: Stok Nasional Pecah Rekor, Harga Beras di Pedalaman Papua Tembus Rp50.000

Geliat Ekonomi di Wilayah Ekstrem: Sukses Hortikultura NTT dan Adaptasi Wisata Merapi

Tinjauan Akhir Tahun 2025: Antara Kilau Komoditas, Belanja Cerdas AI, dan Tekanan Daya Beli

Perbankan Pastikan Ketersediaan Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Nataru 2025

Alarm Ekonomi: Rupiah Tembus Rp 16.700, Sinyal Bahaya Berlanjut hingga 2026

Butuh Setahun untuk Pulihkan Mata Pencarian Petani Padi di Sumatra

Ironi Negeri Kelapa: Ekspor Melambung 143%, Rakyat Tercekik Kenaikan Harga dan Kelangkaan Pasokan

Pemerintah dan Swasta Bersinergi, Targetkan 1,1 Juta UMKM Naik Kelas Pasca-Kunjungan UNSGSA

Mulai Hari Ini! Kereta Petani & Pedagang Rp3.000 Bisa Bawa 2 Koli Sayur-Buah

UMKM Masih Sulit Masuk Stasiun & Bandara, Sewa Mahal Jadi Biang Kerok

Resmi: Bentuk Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Cairkan Dana Desa Tahap II

“Malu Makan Tempe Impor!” Titiek Soeharto Sentil Ketergantungan 90% Kedelai dari AS

Indonesia Terancam Impor 2,9 Juta Ton Kedelai di 2026 gara-gara Makan Bergizi Gratis

Libur Natal & Tahun Baru Makin Hemat: Tiket Pesawat, Kereta, Kapal & Penyeberangan Didiskon Besar

UMKM Dapat Kepastian Pajak 0,5% Selamanya, Tapi Usaha Besar Tak Bisa Lagi “Ngumpet”

Warteg Online: Nasi Orek Tempe UMKM vs. Menu Impor Shopee, Lazada, dan TikTok Shop

Rupiah Goyang, Defisit Melebar: APBN 2025 Tetap Santai kayak di Warteg!

IHSG Ngebut ke 7.300: Cuan di Pasar, Makan di Warteg Tetap Enak!

Gas 3 Kg Satu Harga: Warteg Tetap Ngegas, Harga Tabung Nggak Bikin Mewek!

Impor Longgar, Waralaba Ngacir: Ekonomi RI Siap Gebrak dari Warteg!

Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!

Indonesia-Rusia Kolplay Digital: 5G Ngegas, Warteg Go Online, Tapi Awas Jangan Kejebak Vodka Virtual!

Rupiah Goyang, Minyak Melayang: Warteg Tetap Jualan, Tapi Porsi Menciut!

Gula Manis di 2025: Warteg Senyum, Harga Tetap, Tapi Gula Ilegal Bikin Was-was!

TikTok Beli Tokopedia: KPPU Kasih PR Biar Gak Jadi ‘Raja Monopoli’ di Warteg Digital!

Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!

Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!

Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?

Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!

Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!

Bank Dunia Bikin Panik: 194 Juta Orang Indonesia Jadi ‘Miskin’, Warteg Jadi Penutup atau Penutup Dompet?

Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!

Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *