Jakarta, Kowantaranews.com — Konstitusionalitas salah satu program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kini tengah dipertaruhkan di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Februari 2026, MK resmi memproses tiga permohonan uji materiil yang dilayangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari yayasan pendidikan, dosen, hingga guru honorer. Inti dari gugatan tersebut adalah desakan publik agar pembiayaan program MBG dikeluarkan dari pos mandatori anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2026.
Ketiga perkara yang teregistrasi tersebut adalah Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara bersama mahasiswa dan guru honorer; Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix, seorang dosen; serta Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 oleh Reza Sudrajat yang berprofesi sebagai guru. Para pemohon menguji sejumlah pasal, termasuk Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta Penjelasannya yang dinilai secara sepihak memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” untuk mencakup logistik pangan.
Ancaman “Ilusi Anggaran” dan Kesejahteraan Pendidik
Dilema fiskal menjadi isu sentral dalam persidangan ini. Para pemohon mendalilkan bahwa masuknya MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan telah menciptakan apa yang disebut sebagai “ilusi anggaran” . Berdasarkan hitung-hitungan yang diajukan pemohon Reza Sudrajat, dari total klaim anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 268 triliun hingga Rp 335 triliun terserap untuk program MBG .
Kondisi ini menyebabkan porsi dana untuk pendidikan murni jauh merosot di bawah mandat konstitusi 20 persen yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 . “Secara administratif angka 20 persen mungkin terpenuhi, namun secara materiil mandat tersebut dikhianati karena dana yang tersedia justru digunakan untuk fungsi perlindungan sosial atau kesehatan, bukan peningkatan mutu belajar,” ungkap tim kuasa hukum pemohon .
Dampaknya dirasakan langsung oleh tenaga pendidik. Rega Felix, dalam gugatannya, menyoroti nasib dosen dan peneliti yang kini menghadapi “seretnya” pendanaan riset di perguruan tinggi akibat pemangkasan anggaran yang dialihkan untuk MBG . Ironi lain muncul dari perbandingan kesejahteraan; di saat gaji guru honorer di berbagai daerah masih tertahan di angka Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan, anggaran besar justru mengalir untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) .
Independensi Hakim dan Standar Internasional
Persidangan MBG ini juga diwarnai dengan keberatan pemohon terhadap komposisi majelis hakim. Rega Felix melalui permohonan provisi meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam mengadili perkara ini . Alasan utamanya adalah potensi konflik kepentingan, mengingat Adies baru saja dilantik pada 5 Februari 2026 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, posisi yang terlibat langsung dalam pengesahan UU APBN 2026 yang kini digugat .
Selain isu etika, para pemohon memperkuat argumen mereka dengan merujuk pada standar klasifikasi internasional dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Berdasarkan pedoman Education at a Glance, OECD membedakan antara Core Educational Services (layanan pendidikan inti) dengan Ancillary Services (layanan tambahan seperti pemberian makan sekolah) . Pemohon menegaskan bahwa negara seharusnya memprioritaskan komponen esensial pendidikan terlebih dahulu sebelum memasukkan komponen non-kognitif ke dalam pos mandatori 20 persen .
MK Beri Waktu Perbaikan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim memberikan sejumlah nasihat teknis kepada para pemohon untuk memperkuat legal standing dan argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual . MK memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonan, dengan tenggat waktu terakhir pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 12.00 WIB .
Putusan akhir atas rangkaian gugatan ini diprediksi akan menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola keuangan negara di Indonesia. Publik kini menanti apakah Mahkamah akan menjaga kemurnian anggaran pendidikan demi fondasi intelektual bangsa, atau melegitimasi diskresi pemerintah dalam mengintegrasikan program gizi ke dalam pendidikan demi visi Indonesia Emas 2045 yang lebih sehat secara fisik . By Mukroni
- Berita Terkait
MK Larang Polisi Aktif Jabat Sipil: Puluhan Perwira Tinggi Terancam Mundur atau Pensiun
RUU Perampasan Aset: Janji Politik Prabowo atau Sekadar Wacana Abadi?
Kematian Affan Kurniawan: Presiden Perintahkan Pengusutan, Protes Publik Meluas
Tragedi Pejompongan: Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob di Tengah Unjuk Rasa Buruh
Skandal Wakil Menteri: Ebenezer, dari Aktivis Anti-Korupsi ke Jaringan Pemerasan K3?
Preman Ngepet di Warteg, Pengangguran Ngetem: Jabodetabek Jadi Ring Tinju Ormas!
Suap Rp 60 Miliar Arif Nuryanta: Putusan Lepas, Warteg Jadi Full AC!
Finlandia vs Korupsi: Percaya Pemerintah Kayak Yakin Mama Nggak Lupa Bumbu Indomie!
Mafia Migas Menggila, Kerugian Negara Melambung ke Angka Fantastis Rp 1 Kuadriliun!
Tangisan di Pom Bensin: Pengguna Pertamax Meratap, Korupsi Minyak Hancurkan Kepercayaan!
Korupsi Menggerogoti Nusantara: Perlawanan yang Tak Pernah Usai
Skandal Emas Antam: Korupsi Rp 3,3 Triliun Guncang Keuangan Negara!
Maraknya Penembakan! Indonesia Dibayangi Krisis Keamanan
Mengapa Amnesti untuk Koruptor Bukan Solusi?

