Jakarta, KowantaraNews.Com -Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice ditunda selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penundaan sidang itu dilakukan untuk evaluasi, karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, pada Minggu 13 November 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
akan menggelar rapat bersama Ketua PN Jakarta Selatan pada 14 November 2022, untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung. Sehingga, sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula digelar pada 14 November diundur hingga 21 November 2022.
“Pada tanggal 14 November 2022 nanti, kami juga ada rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengosongkan atau menunda agenda persidangan dua perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya dijadwalkan pekan depan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, JPU melalui surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, tertanggal 11 November 2022 mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.(***)
Ket. Foto: PN Jaksel/Istimewa