Jakarta, KowantaraNews.Com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong mahasiswa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Perekrutan mahasiswa menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut dikarenakan kampus memiliki program merdeka belajar kampus merdeka. “Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang. Sudah terjadi di berbagai tempat mahasiswa-mahasiswa magang praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia,” ujar Ketua KPU Hasyim Ashari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Di sisi lain ajakan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemilu 2019 lalu. Dimana saat itu, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 lainnya sakit. Mereka yang meninggal rata-rata lanjut usia (lansia) dan memiliki penyakit komorbit atau bawaan. Hasil evaluasinya, KPU membutuhkan petugas yang sehat secara jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan medis. “Oleh karena itu, dalam merespons evaluasi Pemilu 2019 kemarin kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi badan Ad Hoc terutama KPPS di TPS, rekrutmennya nanti masih nanti,” tutur Hasyim.
“Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP, sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP,” imbuh Hasyim. Secara teknis, kata Hasyim, pihaknya akan meminta informasi dari masing-masing kampus yang bekerja sama dengan KPU. Sehingga, KPU bisa menyusun penugasan berdasarkan identitas mahasiswa. “Misalkan anggota KPPS 7 orang nanti tidak semuanya kemudian direkrut terbuka tapi ada hasil kerja sama dengan kampus, ada semacam kuotanya, ada penugasan di KPPS yang akan diisi temen-temen mahasiswa,” jelasnya. Diketahui, pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022. Berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS persyaratan mendaftar yakni:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar.
4. Negara Republik Indonesia tahun 1945
5. NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita
6. Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
9. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
10. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. 11. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
12. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
14. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
15. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Mahasiswa juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten apabila di website siakba.kpu.go.id mengalami gangguan akan kendala.
Foto: Antara/Boyke Ledy Watra
Sindonews