• Rab. Mar 11th, 2026

KowantaraNews

Jejak Warteg Warisan Lumbung Mataram, Semangat Sultan Agung dan Diplomasi Kyai Rangga

OJK Terbitkan ‘Perlakuan Khusus’: Keringanan Kredit 3 Tahun bagi Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

ByAdmin

Des 12, 2025
Gambar Skema Keringan Debitur Akibat Banjir Sumatera (Gambar Kowantaranews)
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menarik “rem darurat” regulasi demi menyelamatkan perekonomian Sumatera yang lumpuh. Merespons bencana ekologis banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025, regulator menetapkan status Perlakuan Khusus bagi wilayah tersebut. Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 10 Desember 2025 dan berlaku efektif selama tiga tahun hingga 10 Desember 2028.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan kebijakan ini adalah langkah mitigasi vital agar dampak bencana tidak bermutasi menjadi risiko sistemik yang meruntuhkan industri perbankan daerah. Berdasarkan asesmen sementara regulator, bencana ini telah memukul kemampuan bayar sedikitnya 103.613 debitor perbankan yang aset produktifnya—mulai dari lahan pertanian hingga ruko—rusak berat atau hilang terbawa arus.

Payung hukum kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Poin paling krusial adalah relaksasi penilaian kualitas kredit. Dalam kondisi normal, bank wajib menilai tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitor, dan kemampuan bayar. Namun, di bawah rezim khusus ini, bank diizinkan menetapkan kualitas kredit hanya berdasarkan satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok atau bunga, untuk plafon kredit hingga Rp 10 miliar.

“Penetapan kualitas lancar juga berlaku bagi kredit yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana,” demikian bunyi kebijakan tersebut. Ini memberikan “napas buatan” bagi UMKM; meskipun tempat usaha hancur, status kredit di SLIK tetap “Lancar” setelah restrukturisasi, memungkinkan mereka mengakses modal kerja baru untuk bangkit. OJK bahkan mengizinkan penetapan kualitas kredit baru secara terpisah, mengesampingkan prinsip one obligor yang biasanya menghambat pencairan dana bagi nasabah bermasalah.

Di sektor asuransi, guncangan finansial juga terasa masif. OJK mencatat potensi klaim akibat bencana ini nyaris menyentuh Rp 1 triliun, tepatnya Rp 967,03 miliar. Angka fantastis ini didominasi oleh klaim kerusakan properti sebesar Rp 492,53 miliar dan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 400 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menginstruksikan perusahaan asuransi untuk jemput bola dan menyederhanakan prosedur, mengingat banyak dokumen polis nasabah yang hanyut.

Indonesia Luncurkan Peta Jalan Hilirisasi Rempah 2025-2045: Kembali Jadi Raja Rempah Dunia

Selain nasabah, bank yang terdampak juga mendapat kelonggaran administratif berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SLIK selama 10 hari kerja, agar fokus bank tertuju pada pemulihan layanan. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) merespons positif langkah ini. Ketua Umum Perbanas, Hery Gunardi, menyatakan bank siap memetakan debitor untuk opsi restrukturisasi atau bahkan hapus tagih. Opsi terakhir ini dimungkinkan bagi UMKM korban bencana dengan kriteria ketat sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, yakni utang pokok maksimal Rp 500 juta yang telah macet total dan tak tertolong lagi. Kebijakan tiga tahun ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi Sumatera untuk memulihkan denyut ekonominya. By Mukroni

  • Berita Terkait

Indonesia Luncurkan Peta Jalan Hilirisasi Rempah 2025-2045: Kembali Jadi Raja Rempah Dunia

Berulang, Kita Berkhianat: Gajah Membersihkan Puing Rumahnya Sendiri

Glühwein dan Labirin Kerajinan: Pasar Natal Berlin Tetap Hangat di Suhu 4°C

Sumatra Barat Daya Krisis: Penjarahan Mulai Terjadi, Stok Pangan Tinggal Hitungan Hari

Sumatra Tenggelam: Tambang dan Sawit Ubah Siklon Jadi Pembantaian Massal

Korban Tewas Banjir Bandang Sumatera Capai 188 Orang, 167 Masih Hilang

182 Korban Tewas, Operasi Udara Besar-besaran TNI AU Terus Gempur 3 Provinsi Terdampak Banjir-Longsor

39 Tewas, Puluhan Hilang akibat Banjir Bandang dan Longsor di Aceh & Sumut

Aroma yang Membawa Pulang: Ketika Makanan Menyimpan Kenangan

Ketimpangan Wilayah: Bom Waktu Struktural yang Terabaikan di Balik Kemegahan Jabodetabek

Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Simbol Perjuangan Buruh Perempuan

Investor Global Serukan Penghentian Deforestasi 2030: Krisis Hutan Jadi Ancaman Finansia

MPR Dukung Transisi Energi Berkelanjutan: Awasi Dekarbonisasi 2060 dan Dorong Ekonomi Hijau

Gen Z Mengguncang Dunia: Dari Aktivisme Digital ke Revolusi Jalanan

Perempuan Muslimah Indonesia: Membangun Negeri dengan Pendidikan dan Nilai Kebangsaan

Perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Sasaran Baru, Anggaran Besar, dan Tantangan Tata Kelola

Ngepop Tanpa Mesiu: Ketika Musik dan Kaos Pink Mengguncang Kekuasaan

Dapur Makan Bergizi Gratis Ceger – Cipayung 001 Resmi Mendistribusikan Makanan Bergizi untuk Generasi Sehat

Lokasi Taman Eden dalam Tradisi Yahudi: Antara GeogrTerafi, Alegori, dan Mistisisme

Hutan Orang Rimba Jadi Kebun Sawit: Berondolan Dicuri, Pemerintah Sibuk Selfie ?

Buruh Bersuara, Monas Jadi Panggung Prabowo, Warteg Tetep Jadi Pelarian!

1.835 Spesies Burung: Indonesia, Konser Alam Terbesar di Dunia!

Kartini Kekinian: Dari Jepara ke Luar Angkasa, Emansipasi Tetap Cetar!

Korlantas: Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi Terbagi dalam Beberapa Gelombang 

TSUNAMI PHK DAN DEFLASI: GELOMBANG PEMUDIK LEBARAN 2025 MENYUSUT DRASTIS!

Aktivitas Sesar Sagaing: Pemicu Utama Gempa 7,7 yang Guncang Myanmar dan Asia Tenggara

Tak Mampu Bayar Bus, Pemudik Banjiri Jalan dengan Motor: Tragedi Menanti di Balik Rindu Kampung Halaman ?

Sarjana Cumlaude Disandera PHK ? Indonesia Darurat Pengangguran Beredukasi ?

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *