Jakarta, Kowantaranews.com – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dipusatkan di Kota Serang, Banten, menjadi saksi sejarah bersatunya seluruh elemen media nasional dalam menuntut kedaulatan digital. Melalui “Deklarasi Serang 2026”, komunitas pers nasional secara tegas mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi regulasi guna memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik serta mewajibkan kompensasi yang adil dari platform teknologi kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, pada Minggu (8/2/2026), merupakan kristalisasi dari keresahan industri media yang kian terhimpit oleh dominasi platform global dan disrupsi teknologi. Setidaknya terdapat delapan poin krusial yang disepakati oleh Dewan Pers bersama organisasi profesi dan perusahaan pers seperti PWI, AMSI, SMSI, JMSI, hingga asosiasi penyiaran seperti ATLI dan PRSSNI.
Reorientasi Hak Cipta di Era Digital
Salah satu poin paling mendasar dalam deklarasi tersebut adalah desakan agar karya jurnalistik secara spesifik diakui sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selama ini, perlindungan hak ekonomi atas konten berita dinilai masih sangat lemah di hadapan platform digital yang sering melakukan agregasi konten tanpa izin. Dengan masuknya karya jurnalistik ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, pers nasional menuntut hak ekonomi yang lebih jelas agar perusahaan media memiliki landasan hukum yang kuat untuk bernegosiasi dengan raksasa teknologi.
Selain masalah hak cipta konvensional, pers nasional memberikan perhatian serius terhadap perkembangan Kecerdasan Buatan atau AI. Deklarasi Serang menuntut para pengelola platform AI untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik yang digunakan sebagai data pelatihan (training data) bagi sistem mereka. Pers juga menuntut transparansi sumber, di mana sistem AI wajib mencantumkan sumber media secara jelas dan akurat agar informasi tersebut dapat ditelusuri kredibilitasnya.
Penguatan Publisher Rights Menjadi Undang-Undang
Evaluasi terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) juga menjadi sorotan utama. Komite KTP2JB menilai tingkat kepatuhan platform digital sepanjang 2025 masih rendah. Hal inilah yang memicu tuntutan agar Perpres tersebut segera ditingkatkan statusnya menjadi Undang-Undang.
“Mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital mematuhi kewajibannya sesuai Perpres 32/2024, serta mendorong penguatan regulasi ini menjadi undang-undang demi kemandirian pers Indonesia,” tegas Totok Suryanto saat membacakan draf deklarasi di Ballroom Hotel Aston Serang. Langkah ini dinilai mendesak mengingat ketimpangan ekonomi media kian tajam, yang dibuktikan dengan gelombang PHK terhadap 549 jurnalis sepanjang tahun 2025 akibat dominasi iklan digital oleh platform global.
Menjamin Keselamatan dan Menolak Kriminalisasi
Di sisi lain, aspek keselamatan jurnalis tetap menjadi prioritas. Pers nasional secara kolektif menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan menuntut penegakan hukum yang adil atas kekerasan yang menimpa insan media. Catatan kelam tahun 2025 yang menunjukkan adanya 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis—meningkat dari 73 kasus pada tahun sebelumnya—menjadi pengingat bahwa perlindungan fisik dan hukum bagi wartawan masih jauh dari ideal.
Jejak 1.000 Tahun Nian Gao: Dari Bekal Musim Dingin Dinasti Liao hingga Simbol Kemakmuran Imlek
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap semangat deklarasi ini. Ia menekankan bahwa meskipun AI menawarkan efisiensi, teknologi tersebut tidak akan pernah bisa menggantikan peran fundamental jurnalis. “AI tidak memiliki mata, telinga, dan hati seperti jurnalis. Di situlah letak nilai lebih jurnalisme yang sesungguhnya,” ujar Meutya. Pemerintah pun menjanjikan bahwa Perpres mengenai Etika AI yang dijadwalkan terbit awal 2026 akan memberikan ruang bagi pers agar tetap berdaya saing di ekosistem digital.
Deklarasi Serang 2026 diakhiri dengan komitmen bersama pers Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai benteng terakhir dalam melawan banjir disinformasi dan hoaks di ranah publik. Pers nasional berharap negara hadir secara nyata, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dukungan infrastruktur dan insentif fiskal guna menjaga keberlanjutan media sebagai pilar demokrasi yang sehat. By Mukroni
Jejak 1.000 Tahun Nian Gao: Dari Bekal Musim Dingin Dinasti Liao hingga Simbol Kemakmuran Imlek
Januari Kelabu: Saat Longsor Cisarua dan Banjir Bandang Slamet Menerjang Bersamaan
Duka Januari 2026: Rentetan Bencana Alam Terjang Bandung Barat, Tegal, Sleman, dan Manggarai Timur
Jawa Dikepung Bencana Hidrometeorologi Januari 2026: Transportasi Lumpuh, Lumbung Pangan Terancam
Darurat Hidrometeorologi: Banjir Rendam Jawa Tengah dan Jakarta, Lebih dari 100.000 Warga Terdampak
Duka Sumatera, Hening di Jawa: Pesta Kembang Api Tahun Baru Diganti Doa Bersama
Hilangnya ‘Golden Time’ dan Polemik Status Bencana Nasional di Tengah Tragedi Sumatera
Sambut Natal 2025, Gereja Serukan Pertobatan Ekologis dan Solidaritas untuk Korban Banjir
Perempuan Penopang Keluarga: Menjaga Keseimbangan Antara Hati dan Rezeki
Hilirisasi Rempah 2045: Ambisi Besar Indonesia atau Sekadar Tumpukan Dokumen?
Indonesia Luncurkan Peta Jalan Hilirisasi Rempah 2025-2045: Kembali Jadi Raja Rempah Dunia
Berulang, Kita Berkhianat: Gajah Membersihkan Puing Rumahnya Sendiri
Glühwein dan Labirin Kerajinan: Pasar Natal Berlin Tetap Hangat di Suhu 4°C
Sumatra Barat Daya Krisis: Penjarahan Mulai Terjadi, Stok Pangan Tinggal Hitungan Hari
Sumatra Tenggelam: Tambang dan Sawit Ubah Siklon Jadi Pembantaian Massal
Korban Tewas Banjir Bandang Sumatera Capai 188 Orang, 167 Masih Hilang

