• Sab. Sep 7th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Skandal Kuota Haji Khusus: Dugaan Penyelewengan di Balik Penyelenggaraan Haji 2024

ByAdmin

Sep 5, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Indonesia menjadi sorotan tajam setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan kuota haji khusus. Skandal ini melibatkan Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang diduga memanipulasi kuota haji reguler untuk kepentingan haji khusus. Pengalihan ini dianggap melanggar hukum, menyulut kemarahan publik, dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji.

Latar Belakang Kasus

Dugaan penyelewengan kuota haji khusus mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR dibentuk pada Juli 2024. Rapat Pansus yang dijadwalkan pada 3 September 2024 di Senayan sempat tertunda karena lima pejabat Kementerian Agama yang diundang tidak hadir. Para pejabat ini, termasuk Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, diberitakan tengah bertugas ke Arab Saudi. Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, mencurigai keberangkatan mereka yang mendadak sebagai upaya menghalangi Pansus dari melakukan investigasi langsung ke Arab Saudi pada 11-12 September 2024.

“Kenapa mereka ke Saudi duluan? Mungkin mereka sudah tahu kami akan datang untuk investigasi,” ujar Wisnu dengan nada skeptis di rapat Pansus.

Meski tanpa kehadiran pejabat-pejabat tersebut, Pansus tetap melanjutkan rapatnya dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah jemaah haji khusus. Pertemuan ini dilakukan secara tertutup untuk melindungi jemaah dari kemungkinan tekanan atau intimidasi.

Modus Penyimpangan Kuota

Dalam rapat tersebut, Wisnu Wijaya memaparkan sebuah kasus yang melibatkan seorang calon jemaah haji khusus yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Calon jemaah tersebut mendaftar haji khusus melalui sebuah biro perjalanan pada tahun 2024. Ia dijanjikan keberangkatan pada tahun yang sama dengan membayar biaya tambahan sebesar US$ 15 ribu (sekitar Rp 232 juta). Namun, satu bulan sebelum keberangkatan, biro perjalanan tersebut meminta tambahan biaya sebesar US$ 29 ribu (Rp 450 juta). Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, calon jemaah tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Banyak jemaah yang ditawarkan berangkat lebih cepat dengan membayar sejumlah uang,” ujar Wisnu, menunjukkan pola umum bagaimana praktik penyelewengan ini berjalan.

Namun, skandal tersebut tidak hanya berhenti pada masalah biaya tambahan. Pansus Haji juga menemukan adanya manipulasi data dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Dalam kasus yang sama, calon jemaah haji yang awalnya dijadwalkan berangkat pada 2030 mendapati bahwa datanya diubah sehingga keberangkatannya ditunda hingga 2032. Hal ini menunjukkan bahwa sistem Siskohat, yang seharusnya transparan dan tersistem, ternyata bisa dimanipulasi oleh oknum yang memiliki kepentingan.

Pengalihan Kuota yang Melanggar Undang-Undang

Salah satu poin utama penyelidikan Pansus adalah dugaan pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu orang ke haji khusus secara sepihak oleh Kementerian Agama. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8% dari total kuota haji nasional. Pada tahun 2024, kuota haji Indonesia disepakati sebanyak 241 ribu, dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, Komisi VIII DPR menemukan bahwa Kementerian Agama telah mengalihkan 10 ribu dari tambahan kuota tersebut untuk haji khusus.

Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan jemaah haji reguler yang telah lama menunggu untuk berangkat. Masa tunggu untuk haji reguler bisa mencapai 18 tahun, sementara masa tunggu haji khusus sekitar tujuh tahun. Pengalihan kuota tersebut membuat jemaah haji khusus bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean, dengan syarat membayar biaya lebih tinggi.

Baca juga : IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan

Baca juga : Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?

Baca juga : GALERI KOWANTARA MENOLAK IKN dan IKN JUGA MENOLAK WARTEG

Dugaan Keterlibatan Menteri Agama

Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan Pansus adalah keterlibatan Menteri Agama dalam pengalihan kuota haji. Wisnu Wijaya menuding bahwa Menteri Agama telah menandatangani kesepakatan kuota haji 2024 dengan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi tanpa berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR. Lebih lanjut, Menteri Agama juga diduga memanipulasi sistem Siskohat untuk memberikan prioritas kepada jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada 2024 agar bisa langsung berangkat tanpa antre.

“Menteri Agama diduga memegang peran penting dalam seluruh skandal ini, mulai dari pengalihan kuota hingga manipulasi sistem,” tegas Wisnu.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dan beberapa pejabat lainnya, belum memberikan respons atas tuduhan ini. Pihak kementerian tampaknya enggan untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan media maupun anggota Pansus.

Reaksi dari DPR dan Pengamat

Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, menilai bahwa ketidakhadiran pejabat Kementerian Agama dalam rapat Pansus adalah indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, mengingat tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang mengelola ibadah haji.

“Jika ada bukti yang cukup kuat, maka ini bisa dibawa ke ranah hukum,” ujar Nusron.

Selain dari DPR, pengamat pelayanan haji dan umrah, Ade Marfuddin, juga menyoroti masalah ini dengan keras. Ia menyatakan bahwa praktik pengalihan kuota haji tanpa antre merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang. Ade menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur suap dalam skandal ini, kasus ini bisa berkembang menjadi kasus pidana.

“Kasus ini sudah terjadi berulang kali, menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan terstruktur. Harus ada tindakan tegas untuk menghentikan penyimpangan ini,” kata Ade.

Permainan di Balik Kuota

Marwan Jafar, anggota Pansus Haji dari Partai Kebangkitan Bangsa, menyoroti pola permainan di balik pengalihan kuota haji. Menurutnya, Kementerian Agama mengirimkan surat ke PIHK untuk mengisi sisa kuota dengan nama-nama calon haji khusus yang telah ditentukan. Ia menyebut bahwa alasan untuk memenuhi sisa kuota tidak masuk akal, mengingat penetapan kuota telah dilakukan jauh sebelum waktu pemberangkatan.

“Ini bukan masalah sisa kuota, melainkan permainan kuota sejak awal,” jelas Marwan.

Ia juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pengumuman calon jemaah haji yang berhak melunasi biaya. Menurut Marwan, proses ini memberi ruang bagi oknum-oknum untuk memainkan nama-nama calon jemaah haji sesuai dengan kepentingan mereka.

Dampak dan Tuntutan Reformasi

Skandal kuota haji khusus ini menjadi sorotan besar karena menyentuh salah satu ibadah paling suci dalam agama Islam. Masyarakat luas, terutama para calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun, merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya melayani mereka dengan adil.

Tuntutan untuk reformasi dalam penyelenggaraan haji semakin kuat. DPR dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar ada perbaikan sistemik dalam pengelolaan kuota haji, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas di Kementerian Agama. Mereka juga menuntut tindakan hukum tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini, baik di lingkup kementerian maupun biro perjalanan haji.

Jika tidak ada reformasi nyata, kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola ibadah haji akan terus menurun. Skandal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ibadah haji, yang merupakan salah satu pilar penting dalam agama Islam, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. *Mukroni

Foto Cenderawasih Pos

  • Berita Terkait :

IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan

Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

Gurihnya Coto Makassar Legendaris di Air Mancur Bogor, Yuk ke Sana

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *