• Ming. Okt 6th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Tegas!, Jokowi  Tak Akan Intervensi Proses Hukum, Termasuk di Kasus Sambo

ByAdmin

Jan 24, 2023
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com   -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Dia menyatakan hal itu berlaku untuk semua kasus, termasuk di kasus Ferdy Sambo.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS saja, untuk semua kasus. Tidak,” kata Jokowi kepada wartawan setelah meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, di Kanal Banjir Timur (KBT), Selasa (24/1/2023).

Baca juga : Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Alasannya!

Baca juga : Jenderal Saling Buka Kartu, Mahfud MD Sebut Ada Perang Bintang di Polri

Baca juga : Gelar Sidang Terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, JPU Hadirkan 12 Saksi

Hal itu disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan soal harapan Ibu Bharada Richard Eliezer yang meminta keadilan setelah putranya dituntut 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jokowi mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

Baca juga : Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UNPAD

Baca juga : Polda Metro Jaya Akan Dalami Laporan GP Ansor DKI ke Faizal Assegaf Terkait Dugaan Kebencian Ketum PBNU

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya. ***

Sumber Detik

Foto Dok. Kowantaranews

  • Berita Terkait :

Uang Rp. 1 Miliar Disita KPK di Gedung DPRD Jawa Timur

Ada Apa ? KPK Menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur

Nikita Mirzani  Emosional  Membanting Mikrofon Di Sidang Pengadilan Negeri Serang

Wakil Ketua KPK Khawatir Sebut Korupsi Menjadi Budaya di Indonesia

Praktisi Hukum Sebut RKUHP Masih di Bawah Standar Hukum dan HAM

Penyelamatan Iklim Global, KPK Paparkan Pemidanaan Beneficial Ownership pada Korupsi

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Alasannya!

Ketua MA Lantik Ketua Muda Tata Usaha Negara

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UNPAD

JPU KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Rp118 Miliar Dari Izin Tambang

Yasonna Laoly Sampaikan Hasil RKUHP Dengan Komisi III DPR RI Hari Ini

Polda Metro Jaya Akan Dalami Laporan GP Ansor DKI ke Faizal Assegaf Terkait Dugaan Kebencian Ketum PBNU

Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G

Jenderal Saling Buka Kartu, Mahfud MD Sebut Ada Perang Bintang di Polri

Gelar Sidang Terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, JPU Hadirkan 12 Saksi

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *