Jakarta, Kowantaranews.com – Langit di atas pasar-pasar tradisional Jabodetabek tampak kelabu, bukan hanya karena mendung musim hujan, tetapi karena sunyinya lapak-lapak daging yang ditinggalkan pedagang. Di sisi lain kota, di gedung-gedung redaksi media dan kantor pengacara, ketegangan serupa terasa. Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang memasuki babak baru tata kelola pangan yang radikal, di mana “tangan besi” negara tidak hanya memukul mekanisme pasar, tetapi juga membungkam suara kritis yang mencoba menyoroti celah kebijakan tersebut.
Istilah “Negara Leviathan”—sebuah metafora untuk negara pemegang kedaulatan mutlak yang digambarkan Thomas Hobbes—kini relevan kembali. Dengan dalih memberantas apa yang disebut Presiden sebagai “Serakahnomics”—praktik ekonomi rakus yang menyengsarakan rakyat—pemerintah meluncurkan serangkaian kebijakan intervensionis yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak era Orde Baru. Namun, alih-alih stabilitas, awal tahun 2026 justru disambut dengan pemogokan massal dan preseden hukum yang mengerikan bagi kebebasan pers.
Gugatan Rp 200 Miliar: Membungkam “Anjing Penjaga”
Sinyal paling keras dari kembalinya rezim kontrol ketat ini adalah serangan hukum terhadap Majalah Tempo. Semuanya bermula dari laporan investigasi bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 dan disebarluaskan melalui media sosial. Laporan tersebut membongkar dugaan praktik pengoplosan dan buruknya kualitas beras di gudang-gudang pemerintah, sebuah kritik mendasar terhadap klaim ketahanan pangan negara.
Alih-alih menjawab temuan tersebut melalui mekanisme Hak Jawab di Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memilih jalur litigasi yang agresif. Melalui kuasa hukumnya, Kementerian Pertanian melayangkan gugatan perdata senilai Rp 200 miliar terhadap Tempo.
Langkah ini sontak menuai kecaman dari koalisi masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai gugatan ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—sebuah strategi hukum yang dirancang bukan untuk memenangkan keadilan, melainkan untuk mengintimidasi dan membuat bangkrut pihak yang mengkritik kebijakan publik. Pesan yang dikirimkan pemerintah sangat jelas: pangan adalah isu keamanan nasional, dan kritik terhadapnya dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas negara, bukan lagi sekadar diskursus publik.
Teror Telegram Polri dan Kriminalisasi Stok
Ketakutan tidak hanya melanda ruang redaksi, tetapi juga gudang-gudang pelaku usaha. Sejak Agustus 2025, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bergerak di bawah payung Surat Telegram bernomor ST/1850/VIII/-OTL.1.1.1/2025. Telegram ini memerintahkan jajaran kepolisian daerah untuk memperketat pengawasan terhadap “potensi penimbunan beras”.
Di lapangan, definisi “penimbunan” sering kali menjadi karet. Pelaku usaha penggilingan padi dan distributor yang menyimpan stok wajar untuk inventaris dagang (inventory) kini dihantui bayang-bayang pidana. Akibatnya, rantai pasok menjadi terganggu karena distributor enggan menyerap gabah petani dalam jumlah besar, khawatir dituduh sebagai spekulan atau “mafia pangan” yang menjadi musuh nomor satu dalam doktrin “Serakahnomics”.
Pasar Melawan Balik: Mogok Daging Januari 2026
Ketika kritik lisan dibungkam, pasar berbicara melalui aksi diam. Pada 22 Januari hingga 24 Januari 2026, sekitar 90 persen pedagang daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melakukan aksi mogok berjualan.
Aksi ini dipicu oleh kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mematok harga acuan pembelian sapi hidup di tingkat feedloter (penggemukan) sebesar Rp 55.000 per kilogram. Pemerintah mengklaim harga ini adil, namun Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) menjerit. Realitas di lapangan menunjukkan harga sapi hidup telah menyentuh Rp 55.500 hingga Rp 56.000 per kilogram akibat tingginya biaya impor dan pakan. Jika dikonversi menjadi karkas (daging bertulang), modal pedagang sudah tembus Rp 109.000 per kilogram, membuat mustahil bagi mereka untuk menjual daging segar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah tanpa merugi.
“Kami ditekan dari atas (importir/feedloter) dengan harga tinggi, dan ditekan dari bawah (pemerintah) untuk jual murah. Kalau kami jualan, kami rugi. Lebih baik mogok,” ujar salah satu perwakilan pedagang di Pasar Kebayoran Lama.
Dominasi BUMN dan Matinya Kompetisi
Di balik gejolak harga dan hukum ini, terdapat pergeseran struktural besar-besaran melalui regulasi baru. Permendag Nomor 47 Tahun 2025 secara efektif melarang impor beras jenis tertentu—termasuk beras pecah untuk industri dan beras premium seperti Basmati dan Hom Mali—kecuali melalui penugasan ketat. Sementara itu, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memaksa produsen minyak goreng menyetor 35 persen produk ekspornya ke BUMN pangan dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk merek Minyakita.
Impor Macet dan Stok Pemerintah Tipis, Bapanas dan Kemendag Didesak Ambil Langkah ‘Extraordinary’
Pemerintah juga memangkas peran swasta dalam impor daging sapi beku, memberikan hampir 90 persen kuota tahun 2026 kepada BUMN seperti Bulog dan ID Food. Sektor pakan ternak pun tak luput, dengan monopoli impor bungkil kedelai dialihkan ke PT Berdikari (Persero).
Kombinasi antara gugatan jumbo terhadap pers, ancaman pidana bagi pedagang, dan sentralisasi ekonomi ke BUMN menandai era baru di mana negara hadir sebagai entitas raksasa yang tidak mentolerir resistensi. Bagi Presiden Prabowo, ini adalah jalan menuju kedaulatan pangan mutlak. Namun bagi para pedagang yang lapaknya kosong dan jurnalis yang menghadapi meja hijau, ini adalah kembalinya “Negara Leviathan” yang menuntut kepatuhan total dengan biaya demokrasi yang mahal. By Mukroni
- Berita Terkait :
Impor Macet dan Stok Pemerintah Tipis, Bapanas dan Kemendag Didesak Ambil Langkah ‘Extraordinary’
Gejolak Awal Tahun: Alih Kelola Impor Pakan Ternak Picu Kelangkaan dan Lonjakan Harga
Target Operasional 2026 Terancam: Koperasi Merah Putih Terganjal Masalah Lahan dan Pembiayaan
Di Balik Surplus 2025: Krisis Iklim dan Bencana Mengintai Lumbung Pangan RI
Bencana di Lumbung Pangan: Inflasi Desember Melonjak Akibat Gagal Panen di Aceh dan Sumut
Resolusi 2026: Dominasi Ekonomi dan Kecemasan Kelas Menengah yang Kian Terhimpit
Geliat Ekonomi di Wilayah Ekstrem: Sukses Hortikultura NTT dan Adaptasi Wisata Merapi
Tinjauan Akhir Tahun 2025: Antara Kilau Komoditas, Belanja Cerdas AI, dan Tekanan Daya Beli
Perbankan Pastikan Ketersediaan Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Nataru 2025
Alarm Ekonomi: Rupiah Tembus Rp 16.700, Sinyal Bahaya Berlanjut hingga 2026
Butuh Setahun untuk Pulihkan Mata Pencarian Petani Padi di Sumatra
Ironi Negeri Kelapa: Ekspor Melambung 143%, Rakyat Tercekik Kenaikan Harga dan Kelangkaan Pasokan
Pemerintah dan Swasta Bersinergi, Targetkan 1,1 Juta UMKM Naik Kelas Pasca-Kunjungan UNSGSA
Mulai Hari Ini! Kereta Petani & Pedagang Rp3.000 Bisa Bawa 2 Koli Sayur-Buah
UMKM Masih Sulit Masuk Stasiun & Bandara, Sewa Mahal Jadi Biang Kerok
Resmi: Bentuk Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Cairkan Dana Desa Tahap II
“Malu Makan Tempe Impor!” Titiek Soeharto Sentil Ketergantungan 90% Kedelai dari AS
Indonesia Terancam Impor 2,9 Juta Ton Kedelai di 2026 gara-gara Makan Bergizi Gratis
Libur Natal & Tahun Baru Makin Hemat: Tiket Pesawat, Kereta, Kapal & Penyeberangan Didiskon Besar
UMKM Dapat Kepastian Pajak 0,5% Selamanya, Tapi Usaha Besar Tak Bisa Lagi “Ngumpet”
Warteg Online: Nasi Orek Tempe UMKM vs. Menu Impor Shopee, Lazada, dan TikTok Shop
Rupiah Goyang, Defisit Melebar: APBN 2025 Tetap Santai kayak di Warteg!
IHSG Ngebut ke 7.300: Cuan di Pasar, Makan di Warteg Tetap Enak!
Gas 3 Kg Satu Harga: Warteg Tetap Ngegas, Harga Tabung Nggak Bikin Mewek!
Impor Longgar, Waralaba Ngacir: Ekonomi RI Siap Gebrak dari Warteg!
Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!
Rupiah Goyang, Minyak Melayang: Warteg Tetap Jualan, Tapi Porsi Menciut!
Gula Manis di 2025: Warteg Senyum, Harga Tetap, Tapi Gula Ilegal Bikin Was-was!
TikTok Beli Tokopedia: KPPU Kasih PR Biar Gak Jadi ‘Raja Monopoli’ di Warteg Digital!
Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!
Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!
Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?
Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!
Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!
Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!
Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!

