• Jum. Des 6th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Dulu Kena Kasus Pertanahan di KPK, Mantan Bupati Brebes  Menikahkan Anak dengan Maskawin Tanah 3,2 Ha

ByAdmin

Jan 29, 2023
Sharing is caring

Brebes, Kowantaranews.com, -Mantan Bupati Brebes periode 2002-2007 Indra Kusuma pernah dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pasar di daerahnya.  Dalam laman tempo ditulis Indra Kusuma terbukti menggelembungkan harga tanah yang disediakan untuk pembangunan pasar kota di Brebes. Penggelembungan itu dinilai merugikan keuangan negara. Sebab harganya kelewat mahal, melebihi nilai jual objek pajak dan harga taksiran saat itu. Tapi Indra berkeras agar pembelian dirampungkan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Brebes 2003.

Baca juga : Wow!, Sineas Asal Brebes Raih 3 Penghargaan Internasional

Baca juga : Jalawastu Kampung Unik di Brebes yang Dianggap Tanah Paling Suci

Baca juga : Apa Benar Nama Kabupaten Brebes Sudah Berganti 3 Kali ?

Kasus korupsi bermula  pada tahun 2003 saat Pemerintah Kabupaten Brebes emperluas pasar kota Brebes. Dalam pengadaannya, Indra dinilai terlibat melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara dengan cara menggelembungkan harga tanah.

Indra menyetujui penawaran tanah seluas 900 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, Brebes, milik Hartono Santoso alias Si Hok seharga Rp 4,5 miliar. Atau, Rp 5 juta per meter persegi. Padahal dalam proses pemeriksaan, Indra mengetahui harga sebenarnya. Selain itu, Indra menyetujui penawaran tanah seluas 1.200 meter persegi di Jalan Ahmad Yani yang diajukan Dien Novianty Rahmatika seharga Rp 6 miliar. Akibatnya, negara ditaksir rugi Rp 7,8 miliar, dengan rincian Rp 3,3 miliar dari pembelian lahan Hartono dan Rp 4,5 miliar dari pembelian lahan Dien.

Menurut hakim, Indra hanya dihukum kurungan. Sedangkan denda uang pengganti atas kerugian negara dibebankan kepada Hartono dan Dien, orang yang mengajukan tanah. Sedangkan Indra dianggap tak ikut menikmati uang korupsi.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan, Indra dianggap tak mendukung gerakan pemberantasan korupsi sebagai kepala daerah, selain itu juga Indra dinilai tidak memberikan contoh sebagai pemimpin. “Majelis pun tidak menemukan alasan pemaaf bagi terdakwa selama dalam proses persidangan seperti ysng dikemukakan dalam pledoinya,” ujar Ani Indrawati ketua majelis hakim.

Kasus korupsi bermula  pada tahun 2003 saat Pemerintah Kabupaten Brebes emperluas pasar kota Brebes. Dalam pengadaannya, Indra dinilai terlibat melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara dengan cara menggelembungkan harga tanah.

Indra menyetujui penawaran tanah seluas 900 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, Brebes, milik Hartono Santoso alias Si Hok seharga Rp 4,5 miliar. Atau, Rp 5 juta per meter persegi. Padahal dalam proses pemeriksaan, Indra mengetahui harga sebenarnya. Selain itu, Indra menyetujui penawaran tanah seluas 1.200 meter persegi di Jalan Ahmad Yani yang diajukan Dien Novianty Rahmatika seharga Rp 6 miliar. Akibatnya, negara ditaksir rugi Rp 7,8 miliar, dengan rincian Rp 3,3 miliar dari pembelian lahan Hartono dan Rp 4,5 miliar dari pembelian lahan Dien.

Menurut hakim, Indra hanya dihukum kurungan. Sedangkan denda uang pengganti atas kerugian negara dibebankan kepada Hartono dan Dien, orang yang mengajukan tanah. Sedangkan Indra dianggap tak ikut menikmati uang korupsi.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan, Indra dianggap tak mendukung gerakan pemberantasan korupsi sebagai kepala daerah, selain itu juga Indra dinilai tidak memberikan contoh sebagai pemimpin. “Majelis pun tidak menemukan alasan pemaaf bagi terdakwa selama dalam proses persidangan seperti ysng dikemukakan dalam pledoinya,” ujar Ani Indrawati ketua majelis hakim.

Baca juga : Efek Popularitas Anies Baswedan, Nasdem Brebes Target 4 Kursi di DPRD Brebes

Baca juga : Brebes Butuh Kolaborasi Semua Pihak Untuk Mengatasi Banjir  Dan Kemiskinan

Baca juga : Warga Menunggu PJ Bupati Brebes Menurunkan Angka Kemiskinan

Menerima Maskawin Berupa Tanah 3,2 Hektar

Sementara Mantan Bupati Indra Kusuma dalam menikahkan putrinya yang ke dua di Gedung Islamic Center menerima maskawin berupa tanah seluas 3,2 hektar, seperti yang ditulis di laman detik, maskawin yang diterima mempelai wanita berupa tanah 32.000 meter persegi atau 3,2 hektare dan emas 100 gram.
Gelaran ngunduh mantu dilaksanakan Jumat (27/1)-Sabtu (28/1) hari ini di kompleks Islamic Center, Brebes. Indra Kusuma yang juga mantan Bupati Brebes, menikahkan putri keduanya, Shintya Sandra Kusuma dengan Derry Ganda Pemberian Isaias Ahasywaros Silalahi.

Pernikahan putri Mantan Bupati Brebes (2002-2007), Indra Kusuma, Sabtu (28/1/2023). Foto: detik

Lazimnya sebuah pernikahan, mempelai pria memberikan maskawin atau mahar. Saat prosesi ijab kabul disebutkan maskawin berupa sebidang tanah seluas 32 ribu meter persegi dan emas seberat 100 gram.

“Alhamdulillah sudah sah, acara berjalan lancar. Pernikahan Shintya dengan Derry tadi maskawinnya sebidang tanah 32.000 meter persegi dan emas 100 gram,” kata Indra Kusuma saat ditemui wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Saat resepsi pernikahan, sohibul hajat mengundang 5.000 orang tamu. Para tamu pun dihibur oleh penampilan diva Krisdayanti.

Baca juga : Waduh!, Komisi Kepolisian Nasional Sudah Pantau Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

Baca juga : Waduh!, Salah Satu LSM Brebes Sedang Diselidiki Dalam Kasus Pemerkosaan Anak

Baca juga : Waduh !, Ada Duit Damai Rp. 200 juta di Kasus  6 Pemerkosa  Anak Brebes

Pada pesta pernikahan ini tuan rumah tidak menerima sumbangan alias amplop. Menurut Indra, mereka yang datang hanya diminta mendoakan kedua mempelai agar selalu diberikan kebahagiaan dunia dan akhirat.

“Kami mohon doa saja, semoga langgeng, bahagia dunia akhirat,” tuturnya.

Untuk diketahui, Shintya merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Indra Kusuma dan Maryatun. Shintya dikenal sebagai seorang pengusaha muda yang berkecimpung diberbagai bisnis. Di antaranya, SPBE, SPBU, hingga kuliner. ***

Sumber Tempo dan Detik

Foto Wikipidia

  • Berita Terkait :

Wow!, Sineas Asal Brebes Raih 3 Penghargaan Internasional

Apa Benar Nama Kabupaten Brebes Sudah Berganti 3 Kali ?

Waduh!, Untuk Brebes dan Pemalang , Kemiskinan  Ekstrem Disorot Ganjar

Jalawastu Kampung Unik di Brebes yang Dianggap Tanah Paling Suci

Viral Oknum LSM Brebes Ditangkap, Karena Kasus Perkosaan Anak

Waduh!, Komisi Kepolisian Nasional Sudah Pantau Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

Waduh!, Salah Satu LSM Brebes Sedang Diselidiki Dalam Kasus Pemerkosaan Anak

Waduh !, Ada Duit Damai Rp. 200 juta di Kasus  6 Pemerkosa  Anak Brebes

Akhirnya 6 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Brebes

Satgas PPA Kecewa, Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Oleh 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai

Satgas PPA Kecewa, Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Oleh 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai

Suka Ngintip, Seorang Pemuda di Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah Diamankan

Bukan Kemenlu  Yang  Nanganin TKI Brebes Solahudin Yang Ditahan Di Taiwan,   Tapi Lembaga Ini !

Sampah Terbengkalai, Kantor Bupati Brebes Disamperin Rakyat Peduli Sampah (RPS) 

Efek Popularitas Anies Baswedan, Nasdem Brebes Target 4 Kursi di DPRD Brebes

Brebes Butuh Kolaborasi Semua Pihak Untuk Mengatasi Banjir  Dan Kemiskinan

Warga Menunggu PJ Bupati Brebes Menurunkan Angka Kemiskinan

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *