Jakarta, Kowantaranews.com – Momentum puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Serang, Banten, menjadi panggung krusial bagi insan pers untuk menyuarakan kondisi darurat yang tengah menghimpit industri media nasional. Pemerintah didorong untuk segera mengambil peran lebih aktif dan melakukan intervensi kebijakan yang nyata guna menciptakan keadilan dalam distribusi iklan nasional, demi menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah gempuran platform digital global.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam pidatonya menegaskan bahwa pers memiliki sejarah panjang sebagai media publik yang tumbuh bersama perjuangan bangsa, namun kini posisinya terus tergerus oleh arus informasi yang digerakkan oleh logika bisnis semata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pelanggan media cetak menurun drastis karena masyarakat merasa cukup dengan konsumsi informasi dari media sosial. Masalahnya, meskipun media sosial menjadi konsumsi utama, platform tersebut cenderung memanjakan selera pembaca dengan konten emosional dan sensasional demi mengejar jumlah penonton, berbeda dengan prinsip pers yang obyektif dan bertanggung jawab.
Krisis ini semakin diperparah oleh ketimpangan distribusi iklan. Data menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 212 juta pengguna internet dan 143 juta identitas pengguna media sosial aktif. Besarnya pasar digital ini sayangnya lebih banyak dinikmati oleh platform global seperti Google dan Meta melalui iklan terprogram (programmatic ads). Dewan Pers menyoroti adanya ironi dalam belanja iklan pemerintah sendiri, di mana estimasi anggaran kementerian dan lembaga mencapai Rp5 triliun, namun porsi terbesarnya justru mengalir ke platform asing dan konten kreator atau YouTuber ketimbang ke institusi media massa.
Merespons kondisi ini, Komisi I DPR RI mendorong pembentukan “Badan Distribusi Iklan Digital Nasional”. Lembaga ini diusulkan untuk menjadi penyeimbang agar distribusi belanja iklan pemerintah maupun swasta tidak lagi tersentralisasi pada segelintir platform global, melainkan dapat dialokasikan secara adil kepada media penyiaran dan media siber nasional. Intervensi ini dinilai krusial untuk memutus siklus di mana produsen konten asli (media) memikul beban risiko dan biaya produksi, sementara perantara digital (platform) memanen keuntungan ekonominya.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pers melalui penguatan ekonomi media dan advokasi hak penerbit (Publisher Rights). Pemerintah berupaya memperkuat implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mewajibkan platform digital menjalin kerja sama komersial dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar atau bagi hasil. Namun, para praktisi mengingatkan perlunya mekanisme sanksi yang tegas agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif atau pseudo-compliance dari platform global.
Tantangan ke depan dipastikan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif. Dewan Pers secara tegas menetapkan bahwa penggunaan AI dalam jurnalistik harus tetap mematuhi kode etik dan transparansi. Selain itu, muncul tuntutan agar perusahaan pengembang AI membayar royalti atas penggunaan karya jurnalistik yang dijadikan basis data pelatihan model mereka.
Pers Nasional Desak Perlindungan Hak Cipta dan Kompensasi AI dalam Deklarasi Serang 2026
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Kanada, di mana Google telah setuju membayar sekitar CAD 100 juta per tahun untuk didistribusikan kepada lebih dari 400 organisasi media melalui kolektif jurnalisme. Di Australia, mekanisme serupa telah memompa dana sekitar $200 juta ke industri media lokal sejak 2021.
Tanpa intervensi kebijakan yang sistemik—termasuk usulan insentif pajak melalui kampanye #NoTaxforKnowledge—industri media nasional dikhawatirkan akan kehilangan kapasitasnya untuk melakukan liputan investigasi mendalam. Keberhasilan karya seperti investigasi “Hutan Sumatera Lenyap” yang meraih penghargaan Adinegoro 2025 membuktikan bahwa jurnalisme berkualitas adalah aset nasional yang harus dilindungi dari kehancuran ekonomi digital. Pers harus tetap hidup sebagai suluh demokrasi yang menerangi ruang publik dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. By Mukroni
Pers Nasional Desak Perlindungan Hak Cipta dan Kompensasi AI dalam Deklarasi Serang 2026
Jejak 1.000 Tahun Nian Gao: Dari Bekal Musim Dingin Dinasti Liao hingga Simbol Kemakmuran Imlek
Januari Kelabu: Saat Longsor Cisarua dan Banjir Bandang Slamet Menerjang Bersamaan
Duka Januari 2026: Rentetan Bencana Alam Terjang Bandung Barat, Tegal, Sleman, dan Manggarai Timur
Jawa Dikepung Bencana Hidrometeorologi Januari 2026: Transportasi Lumpuh, Lumbung Pangan Terancam
Darurat Hidrometeorologi: Banjir Rendam Jawa Tengah dan Jakarta, Lebih dari 100.000 Warga Terdampak
Duka Sumatera, Hening di Jawa: Pesta Kembang Api Tahun Baru Diganti Doa Bersama
Hilangnya ‘Golden Time’ dan Polemik Status Bencana Nasional di Tengah Tragedi Sumatera
Sambut Natal 2025, Gereja Serukan Pertobatan Ekologis dan Solidaritas untuk Korban Banjir
Perempuan Penopang Keluarga: Menjaga Keseimbangan Antara Hati dan Rezeki
Hilirisasi Rempah 2045: Ambisi Besar Indonesia atau Sekadar Tumpukan Dokumen?
Indonesia Luncurkan Peta Jalan Hilirisasi Rempah 2025-2045: Kembali Jadi Raja Rempah Dunia
Berulang, Kita Berkhianat: Gajah Membersihkan Puing Rumahnya Sendiri
Glühwein dan Labirin Kerajinan: Pasar Natal Berlin Tetap Hangat di Suhu 4°C
Sumatra Barat Daya Krisis: Penjarahan Mulai Terjadi, Stok Pangan Tinggal Hitungan Hari
Sumatra Tenggelam: Tambang dan Sawit Ubah Siklon Jadi Pembantaian Massal
Korban Tewas Banjir Bandang Sumatera Capai 188 Orang, 167 Masih Hilang

