• Sab. Sep 7th, 2024

KowantaraNews

RINGKAS DAN TAJAM

Putusan Mahkamah Konstitusi Berlaku di Pilkada 2024 Setelah Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada

ByAdmin

Agu 22, 2024
Sharing is caring

Jakarta, Kowantaranews.com -Dalam dinamika politik yang semakin kompleks dan penuh tantangan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebuah keputusan penting diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang semula dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 dibatalkan. Dengan demikian, yang akan berlaku dalam proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada mendatang adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.

Latar Belakang Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Konteks ini bermula dari proses panjang revisi UU Pilkada yang diusulkan untuk menyesuaikan aturan pemilihan dengan dinamika politik terkini. Revisi ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kepentingan politik yang muncul, serta untuk memperbaiki sejumlah kekurangan yang dirasakan dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Namun, proses ini tidak berjalan mulus. Banyak pihak yang merasa bahwa revisi ini tidak cukup mengakomodasi kebutuhan akan perubahan yang lebih substansial dalam sistem pemilihan daerah.

Pada tanggal 22 Agustus 2024, pengesahan revisi UU Pilkada yang telah dinantikan oleh banyak kalangan ternyata dibatalkan. Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun resminya di platform media sosial X, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 AGT… BATAL dilaksanakan.” Alasan di balik pembatalan ini tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan tersebut, namun indikasi awal menunjukkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak hukum dari putusan MK yang baru saja dibacakan.

Baca juga : Krisis Konstitusional Mengintai: DPR dan Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Baca juga : Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud oleh Dasco adalah dua putusan yang dibacakan pada 20 Agustus 2024. Putusan ini merupakan hasil dari judicial review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Judicial review ini menantang beberapa ketentuan dalam UU Pilkada yang dianggap merugikan partai-partai kecil dan calon independen dalam proses pemilihan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan, sehingga beberapa ketentuan dalam UU Pilkada dinyatakan tidak berlaku dan harus disesuaikan dengan putusan tersebut.

Salah satu poin utama dalam putusan MK adalah mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah yang dinilai terlalu berat bagi partai kecil dan calon independen. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Oleh karena itu, persyaratan tersebut harus diperlonggar untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon.

Dasco menegaskan bahwa dengan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, maka pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 nanti, yang akan berlaku adalah keputusan hasil JR oleh MK tersebut. Hal ini berarti bahwa seluruh proses tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon hingga pelaksanaan pemilihan, harus mengikuti ketentuan baru yang diatur oleh MK.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini mendapatkan reaksi beragam dari berbagai kalangan. Partai Buruh dan Partai Gelora, sebagai pihak yang mengajukan judicial review, menyambut baik keputusan ini. Mereka menganggap bahwa putusan MK adalah kemenangan bagi demokrasi dan keadilan, serta akan membuka ruang yang lebih besar bagi partisipasi politik di tingkat daerah.

Sekjen Partai Buruh, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa “Putusan MK ini adalah angin segar bagi demokrasi kita. Ini menunjukkan bahwa suara rakyat, terutama yang terpinggirkan, masih didengar oleh lembaga peradilan tertinggi kita.” Ia juga menambahkan bahwa putusan ini memberikan harapan baru bagi partai-partai kecil untuk bisa bersaing secara lebih adil dalam Pilkada.

Di sisi lain, beberapa partai besar yang sebelumnya mendukung revisi UU Pilkada tampak kecewa dengan pembatalan ini. Mereka berpendapat bahwa revisi tersebut sebenarnya telah mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk memperkuat sistem pemilihan daerah agar lebih efektif dan efisien. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa “Pembatalan ini mengecewakan. Kami telah bekerja keras untuk menghasilkan revisi yang dapat memperbaiki sistem Pilkada. Namun, kami harus menghormati keputusan ini dan fokus pada pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan putusan MK.”

Reaksi juga datang dari penyelenggara pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang kini harus menyesuaikan semua tahapan Pilkada sesuai dengan putusan MK. Ketua KPU, Ilham Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk memastikan bahwa semua ketentuan yang diatur oleh MK dapat diterapkan dengan baik dalam waktu yang cukup singkat sebelum dimulainya tahapan pendaftaran. “Kami akan menyesuaikan seluruh aturan teknis dan administratif Pilkada sesuai dengan putusan MK. Ini adalah tantangan besar, tapi kami siap melaksanakannya demi keberhasilan Pilkada 2024,” ujarnya.

Dinamika Politik dan Tantangan ke Depan

Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada dan diberlakukannya putusan MK dalam Pilkada 2024 menambah babak baru dalam dinamika politik di Indonesia. Keputusan ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif dalam proses pembuatan dan penegakan hukum. Di satu sisi, pembatalan ini menunjukkan bahwa kekuatan yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem demokrasi. Namun di sisi lain, hal ini juga menyoroti bagaimana proses politik sering kali dipengaruhi oleh berbagai kepentingan yang saling bertentangan.

Ke depan, tantangan terbesar yang dihadapi oleh semua pihak adalah bagaimana menerapkan putusan MK ini dalam konteks Pilkada yang akan berlangsung kurang dari setahun. Penyesuaian aturan, sosialisasi kepada calon peserta, serta pelaksanaan tahapan Pilkada yang sesuai dengan putusan MK adalah tugas besar yang memerlukan koordinasi yang baik antara KPU, partai politik, dan pemerintah. Selain itu, masih ada potensi munculnya polemik atau sengketa baru terkait penerapan putusan ini, yang bisa berdampak pada stabilitas politik menjelang Pilkada.

Sufmi Dasco Ahmad sendiri, sebagai tokoh kunci dalam pengumuman pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, tampaknya menyadari betul tantangan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan pentingnya semua pihak untuk mematuhi putusan MK dan bekerja sama demi kelancaran Pilkada 2024. “Keputusan ini bukan akhir, tapi awal dari proses yang harus kita jalani bersama. Saya berharap semua pihak bisa mendukung dan berkontribusi positif demi suksesnya Pilkada yang demokratis dan adil,” ungkapnya.

Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada dan diberlakukannya putusan MK dalam Pilkada 2024 adalah perkembangan signifikan dalam lanskap politik Indonesia. Keputusan ini membawa implikasi yang luas, tidak hanya bagi partai politik dan calon kepala daerah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang akan terlibat dalam proses demokrasi ini. Dengan tantangan yang besar di depan, keberhasilan Pilkada 2024 akan sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk beradaptasi dan bekerja sama dalam menerapkan ketentuan baru yang telah ditetapkan. Satu hal yang pasti, dinamika politik di Indonesia akan terus berkembang, dan keputusan ini adalah salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi kita. *Mukroni

Foto Kowantaranews

  • Berita Terkait :

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia di Tengah Dominasi Kartel Politik

Krisis Konstitusional Mengintai: DPR dan Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Keputusan MK Soal Pilkada 2024: Jalan Terbuka bagi Partai Kecil dan Kandidat Alternatif

Ridwan Kamil-Suswono Menguat di Pilkada Jakarta: Suswono Dipilih Karena PKS Kesulitan Mengusung Anies Baswedan

Megawati Soekarnoputri: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi

PDI-P Unggul dalam Pemilu Legislatif 2024, Delapan Partai Politik Duduki Kursi DPR

Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

Pilpres 2024: Lima Sorotan Utama dari Sidang Perdana Gugatan di MK

Perjalanan Indonesia dari Federalisme ke Negara Kesatuan: Tantangan dan Perkembangan Pasca-RIS

Gibran sebagai Cawapres: DKPP Ambil Tindakan Serius Terhadap KPU dan Hasyim Asyari

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Kowantara Bersatu untuk Mendukung AMIN, Anies dan Muhaimin: Merajut Kekuatan Bersama

HIKAPINDO Perjuangkan Kader Penyuluh Indonesia di DPR RI

Apa Isi Risalah At-Tauhid Sidoresmo Surabaya Untuk Anies Baswedan ?

DISKUSI PUBLIK CONTINUUM BIGDATA CENTER : “DINAMIKA POLITIK MENUJU 2024, APA KATA BIG DATA?”

Menggali Asa Warteg: Perspektif Terhadap Pembangunan Multi-Kota

Implikasi Kepresidenan Prabowo: Faisal Basri Ramal Utang RI Tembus Rp16.000 T

Bermetamorfosis bersama Kowantara: Menguak 10 Langkah Warteg Berpeluang Menjadi Agen Perubahan dalam Pemilihan Presiden yang Bijak

10 Saran KOWANTARA bagi Warteg Apabila ada Pelanggan Mengeluarkan Kata-Kata Merendahkan seperti Bodoh dan Tolol

Pedagang Warteg dan Daya Beli Masyarakat Tertatih-tatih Di Akhir Jabatan Jokowi

Saran KOWANTARA : 10 Sikap Warteg Jika ada Pejabat Tinggi yang Melihat Sebelah Mata Keberadaan Warteg

Warteg Bakal Dilarang di IKN, Begini Saran Kowantara

Ayo Gibran Bersuara Jangan Diam !, Ada Menteri  yang Sebelah Mata Terhadap Warteg

Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Menterinya Melarang Warteg di IKN

Keren !, Sejumlah Alumni UB Mendirikan Koperasi dan Warteg Sahabat di Kota Malang

Ternyata Warteg Sahabat KOWATAMI Memakai Sistem Kasir Online

Ternyata Warteg Sahabat Berada di Bawah Naungan Koperasi Warung Sahabat Madani

Wow Keren !, Makan Gratis di Warteg Sahabat Untuk Penghafal Surat Kahfi di Hari Minggu

Warteg Sahabat Satu-Satunya Warteg Milenial di Kota Malang dengan Wifi

Warteg Sahabat Menawarkan Warteg Gaya Milenial untuk Kota Malang dan Sekitarnya

Republik Bahari Mengepakan Sayap Warteg ala Café di Cilandak Jakarta Selatan

Promo Gila Gilaan Di Grand Opening Rodjo Duren Cirendeu.

Pelanggan Warteg di Bekasi dan Bogor Kecewa, Menu Jengkol Hilang

KOWARTAMI Membuka Lagi Gerai Warteg Republik Bahari ke-5 di MABES Jakarta Barat

Ternyata Nasi Padang Ada yang Harganya Lebih Murah dari Warteg, Apa benar ?

Menikmati Menu Smoothies Buah Naga Di Laloma Cafe Majalengka 

Ternyata Tidak Jauh Dari Jakarta, Harga Nasi Padang Per Porsinya Rp 120 Ribu

Ketika Pedagang Warteg Menanyakan Syarat Mendapatkan Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Warteg Republik Bahari Di Bawah Kowartami Mulai Berkibar Di Penghujung Pandemi

Curhat Pemilik Warung Seafood Bekasi Ketika Omsetnya Belum Beranjak Naik

Trending Di Twitter, Ternyata Mixue Belum Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama

Megenal Lebih Dekat Apapun Makanannya Teh Botol Sosro Minumannya, Cikal Bakalnya Dari Tegal

Kowartami  Resmikan  Warteg  Republik  Bahari Cabang Ke-4 Di Salemba Jakarta Pusat

Natal Di Jepang, Kentucky Fried Chicken (KFC) Salah Satu Makanan Favorit

Pedagang Warteg Semakin Sulit Harga Beras Naik

Yabie Cafe Tempat Bersantai Kekinian di Kranji Bekasi

Nongkrong Sambil Mencicip Surabi dengan Beragam Topping di Bandung

Gurihnya Coto Makassar Legendaris di Air Mancur Bogor, Yuk ke Sana

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *