Brebes, Kowantaranews.com -Lima dari enam pelaku perkosaan gadis bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Mereka yang telah divonis ini adalah pelaku di bawah umur.
Sidang vonis dilaksanakan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes pada Senin kemarin (20/2). Proses sidang berlangsung cepat dan tertutup untuk umum. Penanganan kasus ini menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena para pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga : Waduh !, Kejaksaan Negeri Brebes Digeruduk Sejumlah Pegiat Aktivis Anti Korupsi Dana Desa
Baca Juga : Waduh !, Kawasan Bisnis Strategis Brebes Diterjang Banjir
Baca Juga : Waduh !, Gedung DPRD Brebes Digeruduk Pengawas Sekolah Merasa Dirugikan
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes, Rini Pudjiastuti mengungkapkan lima pelaku bawah umur sudah divonis 1 tahun 2 bulan. Sedangkan satu pelaku lain yang tidak masuk kategori bawah umur masih menjalani proses hukum.
“Senin kemarin sudah vonis. Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan. Setelah vonis mereka dipenjara di lapas khusus anak di Kutoarjo. Untuk pelaku yang bukan di bawah umur, masih proses,” kata Rini Pujiastuti di kantornya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga : Waduh !, Ada Polisi Brebes Gantung Diri di Pospol Brexit
Baca Juga : Waduh !, Motor Rusak di Kantor Leasing Brebes Gara-Gara Pasutri Ngamuk
Baca juga : Dulu Kena Kasus Pertanahan di KPK, Mantan Bupati Brebes Menikahkan Anak dengan Maskawin Tanah 3,2 Ha
Selama menjalani hukuman, Rini menegaskan agar para pelaku di bawah umur ini diupayakan bisa tetap mendapatkan haknya, salah satunya adalah pendidikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah masing-masing pelaku agar tidak dikeluarkan dari sekolah.
“Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah dan ada salah satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di penjara tetap akan belajar,” jelas Rini.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Prabowo Saputra mengatakan, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 3 bulan. Vonis hakim lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah dilakukan mediasi.
“Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan. Saat ini kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding,” ujar Prabowo.
Baca juga : Waduh !, Gedung DPRD Brebes Digeruduk Pengawas Sekolah Merasa Dirugikan
Baca juga : Wow!, Sineas Asal Brebes Raih 3 Penghargaan Internasional
Baca juga : Ternyata UMR Brebes 2023 Terendah di Wilayah Karesidenan Pekalongan
Kasus pemerkosaan anak ini heboh usai adanya informasi damai antara pihak pelaku dan korban. Ternyata perdamaian itu dilakukan LSM dengan modus meminta sejumlah uang atau kasus dibawa ke ranah hukum.
Orang tua pelaku kemudian melaporkan LSM tersebut karena melakukan penipuan dan pemerasan. Mereka memperkenalkan diri sebagai LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI). ***
Foto Pengadilan Negeri Brebes
- Berita Terkait :
Waduh !, Kawasan Bisnis Strategis Brebes Diterjang Banjir
Waduh !, Gedung DPRD Brebes Digeruduk Pengawas Sekolah Merasa Dirugikan
Waduh !, Ada Polisi Brebes Gantung Diri di Pospol Brexit
Waduh !, Motor Rusak di Kantor Leasing Brebes Gara-Gara Pasutri Ngamuk
Ibu Rumah Tangga di Brebes dibekuk, Diduga Rekrut TKI Ilegal
Pelajar SMA di Brebes Ditangkap, Diduga Pelaku Pembunuhan
Keren !, Siswa SMK di Brebes Bikin Pewarna Batik dari Sampah Bawang Merah
Waduh !, Persediaan Beras Bulog Gudang Cimohong Brebes Hanya Cukup Sepekan
Ternyata Sunda Jalawastu di Brebes, Ada Keeratan dengan Adat Badui di Banten
Waduh !, Lebaran Ini, Jembatan Pemali Brebes Tak Bisa Dilalui
Ternyata UMR Brebes 2023 Terendah di Wilayah Karesidenan Pekalongan
Dulu Kena Kasus Pertanahan di KPK, Mantan Bupati Brebes Menikahkan Anak dengan Maskawin Tanah 3,2 Ha
Wow!, Sineas Asal Brebes Raih 3 Penghargaan Internasional
Apa Benar Nama Kabupaten Brebes Sudah Berganti 3 Kali ?
Waduh!, Untuk Brebes dan Pemalang , Kemiskinan Ekstrem Disorot Ganjar
Jalawastu Kampung Unik di Brebes yang Dianggap Tanah Paling Suci
Viral Oknum LSM Brebes Ditangkap, Karena Kasus Perkosaan Anak
Waduh!, Komisi Kepolisian Nasional Sudah Pantau Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes
Waduh!, Salah Satu LSM Brebes Sedang Diselidiki Dalam Kasus Pemerkosaan Anak
Waduh !, Ada Duit Damai Rp. 200 juta di Kasus 6 Pemerkosa Anak Brebes
Akhirnya 6 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Brebes
Satgas PPA Kecewa, Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Oleh 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai
Satgas PPA Kecewa, Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Oleh 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai
Suka Ngintip, Seorang Pemuda di Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah Diamankan
Bukan Kemenlu Yang Nanganin TKI Brebes Solahudin Yang Ditahan Di Taiwan, Tapi Lembaga Ini !
Sampah Terbengkalai, Kantor Bupati Brebes Disamperin Rakyat Peduli Sampah (RPS)
Efek Popularitas Anies Baswedan, Nasdem Brebes Target 4 Kursi di DPRD Brebes
Brebes Butuh Kolaborasi Semua Pihak Untuk Mengatasi Banjir Dan Kemiskinan
Warga Menunggu PJ Bupati Brebes Menurunkan Angka Kemiskinan