Jakarta, Kowantaranews.com -Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani, kini menjadi sorotan publik. Fify dituduh terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, seorang figur penting di dunia peradilan. Tudingan ini tak hanya mengungkap dugaan keterlibatan Fify dalam aktivitas pencucian uang, tetapi juga memunculkan spekulasi mengenai hubungan pribadi yang melibatkan poligami antara Fify dan Gazalba.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh. Sebagai hakim agung, Gazalba memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar dalam berbagai putusan hukum di Indonesia. Namun, kekuasaannya disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, yang kemudian menjadi titik tolak penyelidikan KPK. Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa sebagian harta yang diperoleh Gazalba dari hasil korupsi disalurkan melalui Fify Mulyani, yang disebut-sebut sebagai istri kedua atau perempuan dalam hubungan poligami dengan Gazalba.
Hubungan Poligami yang Disembunyikan
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam persidangan terhadap Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 5 September 2024, menyinggung hubungan poligami yang dilakukan Gazalba dengan Fify. Hal ini diungkapkan melalui bukti percakapan mesra antara keduanya, yang meskipun dibantah oleh Gazalba dan Fify, memperlihatkan kedekatan yang lebih dari sekadar teman. Keduanya mengklaim bahwa mereka hanya bersahabat sejak masa sekolah menengah pertama. Namun, dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bukti percakapan yang juga melibatkan istri sah Gazalba, Atmasari. Percakapan ini menunjukkan adanya dinamika dalam rumah tangga Gazalba yang semakin memperkuat dugaan poligami.
Poligami dalam konteks ini memiliki dampak yang lebih serius dari sekadar hubungan pribadi. Jika terbukti bahwa Fify adalah istri kedua atau perempuan dalam hubungan poligami yang dilakukan tanpa izin dari istri sah, hal ini tidak hanya menimbulkan polemik dalam masyarakat, tetapi juga dapat digunakan oleh jaksa untuk memperkuat kasus dugaan TPPU. Dalam beberapa kasus korupsi, hubungan poligami sering kali dimanfaatkan untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan melalui pihak ketiga, yang sering kali adalah istri kedua atau kerabat dekat.
Pembelian Rumah Mewah sebagai Bukti Kuat
Salah satu bukti utama dalam kasus ini adalah pembelian sebuah rumah mewah di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Fify diduga membeli rumah tersebut dengan harga mencapai Rp 3,89 miliar pada tahun 2019, dan pembayaran uang muka atau booking fee untuk rumah ini dilakukan oleh Gazalba. Menurut jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, pembelian rumah ini merupakan salah satu cara Fify untuk menyembunyikan harta yang diperoleh dari hasil korupsi Gazalba. Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa Fify tidak mampu memberikan bukti transfer pengembalian pinjaman yang sebelumnya diklaimnya sebagai alasan untuk menerima uang muka dari Gazalba.
Pembelian rumah tersebut, menurut jaksa, tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan Fify yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tahun 2019 hingga 2021. Dalam LHKPN, Fify hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp 2,03 miliar dengan pengeluaran total selama periode tersebut sebesar Rp 1,04 miliar. Ini jauh dari cukup untuk menjelaskan bagaimana Fify mampu membeli properti senilai miliaran rupiah. Lebih lanjut, jaksa juga menyatakan bahwa pada 24 September 2021, Fify melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp 2,95 miliar melalui setoran tunai ke rekening CIMB Niaga miliknya. Fakta ini mencurigakan karena penggunaan uang tunai dalam jumlah besar sering kali menjadi tanda adanya upaya untuk menyamarkan asal-usul dana.
Fify berargumen bahwa uang tunai yang digunakan untuk melunasi KPR berasal dari tabungan keluarganya selama 11 tahun. Namun, jaksa menolak klaim ini karena tidak ada bukti kuat yang mendukungnya. Jaksa juga menunjukkan bahwa jika uang tersebut benar-benar milik keluarganya, maka Fify seharusnya menggunakan rekening bersama atau escrow yang lebih lazim dalam transaksi perbankan besar. Penggunaan uang tunai tanpa rekam jejak jelas menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut mungkin berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gazalba.
Baca juga : Skandal Kuota Haji Khusus: Dugaan Penyelewengan di Balik Penyelenggaraan Haji 2024
Baca juga : IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan
Baca juga : Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?
Konstruksi Hukum TPPU dan Potensi Jeratan Hukum Fify
Fify Mulyani dihadapkan pada ancaman serius jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara, Fify dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang TPPU, tergantung pada tingkat keterlibatannya dalam menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pasal 3 Undang-Undang TPPU mengatur tentang orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menggunakan uang hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara Pasal 4 mengatur tentang penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, atau kepemilikan harta hasil tindak pidana dengan ancaman hukuman yang sama. Pasal 5 memiliki hukuman yang lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, namun tetap menjerat orang yang menerima atau menguasai harta yang berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Febby, untuk membuktikan keterlibatan Fify, KPK harus menunjukkan bahwa ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa uang yang digunakannya berasal dari tindak pidana. Dalam kasus pembelian rumah mewah yang tidak sesuai dengan profil keuangannya, hal ini bisa menjadi indikator kuat bahwa Fify seharusnya menyadari bahwa dana tersebut tidak berasal dari sumber yang sah. Jika terbukti, Fify dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Senada dengan pendapat Febby, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menyatakan bahwa seorang saksi bisa dijerat dengan pasal TPPU jika terdapat unsur penyamaran hasil kejahatan. Hal ini termasuk dalam serangkaian tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah harta tersebut berasal dari sumber yang sah. Fify pun dinilai dapat dijerat jika ada cukup bukti bahwa ia secara aktif berperan dalam menyamarkan atau menyembunyikan harta hasil korupsi Gazalba.
Potensi Sanksi untuk Keterangan Palsu
Selain ancaman jeratan TPPU, Fify juga berpotensi menghadapi dakwaan terkait keterangan palsu. Menurut Febby, seorang saksi dalam kasus pidana yang memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP. Pasal ini mengatur tentang sumpah atau keterangan palsu yang diberikan di hadapan pengadilan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Keterangan Fify mengenai hubungannya dengan Gazalba, yang ia klaim hanya sebagai sahabat, dapat menjadi poin kritis jika terbukti bahwa ia berbohong.
Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa aparat penegak hukum dapat langsung menjerat saksi yang memberikan keterangan palsu tanpa harus menunggu perintah majelis hakim. Syaratnya, harus ada keterangan dari sedikitnya dua saksi lain yang menguatkan bukti kebohongan tersebut. Hal ini memperkuat kemungkinan Fify menghadapi dakwaan ganda, baik sebagai pelaku TPPU maupun pemberi keterangan palsu.
Kasus Fify Mulyani menggambarkan kompleksitas penyelidikan tindak pidana korupsi yang sering kali melibatkan banyak pihak, termasuk orang-orang terdekat pelaku utama. Hubungan poligami yang disembunyikan, pembelian properti mewah yang mencurigakan, serta penggunaan uang tunai dalam jumlah besar tanpa dokumentasi jelas, menjadi faktor-faktor yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan Fify dalam tindak pidana pencucian uang.
Dengan vonis terhadap Gazalba yang masih menunggu, KPK terus memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti terlibat, Fify Mulyani dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang TPPU, serta potensi dakwaan tambahan terkait keterangan palsu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia korupsi, upaya menyembunyikan hasil kejahatan sering kali melibatkan berbagai pihak, dan hukum akan mengejar siapa pun yang berusaha menghindarinya. *Mukroni
Foto Detiknews
- Berita Terkait :
Skandal Kuota Haji Khusus: Dugaan Penyelewengan di Balik Penyelenggaraan Haji 2024
IKN di Persimpangan: Anggaran Menyusut, Investasi Swasta Diharapkan
Warteg Menolak IKN, Apa Warteg Menolak IKAN ?
Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang
Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online
Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani
Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu
Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi
Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya
Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan
Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.
Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang
KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat
Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?
Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka
Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu
Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi
Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik
Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama
Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal
Kowartami Resmikan Warteg Republik Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat
Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit
Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik
Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi
Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung
Gurihnya Coto Makassar Legendaris di Air Mancur Bogor, Yuk ke Sana