Jakarta, Kowantaranews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal bergerak cepat untuk memulihkan kepercayaan investor global. Dalam sebuah pertemuan strategis di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal Februari 2026, OJK resmi mengumumkan delapan rencana aksi sebagai bagian dari reformasi integritas pasar modal Indonesia. Langkah radikal ini merupakan respons langsung atas peringatan dari penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang sebelumnya menyoroti isu transparansi dan investabilitas di bursa domestik.
Krisis kepercayaan ini bermula pada akhir Januari 2026, ketika MSCI mengumumkan pembekuan sementara rebalancing indeks untuk saham-saham Indonesia. Keputusan tersebut memicu gelombang aksi jual masif yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas hingga menyentuh ambang batas penghentian perdagangan (trading halt). Investor global mengkhawatirkan struktur kepemilikan yang terkonsentrasi dan kurangnya transparansi mengenai siapa pemilik sebenarnya di balik aset-aset besar di pasar modal.
Klaster Likuiditas: Standar Baru Saham Publik
Salah satu poin utama dalam agenda reformasi ini adalah penaikan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen. Sebelumnya, ketentuan free float minimum hanya berada di level 7,5 persen. OJK menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap untuk menjaga stabilitas pasar. Bagi perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) mulai Februari 2026, ketentuan 15 persen ini berlaku secara wajib dan seketika.
Sementara itu, bagi emiten yang sudah tercatat (existing), OJK memberikan masa transisi agar mereka dapat menyesuaikan struktur kepemilikannya secara wajar. Untuk emiten berkapitalisasi besar (big caps), pemenuhan standar ini diprediksi memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga tahun mengingat terbatasnya daya serap investor domestik dalam waktu singkat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan dan mendukung proses penemuan harga yang lebih sehat.
Klaster Transparansi: Granularitas Data dan Aturan 1 Persen
OJK juga melakukan perombakan besar-besaran pada standar keterbukaan data emiten. Untuk menjawab tuntutan MSCI akan data yang lebih mikro, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diperintahkan untuk merinci klasifikasi tipe investor hingga tiga kali lipat lebih detail. Jika sebelumnya data investor hanya dikelola dalam 9 tipe utama, ke depan akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor. Perincian ini bertujuan agar pasar dapat mengidentifikasi dengan jelas profil pemegang saham dan meminimalkan praktik konsentrasi kepemilikan yang tidak transparan.
Selain itu, OJK berkomitmen untuk memperkuat pengungkapan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Ownership/UBO). Sebagai langkah konkret, OJK kini mewajibkan pengungkapan data pemegang saham bagi pihak yang memiliki porsi kepemilikan di atas 1 persen. Sebelumnya, standar pengungkapan publik hanya diwajibkan bagi kepemilikan di atas 5 persen, yang seringkali menjadi celah bagi konsentrasi kepemilikan tersembunyi.
Tata Kelola, Penegakan Hukum, dan Sinergi Lembaga
Klaster ketiga dalam rencana aksi ini berfokus pada tata kelola dan penegakan hukum (enforcement). OJK mempercepat rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang ditargetkan rampung pada kuartal pertama 2026 guna memitigasi benturan kepentingan. Otoritas juga akan meningkatkan pengawasan secara tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan. Dari sisi internal emiten, OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris serta sertifikasi Certified Accountant (CA) bagi penyusun laporan keuangan perusahaan publik.
Terakhir, klaster keempat menekankan pada sinergi antar-lembaga. OJK berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk memperdalam pasar modal secara terintegrasi. Danantara, yang dipimpin oleh Rosan Roeslani dan Pandu Sjahrir, turut berperan sebagai partisipan pasar yang akan menopang likuiditas dan mendorong mekanisme jual-beli yang sehat.
Benturan Oligarki vs Standar Global: Di Balik Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Selain itu, dalam kerangka Undang-Undang P2SK, otoritas sedang mengkaji penyediaan cut loss provision bagi investor institusional seperti dana pensiun. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi manajer investasi jangka panjang untuk mengelola risiko secara lebih lincah, sehingga mereka dapat menjadi penyerap likuiditas yang efektif saat terjadi fluktuasi pasar.
Reformasi “berani dan ambisius” ini diharapkan dapat meyakinkan MSCI sebelum tinjauan kritis pada Mei 2026 mendatang. Dengan transparansi yang lebih kuat dan kedalaman pasar yang meningkat, Indonesia menargetkan untuk mempertahankan statusnya sebagai Emerging Market dan menghindari reklasifikasi ke status Frontier Market yang berisiko memicu arus modal keluar besar-besaran. By Mukroni
- Berita Terkait :
Benturan Oligarki vs Standar Global: Di Balik Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
“Negara Leviathan Kembali: Saat Kritik Pangan Dibalas Gugatan Rp 200 Miliar dan Ancaman Pidana”
Impor Macet dan Stok Pemerintah Tipis, Bapanas dan Kemendag Didesak Ambil Langkah ‘Extraordinary’
Gejolak Awal Tahun: Alih Kelola Impor Pakan Ternak Picu Kelangkaan dan Lonjakan Harga
Target Operasional 2026 Terancam: Koperasi Merah Putih Terganjal Masalah Lahan dan Pembiayaan
Di Balik Surplus 2025: Krisis Iklim dan Bencana Mengintai Lumbung Pangan RI
Bencana di Lumbung Pangan: Inflasi Desember Melonjak Akibat Gagal Panen di Aceh dan Sumut
Resolusi 2026: Dominasi Ekonomi dan Kecemasan Kelas Menengah yang Kian Terhimpit
Geliat Ekonomi di Wilayah Ekstrem: Sukses Hortikultura NTT dan Adaptasi Wisata Merapi
Tinjauan Akhir Tahun 2025: Antara Kilau Komoditas, Belanja Cerdas AI, dan Tekanan Daya Beli
Perbankan Pastikan Ketersediaan Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Nataru 2025
Alarm Ekonomi: Rupiah Tembus Rp 16.700, Sinyal Bahaya Berlanjut hingga 2026
Butuh Setahun untuk Pulihkan Mata Pencarian Petani Padi di Sumatra
Ironi Negeri Kelapa: Ekspor Melambung 143%, Rakyat Tercekik Kenaikan Harga dan Kelangkaan Pasokan
Pemerintah dan Swasta Bersinergi, Targetkan 1,1 Juta UMKM Naik Kelas Pasca-Kunjungan UNSGSA
Mulai Hari Ini! Kereta Petani & Pedagang Rp3.000 Bisa Bawa 2 Koli Sayur-Buah
UMKM Masih Sulit Masuk Stasiun & Bandara, Sewa Mahal Jadi Biang Kerok
Resmi: Bentuk Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Cairkan Dana Desa Tahap II
“Malu Makan Tempe Impor!” Titiek Soeharto Sentil Ketergantungan 90% Kedelai dari AS
Indonesia Terancam Impor 2,9 Juta Ton Kedelai di 2026 gara-gara Makan Bergizi Gratis
Libur Natal & Tahun Baru Makin Hemat: Tiket Pesawat, Kereta, Kapal & Penyeberangan Didiskon Besar
UMKM Dapat Kepastian Pajak 0,5% Selamanya, Tapi Usaha Besar Tak Bisa Lagi “Ngumpet”
Warteg Online: Nasi Orek Tempe UMKM vs. Menu Impor Shopee, Lazada, dan TikTok Shop
Rupiah Goyang, Defisit Melebar: APBN 2025 Tetap Santai kayak di Warteg!
IHSG Ngebut ke 7.300: Cuan di Pasar, Makan di Warteg Tetap Enak!
Gas 3 Kg Satu Harga: Warteg Tetap Ngegas, Harga Tabung Nggak Bikin Mewek!
Impor Longgar, Waralaba Ngacir: Ekonomi RI Siap Gebrak dari Warteg!
Gig Economy: Bekerja Bebas, Tapi Jangan Sampai ‘Bebas’ dari Perlindungan Seperti Warteg Tanpa Lauk!
Rupiah Goyang, Minyak Melayang: Warteg Tetap Jualan, Tapi Porsi Menciut!
Gula Manis di 2025: Warteg Senyum, Harga Tetap, Tapi Gula Ilegal Bikin Was-was!
TikTok Beli Tokopedia: KPPU Kasih PR Biar Gak Jadi ‘Raja Monopoli’ di Warteg Digital!
Dari Karyawan Kena PHK ke Ojol TikTok: Ngegas di Jalan, Ngevlog di Layar, Makan di Warteg!
Sawit Dunia Lagi Susah, Warteg Tetap Jualan Tempe dengan Percaya Diri!
Sawit Dijegal, Kedelai Meroket: Warteg Cuma Bisa Jual Telur Ceplok?
Sawit Susah Masuk Eropa, Warteg Tetap Jual Gorengan Tempe!
Warteg vs Nimbus: Orek Tempe Tetap Juara, Masker Jadi Pelengkap!
Beras Naik, Dompet Menjerit: Tarif AS, Krisis Jepang, dan Warteg Nusantara Ketar-Ketir!
Ekonomi RI 2025: Ngegas 5,2%, Rem Kepencet Jadi 4,7%, Warteg Tetap Jadi Penolong Daya Beli!

