• Kam. Des 5th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Diundur ke 2026: Kebijakan dan Alasan Pemerintah

ByAdmin

Mei 16, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com   -Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan memperpanjang tenggat waktu pendaftaran sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Rabu, 15 Mei 2024. Semula, batas waktu pendaftaran sertifikasi halal ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Namun, mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi oleh UMKM, terutama dalam aspek pembiayaan dan teknis, pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu dua tahun lagi.

Latar Belakang Perpanjangan Tenggat Waktu

Sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam memastikan produk yang dihasilkan oleh UMKM, terutama di sektor makanan dan minuman, sesuai dengan standar halal yang diakui. Hal ini tidak hanya penting bagi konsumen Muslim, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional. Meski demikian, penerapan kewajiban sertifikasi halal ini ternyata menghadapi banyak hambatan di lapangan.

Menurut Airlangga Hartarto, UMKM yang wajib mendapatkan sertifikasi halal mencakup usaha mikro dengan penjualan Rp 1-2 miliar dan usaha kecil dengan penjualan hingga Rp 15 miliar. Namun, untuk usaha besar dan menengah, kewajiban sertifikasi tetap berlaku mulai 17 Oktober 2024. Pemerintah melihat bahwa target untuk menyertifikasi 10 juta UMKM sebelum Oktober 2024 sulit dicapai. Hingga saat ini, baru sekitar 4,4 juta UMKM yang berhasil mendapatkan sertifikat halal.

Kendala di Lapangan

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa waktu yang tersisa hingga Oktober 2024, sekitar 150 hari pada saat pengumuman, tidak cukup untuk menyelesaikan sertifikasi bagi semua UMKM yang memenuhi syarat. Masalah pembiayaan dan teknis menjadi kendala utama. Banyak UMKM yang masih kesulitan mengakses sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Selain itu, prosedur teknis yang harus dilalui juga dianggap terlalu rumit dan memakan waktu.

Baca juga : Teriak Pedagang Warteg Saat Harga Beras Dekati Rp 700 Ribu per Karung

Baca Juga : Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota

Baca Juga : Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi

Upaya Pemerintah Mempermudah Sertifikasi

Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk mempermudah proses sertifikasi halal. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang bertujuan untuk menyederhanakan berbagai prosedur perizinan, termasuk sertifikasi halal. Dalam skema yang disederhanakan ini, UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pernyataan atau self-declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini dijamin gratis dan biayanya ditanggung oleh pemerintah, yang bertujuan untuk meringankan beban UMKM.

Dampak dan Respons dari Pelaku UMKM

Perpanjangan tenggat waktu ini disambut baik oleh pelaku UMKM. Banyak di antara mereka merasa terbantu dengan adanya kelonggaran waktu ini, karena memberikan mereka lebih banyak waktu untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, kebijakan pemerintah untuk menanggung biaya sertifikasi juga dianggap sangat membantu, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan dana.

Namun, ada juga beberapa kekhawatiran yang muncul. Beberapa pelaku usaha khawatir bahwa perpanjangan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan mempengaruhi rencana bisnis mereka. Mereka menginginkan kepastian mengenai regulasi agar dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka dengan tepat.

Sertifikasi Halal sebagai Faktor Peningkat Daya Saing

Sertifikasi halal bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah bagi produk UMKM. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMKM dapat lebih mudah diterima di pasar internasional yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk halal. Ini merupakan peluang besar bagi UMKM Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan. Di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan negara-negara Timur Tengah, sertifikasi halal menjadi syarat utama untuk bisa memasuki pasar.

Selain itu, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh UMKM. Konsumen Muslim akan merasa lebih yakin dan aman dalam mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal. Hal ini bisa meningkatkan loyalitas pelanggan dan memperkuat brand image produk UMKM.

Peran BPJPH dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memainkan peran kunci dalam proses sertifikasi halal ini. BPJPH bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk yang disertifikasi memenuhi standar halal yang ditetapkan. Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi, BPJPH juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sertifikasi halal, asosiasi bisnis, dan pemerintah daerah.

Kolaborasi antara BPJPH dan berbagai stakeholder ini penting untuk memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan lancar dan efisien. Pemerintah juga terus mengupayakan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana cara mendapatkan sertifikasi tersebut. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk seminar, workshop, dan program pendampingan bagi UMKM.

Masa Depan Sertifikasi Halal di Indonesia

Dengan perpanjangan tenggat waktu hingga 2026, diharapkan lebih banyak UMKM yang dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ini akan memberikan waktu yang cukup bagi UMKM untuk mempersiapkan diri, memperbaiki proses produksi, dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses sertifikasi, agar lebih mudah diakses oleh semua UMKM.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk terus meningkatkan kapasitas BPJPH dan lembaga sertifikasi halal lainnya, agar dapat menangani jumlah permohonan sertifikasi yang terus meningkat. Ini termasuk peningkatan jumlah auditor halal, penyediaan fasilitas pendukung, dan pengembangan sistem digital untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengawasan.

Perpanjangan tenggat waktu pendaftaran sertifikasi halal hingga 2026 merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung UMKM. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi oleh UMKM, terutama dalam aspek pembiayaan dan teknis. Dengan adanya kelonggaran waktu ini, diharapkan lebih banyak UMKM yang dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Pemerintah, melalui berbagai upaya seperti penyederhanaan proses sertifikasi dan pembiayaan yang ditanggung, menunjukkan komitmen untuk mendukung UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal. Meski ada tantangan dan kekhawatiran yang muncul, perpanjangan ini memberikan harapan baru bagi UMKM untuk terus berkembang dan berinovasi, sekaligus memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan sesuai dengan standar halal yang diakui. *Roni

Tim Kowantara

Foto Kowantaranews.com

  • Berita Terkait :

Teriak Pedagang Warteg Saat Harga Beras Dekati Rp 700 Ribu per Karung

Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota

Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T

Bermetamorfosis bersama Kowantara: Menguak 10 Langkah Warteg Berpeluang Menjadi Agen Perubahan dalam Pemilihan Presiden yang Bijak

10 Saran KOWANTARA bagi Warteg Apabila ada Pelanggan Mengeluarkan Kata-Kata Merendahkan seperti Bodoh dan Tolol

Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi

Saran KOWANTARA : 10 Sikap Warteg Jika ada Pejabat Tinggi yang Melihat Sebelah Mata Keberadaan Warteg

Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara

Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri  yang Sebelah Mata Terhadap Warteg

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

Gurihnya Coto Makassar Legendaris di Air Mancur Bogor, Yuk ke Sana

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *