• Sab. Jan 24th, 2026

KowantaraNews

Kowantara News: Berita tajam, warteg jaya, UMKM tak terjajah!

1.200 Nyawa Melayang di Sumatera: Mengapa Pencabutan Izin Saja Tidak Cukup Membayar Keadilan bagi Korban?

ByAdmin

Jan 24, 2026
Potret banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara/Tangkapan Layar Video Instagram
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -Angka 1.200 bukanlah sekadar statistik. Itu adalah jumlah nyawa yang melayang akibat bencana hidrometeorologi yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025. Di balik angka mengerikan yang dirilis BNPB tersebut, terdapat 143 orang yang masih dinyatakan hilang dan ribuan keluarga yang kehilangan tempat berteduh akibat banjir bandang dan tanah longsor yang dipicu oleh kerusakan ekologis masif.

Respons Istana datang dari jauh. Melalui rapat terbatas daring dari London pada 19 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto memutuskan langkah drastis: mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, dengan total luas konsesi mencapai lebih dari satu juta hektar. Namun, bagi para korban dan koalisi masyarakat sipil, langkah administratif ini dinilai jauh dari kata cukup untuk membayar rasa keadilan.

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal yang bersifat administratif. Tanpa tindak lanjut pidana dan perdata, kebijakan ini berpotensi menjadi “jalan keluar gratis” bagi korporasi perusak lingkungan. Perusahaan dapat pergi begitu saja meninggalkan lahan kritis tanpa memulihkan kerusakan yang telah mereka buat selama puluhan tahun, sementara beban biaya pemulihan ekologis yang nilainya triliunan rupiah jatuh ke pundak negara dan rakyat.

Fakta di lapangan menunjukkan urgensi penerapan prinsip polluter pays (pencemar membayar). YLBHI bersama LBH se-Sumatera telah melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp4.657 triliun, sebuah angka yang merefleksikan kerugian materiil warga dan biaya pemulihan ekosistem yang hancur. Tanpa pengejaran aset dan pemiskinan korporasi jahat melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pencabutan izin tidak akan memberikan efek jera.

MK Larang Polisi Aktif Jabat Sipil: Puluhan Perwira Tinggi Terancam Mundur atau Pensiun

Kekhawatiran lain muncul terkait validitas data pemerintah. Temuan Walhi Aceh menunjukkan anomali yang meresahkan: beberapa perusahaan dalam daftar “hitam” Prabowo, seperti PT Rimba Timur Sentosa, ternyata tercatat sudah pernah dicabut izinnya oleh Kementerian LHK pada tahun 2022. Jika perusahaan yang izinnya “sudah dicabut” masih bisa beroperasi dan menyebabkan bencana tiga tahun kemudian, lantas apa jaminan bahwa pencabutan kali ini akan berbeda? Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Lebih jauh, bayang-bayang oligarki baru turut mengintai. Masyarakat sipil memperingatkan risiko lahan eks-konsesi seluas satu juta hektar ini dialihkan kepada entitas bisnis lain yang terafiliasi dengan kekuasaan atau militer, seperti PT Agrinas, di bawah kedok program food estate. Jika ini terjadi, maka rakyat Sumatera hanya akan menyaksikan pergantian “majikan” tanpa perubahan nasib. Keadilan bagi 1.200 korban jiwa menuntut lebih dari sekadar tanda tangan di atas kertas pencabutan izin; ia menuntut pemulihan hak, rehabilitasi alam, dan hukuman badan bagi para perusak lingkungan. By Mukroni

  • Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Jabat Sipil: Puluhan Perwira Tinggi Terancam Mundur atau Pensiun

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Whoosh: Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara dengan Harga Digelembungkan 10 Kali Lipat

RUU Perampasan Aset: Janji Politik Prabowo atau Sekadar Wacana Abadi?

Kematian Affan Kurniawan: Presiden Perintahkan Pengusutan, Protes Publik Meluas

Tragedi Pejompongan: Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob di Tengah Unjuk Rasa Buruh

Skandal Wakil Menteri: Ebenezer, dari Aktivis Anti-Korupsi ke Jaringan Pemerasan K3?

Preman Ngepet di Warteg, Pengangguran Ngetem: Jabodetabek Jadi Ring Tinju Ormas!

Suap Rp 60 Miliar Arif Nuryanta: Putusan Lepas, Warteg Jadi Full AC!

Finlandia vs Korupsi: Percaya Pemerintah Kayak Yakin Mama Nggak Lupa Bumbu Indomie!

SKANDAL PENGOPLOSAN PERTALITE-PERTAMAX: Mafia BBM Ilegal Bobol Sistem Subsidi, Polisi Kejar Otak Utama!

Mafia Migas Menggila, Kerugian Negara Melambung ke Angka Fantastis Rp 1 Kuadriliun!

Tangisan di Pom Bensin: Pengguna Pertamax Meratap, Korupsi Minyak Hancurkan Kepercayaan!

Korupsi Menggerogoti Nusantara: Perlawanan yang Tak Pernah Usai

Skandal Emas Antam: Korupsi Rp 3,3 Triliun Guncang Keuangan Negara!

Maraknya Penembakan! Indonesia Dibayangi Krisis Keamanan

Mengapa Amnesti untuk Koruptor Bukan Solusi?

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *