Jakarta, Kowantaranews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola kepolisian Indonesia. Dalam putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11) kemarin, MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Putusan ini menguatkan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sekaligus membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut yang selama ini menjadi celah hukum.
“Frasa itu multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi karier ASN serta anggota Polri sendiri,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum. Putusan ini bersifat erga omnes—berlaku untuk semua pihak—dan wajib dilaksanakan seketika tanpa menunggu revisi undang-undang.
Dampaknya langsung terasa di korps bintang. Saat ini, sedikitnya 30 perwira tinggi Polri aktif menjabat posisi strategis di ranah sipil. Di antaranya: Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, hingga jabatan eselon I di beberapa lembaga negara. Bahkan, posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diisi perwira aktif juga terancam.
Polri menyatakan sikap patuh. Juru Bicara Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, “Kami menghormati putusan MK. Saat ini kami menunggu salinan resmi untuk mempelajari substansi sebelum mengambil langkah lanjutan.” Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperkirakan akan mengeluarkan perintah harian khusus pekan depan.
Pemerintah pusat juga bergerak cepat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, “Putusan MK final dan mengikat. Tidak ada pengecualian.” Sementara Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Perpres transisi untuk mengatur konversi status perwira ke ASN atau pengembalian ke Polri.
Ada tiga opsi bagi perwira yang terdampak:
Ditarik kembali ke Polri untuk tugas inti kepolisian.
Mengundurkan diri atau pensiun dini agar tetap di jabatan sipil.
Beralih status menjadi ASN murni melalui mekanisme konversi yang akan diatur pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut putusan ini sebagai “koreksi sejarah”. Menurutnya, praktik penugasan Polri ke jabatan sipil sejak era Orde Baru telah mengaburkan batas antara institusi bersenjata dan birokrasi sipil. “Ini mengembalikan Polri ke fungsi pokok: menjaga kamtibmas, bukan mengelola kementerian,” katanya.
Di DPR, Komisi III mendesak eksekusi cepat. “Jangan sampai ada kekosongan jabatan yang mengganggu pelayanan publik,” ujar Rudianto Lallo. Sementara Kompolnas menilai putusan ini sebagai momentum reformasi total Polri, termasuk revisi UU Kepolisian yang sudah berusia 23 tahun.
Publik menyambut positif. Tagar #PolriKembaliKeTugasPokok ramai di X sejak kemarin malam, dengan ribuan unggahan mendukung pemisahan karier kepolisian dan sipil. Namun, ada pula kekhawatiran: apakah transisi akan mulus tanpa gejolak internal?
Hari ini, Jumat (14/11), beberapa kementerian mulai menggelar rapat tertutup untuk mengidentifikasi perwira aktif di jajaran mereka. Sumber di Kemenkumham menyebut, Sekjen saat ini—seorang jenderal bintang dua—kemungkinan memilih pensiun dini untuk mempertahankan posisinya.
Putusan MK ini bukan sekadar aturan baru, melainkan penegasan prinsip negara hukum: tidak ada institusi yang kebal terhadap konstitusi. Dalam waktu dekat, wajah birokrasi sipil Indonesia diprediksi akan berubah—lebih banyak wajah ASN murni, lebih sedikit seragam cokelat. By Mukroni
- Berita Terkait
RUU Perampasan Aset: Janji Politik Prabowo atau Sekadar Wacana Abadi?
Kematian Affan Kurniawan: Presiden Perintahkan Pengusutan, Protes Publik Meluas
Tragedi Pejompongan: Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob di Tengah Unjuk Rasa Buruh
Skandal Wakil Menteri: Ebenezer, dari Aktivis Anti-Korupsi ke Jaringan Pemerasan K3?
Preman Ngepet di Warteg, Pengangguran Ngetem: Jabodetabek Jadi Ring Tinju Ormas!
Suap Rp 60 Miliar Arif Nuryanta: Putusan Lepas, Warteg Jadi Full AC!
Finlandia vs Korupsi: Percaya Pemerintah Kayak Yakin Mama Nggak Lupa Bumbu Indomie!
Mafia Migas Menggila, Kerugian Negara Melambung ke Angka Fantastis Rp 1 Kuadriliun!
Tangisan di Pom Bensin: Pengguna Pertamax Meratap, Korupsi Minyak Hancurkan Kepercayaan!
Korupsi Menggerogoti Nusantara: Perlawanan yang Tak Pernah Usai
Skandal Emas Antam: Korupsi Rp 3,3 Triliun Guncang Keuangan Negara!
Maraknya Penembakan! Indonesia Dibayangi Krisis Keamanan
Mengapa Amnesti untuk Koruptor Bukan Solusi?

