• Kam. Sep 11th, 2025

KowantaraNews

Kowantara News: Berita tajam, warteg jaya, UMKM tak terjajah!

RUU Perampasan Aset: Janji Politik Prabowo atau Sekadar Wacana Abadi?

ByAdmin

Sep 2, 2025
Gambar Ilustrasi Tikus-Tikus Berpesta Pora di Tumpukan Makanan Mewah. Gambar AI Kowantaranews.com
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik di tengah janji politik Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengesahannya. Namun, dengan perjalanan panjang sejak digagas pada 2008 dan belum masuknya RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, banyak pihak mempertanyakan apakah komitmen ini akan menjadi terobosan nyata atau sekadar wacana yang terus berulang.

RUU Perampasan Aset, yang pertama kali dirancang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, bertujuan memberikan instrumen hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, judi daring, pelanggaran perpajakan, hingga kejahatan lingkungan. Dengan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB), RUU ini memungkinkan penyitaan aset tanpa vonis pidana, sebuah langkah yang dianggap strategis untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp279,2 triliun akibat korupsi antara 2015-2023, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, hingga kini, hanya Rp37,2 triliun yang berhasil dikembalikan, menunjukkan urgensi regulasi ini.

Presiden Prabowo, dalam pidatonya pada Hari Buruh 2025 di Monumen Nasional, Jakarta, menegaskan dukungannya dengan nada tegas: “Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gua tarik aja, deh, itu. Setuju?” Pernyataan ini disambut antusias oleh serikat pekerja dan masyarakat sipil, yang melihat RUU ini sebagai senjata ampuh melawan korupsi. Dalam pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja pada 1 September 2025, Prabowo berjanji mempercepat pembahasan bersama DPR. Namun, janji ini dihadapkan pada realitas legislatif yang kompleks.

Meskipun masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, sebagaimana diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal ini memicu kritik dari Partai Demokrat, dengan Benny K. Harman menyayangkan kurangnya political will dari pemerintah. “DPR bukan penutup pintu, tapi menunggu inisiatif konkret dari pemerintah,” ujarnya. Sementara itu, Partai Golkar, PKS, dan PDI-P menyatakan dukungan, namun menegaskan perlunya harmonisasi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan revisi KUHAP untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

Hambatan lain adalah mekanisme pembuktian terbalik dalam pendekatan NCB, yang memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak kepemilikan warga. DPR, melalui Ahmad Irawan, menekankan perlunya kajian mendalam untuk memastikan aset yang disita benar-benar terkait tindak pidana. Selain itu, tarik-ulur antara pemerintah dan DPR soal inisiatif pembahasan—dengan DPR menunggu naskah akademik dan pemerintah menganggap DPR kurang proaktif—menambah kebuntuan.

Kematian Affan Kurniawan: Presiden Perintahkan Pengusutan, Protes Publik Meluas

Tekanan publik kian membesar, terlihat dari demonstrasi mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil pada 2 September 2025, yang menuntut pengesahan RUU ini sebagai bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat. ICW dan Transparency International Indonesia menilai RUU ini krusial untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Sebagai alternatif, opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengemuka, meskipun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Prabowo lebih memilih jalur komunikasi dengan DPR.

Prospek ke depan bergantung pada evaluasi Prolegnas 2025 pasca-reses DPR, yang membuka peluang untuk memprioritaskan RUU ini. Dengan mayoritas DPR (70%) merupakan koalisi pemerintah, pengesahan seharusnya tidak sulit jika Prabowo mampu mengonsolidasikan dukungan politik. Namun, tanpa langkah konkret seperti pengajuan surpres baru atau revisi draf untuk mengatasi potensi moral hazard, RUU ini berisiko tetap menjadi wacana abadi. Akankah janji Prabowo menjadi kenyataan, atau hanya menambah daftar harapan publik yang tertunda? By Mukroni

  • Berita Terkait

Kematian Affan Kurniawan: Presiden Perintahkan Pengusutan, Protes Publik Meluas

Tragedi Pejompongan: Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob di Tengah Unjuk Rasa Buruh

Skandal Wakil Menteri: Ebenezer, dari Aktivis Anti-Korupsi ke Jaringan Pemerasan K3?

Preman Ngepet di Warteg, Pengangguran Ngetem: Jabodetabek Jadi Ring Tinju Ormas!

Suap Rp 60 Miliar Arif Nuryanta: Putusan Lepas, Warteg Jadi Full AC!

Finlandia vs Korupsi: Percaya Pemerintah Kayak Yakin Mama Nggak Lupa Bumbu Indomie!

SKANDAL PENGOPLOSAN PERTALITE-PERTAMAX: Mafia BBM Ilegal Bobol Sistem Subsidi, Polisi Kejar Otak Utama!

Mafia Migas Menggila, Kerugian Negara Melambung ke Angka Fantastis Rp 1 Kuadriliun!

Tangisan di Pom Bensin: Pengguna Pertamax Meratap, Korupsi Minyak Hancurkan Kepercayaan!

Korupsi Menggerogoti Nusantara: Perlawanan yang Tak Pernah Usai

Skandal Emas Antam: Korupsi Rp 3,3 Triliun Guncang Keuangan Negara!

Maraknya Penembakan! Indonesia Dibayangi Krisis Keamanan

Mengapa Amnesti untuk Koruptor Bukan Solusi?

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *