• Kam. Des 5th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Pengadilan Negeri Cirebon: Saka Tatal Ajukan PK, Ahli Hukum Sebut Saksi Pencabut Keterangan Layak Dihargai

ByAdmin

Agu 3, 2024
Sharing is caring

Cirebon, Kowantaranews.com   -Pada Kamis, 1 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, berlangsung sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, seorang mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky yang terjadi pada tahun 2016. Kasus ini kembali mencuat karena ada saksi yang mencabut keterangannya, mengungkapkan kebenaran yang berbeda dari kesaksiannya sebelumnya. Mudzakkir, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menyatakan bahwa saksi yang mencabut keterangannya demi kebenaran harus diberi penghargaan.

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2016, Saka Tatal dan tujuh orang lainnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky. Pengadilan Negeri Cirebon dalam putusannya pada 10 Oktober 2016, menghukum Saka delapan tahun penjara, sementara tujuh terpidana lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan, Saka memperoleh pembebasan bersyarat pada tahun 2020 dan akhirnya bebas murni pada Juli 2024.

Proses Peninjauan Kembali

Dalam upaya PK-nya, Saka Tatal menghadirkan beberapa bukti baru (novum) yang diharapkan dapat membuka kembali kasus tersebut. Salah satu novum tersebut adalah pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, seorang saksi yang sebelumnya memberikan kesaksian memberatkan terhadap Saka.

Pencabutan Keterangan oleh Liga Akbar

Liga Akbar, yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina, mengakui bahwa keterangan yang ia berikan pada tahun 2016 adalah tidak benar. Ia menyatakan bahwa ia tidak berada di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa tersebut terjadi dan bahwa ia ditekan dan diarahkan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan yang berisi kronologi pengejaran pelaku terhadap korban. Dalam sidang PK, Liga Akbar mengungkapkan kebenaran bahwa ia berbohong di bawah tekanan.

Pendapat Ahli Hukum

Mudzakkir, ahli hukum pidana yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal, menegaskan bahwa pencabutan keterangan oleh saksi adalah hak yang harus dihormati, terutama jika saksi mengalami tekanan saat memberikan keterangan sebelumnya. Menurut Mudzakkir, saksi yang mencabut keterangannya demi mengungkapkan kebenaran harus diberi penghargaan. Ia menyatakan bahwa keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah sangat mempengaruhi putusan hakim, namun jika diketahui ada tekanan atau pemaksaan saat saksi memberikan keterangan, maka kesaksian tersebut tidak valid.

“Jika diketahui pada saat itu ada tekanan yang membuat dia tidak bisa berbuat sesuatu atau ada pemaksaan, keterangan itu tidak sesuai dengan kesaksian sebenarnya. Saksi boleh membatalkan kesaksiannya dan ia mau memberi keterangan di pengadilan,” ujar Mudzakkir.

Dampak Pencabutan Keterangan

Pencabutan keterangan oleh Liga Akbar menjadi salah satu dari sepuluh novum yang diajukan dalam sidang PK. Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan bahwa dengan pencabutan keterangan tersebut, kronologi kasus Vina pada tahun 2016 runtuh. Bukti baru lainnya yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka termasuk foto-foto yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, dan penghapusan status daftar pencarian orang yang terkait dengan kasus ini.

“Dengan novum yang diajukan, kami yakin menang dalam sidang peninjauan kembali ini,” kata Titin Prialianti.

Penolakan dari Jaksa

Gema Wahyudi, dari tim jaksa yang menjadi termohon dalam sidang PK, menolak semua novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka. Gema berpendapat bahwa peristiwa tersebut tetap merupakan pembunuhan berencana, bukan kecelakaan lalu lintas. Ia menyatakan bahwa bukti yang ada dan putusan sebelumnya sudah cukup kuat untuk menyatakan bahwa Saka dan tujuh terpidana lainnya bersalah.

“Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Gema Wahyudi.

Kesaksian dan Tekanan

Mudzakkir menambahkan bahwa saksi yang memberikan kesaksian di bawah tekanan fisik atau nonfisik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada indikasi bahwa saksi tersebut memberikan keterangan yang salah karena tekanan, maka pencabutan keterangan tersebut harus dipertimbangkan oleh pengadilan. Ia menyebutkan bahwa saksi juga dapat bersumpah di hadapan notaris untuk menyatakan bahwa kesaksian sebelumnya diberikan di bawah tekanan.

Proses Hukum dan Perlindungan Saksi

Proses peninjauan kembali ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi saksi dalam sistem peradilan pidana. Saksi yang mengalami tekanan atau intimidasi harus memiliki mekanisme untuk melaporkan hal tersebut dan mendapatkan perlindungan. Mudzakkir menekankan bahwa perlindungan saksi merupakan bagian penting dari upaya mencari kebenaran dan keadilan dalam setiap proses hukum.

Selain itu, Mudzakkir juga mendorong agar saksi yang memberikan kesaksian yang salah di bawah tekanan berani untuk mengungkapkan kebenaran. Ia menyebut bahwa keberanian saksi seperti Liga Akbar yang mencabut keterangannya harus diapresiasi karena mereka membantu pengadilan untuk menemukan kebenaran.

Baca juga : Purwokerto Calon Ibu Kota Provinsi Banyumasan: Inilah Wilayah yang Akan Bergabung

Baca juga : Mengapa Transaksi Digital Belum Diminati di Warteg Nusantara?

Baca juga : Jejak Sejarah Tegal dan Peran Sentralnya dalam Mataram Islam: Dari Pangeran Purbaya hingga Warung Tegal

Harapan dari Sidang PK

Sidang peninjauan kembali yang diajukan oleh Saka Tatal memberikan harapan bagi para terpidana yang merasa diputus bersalah berdasarkan kesaksian yang tidak benar. Proses ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memberikan ruang untuk perbaikan dan pencarian keadilan, meskipun kasus tersebut sudah divonis.

Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal, berharap bahwa sidang PK ini akan membuktikan bahwa Saka tidak bersalah dan bahwa kesalahan dalam proses peradilan sebelumnya dapat diperbaiki. Ia juga menekankan pentingnya peran saksi yang berani mencabut keterangannya demi mengungkapkan kebenaran.

“Dengan pencabutan keterangan dan bukti-bukti baru yang kami ajukan, kami berharap pengadilan akan melihat kembali kasus ini dengan objektif dan memberikan putusan yang adil bagi Saka,” kata Titin.

Sidang peninjauan kembali Saka Tatal menjadi sorotan karena adanya saksi yang mencabut keterangannya demi mengungkapkan kebenaran. Ahli hukum Mudzakkir menekankan pentingnya memberikan penghargaan kepada saksi yang berani mencabut keterangannya yang salah sebelumnya. Sidang PK ini menjadi kesempatan bagi Saka untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan bukti-bukti baru yang ada.

Kasus ini juga menunjukkan kompleksitas dalam sistem peradilan pidana, di mana tekanan dan pemaksaan dapat mempengaruhi kesaksian saksi, yang pada akhirnya berdampak pada putusan pengadilan. Penting bagi sistem hukum untuk memberikan ruang bagi pengungkapan kebenaran, bahkan jika itu berarti mencabut keterangan yang telah diberikan sebelumnya. Sidang PK ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi Saka dan semua pihak yang terlibat. *Mukroni

Foto Kowantaranews

  • Berita Terkait

Purwokerto Calon Ibu Kota Provinsi Banyumasan: Inilah Wilayah yang Akan Bergabung

Diskusi Kelompok Terarah di DPR-RI: Fraksi Partai NasDem Bahas Tantangan dan Peluang Gen Z dalam Pasar Kerja Global

Sejarah Warteg: Evolusi dari Logistik Perang hingga Bisnis Kuliner Populer

Cerita Munculnya Warteg, Berawal untuk Logistik Prajurit Sultan Agung

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Diundur ke 2026: Kebijakan dan Alasan Pemerintah

Teriak Pedagang Warteg Saat Harga Beras Dekati Rp 700 Ribu per Karung

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

Gurihnya Coto Makassar Legendaris di Air Mancur Bogor, Yuk ke Sana

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *