Bogor, KowantaraNews.Com -Asosiasi buruh di Kota Bogor bakal mengawal penetapan upah minimum (UMK) 2023. Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat berencana menaikkan UMK yang besarannya sampai saat ini belum diketahui.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, kenaikan UMK harus selaras dengan realita kebutuhan buruh dan pekerja di lapangan saat ini. Meski kenaikan UMK sebenarnya kembali kepada PP 36 sudah tertuang UU Ciptakerja.
“Akan tetapi kita berbicara tentang realita walaupun sudah diatur dalam ketentuan atau regulasi pemerintah, tetapi realita seperti yang terjadi kemarin. Dengan adanya kenaikan BBM dan lain sebagainya. Serta kemungkinan Inflasi akan meningkat. Itu harus realistis,” kata Budi Mudrika, Senin (14/11).
Budi menambahkan, realita di lapangan yang harus disesuaikan itu tidak terlepas dari kenaikan upah yang dirasa masih cukup minim.
Namun demikian, terkait pembahasan UMK di Kota Bogor dewan pengupahan hingga Dinas Tenaga Kerja belum menggagendakan pembahasan terkait rumusan besaran upah yang nantinya ditetapkan. Idealnya, kenaikan UMK ini itu berada di angka kisaran 10 hingga 13 persen sesuai dengan tuntutan para buruh.
“UMK Kota Bogor saat ini (2022) yaitu Rp4.3 juta. Itu hanya naik 28 ribu saja atau sekitar 0,7 persen. Ibarat kasarnya Rp28 ribu itu kita bisa gunakan 850 perak per harinya. Mana cukup?” imbuhnya.
Budi membeberkan, pemerintah harus bisa mengatasi hal tersebut dengan melihat semua realitas yang ada dilapangan saat ini. Jika kenaikan hanya 0,7 persen kembali terjadi tahun ini maka kenaikan UMK tidak akan berarti bagi para buruh maupun serikat pekerja lainnya.
“Itu yang mendorong kami supaya bisa negosiasi tidak berdasarkan regulasi yang ada. Akan tetapi kita mendorong bagaimana kenaikan itu tidak berpatokan PP yang ada,” katanya.
Pihaknya juga berharap dewan pengupahan segera mengagendakan rapat tentang itu. Pihaknya siap memberikan usulan-usulan tentang formulasi penghitungan upah tidak mengacu pada PP no 36 tahun 2020 tentang pengupahan.
Agar para buruh sejahtera, menurut Budi, kenaikannya berkisar 13 persen atau setara Rp400 ribu. Budi pun akan terus menyuarakan agar kenaikan UMK yang baru direncanakan ini sesuai dengan keinginan para buruh dan pekerja.(***)
Ket.Foto:Sejumlah buruh pabrik di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. DPRD Kabupaten Bogor menilai potensi PAD Kabupaten Bogor terancam hilang. Salah satunya dari Ketenagakerjaan. HENDI/RADAR BOGOR